BANGKAPOS.COM -- Sebelum meninggal dunia, Imam Muslimin atau akrab disapa Yai Mim, mantan dosen UIN Malang, sempat meminta istrinya, Rosyida Vigneswari, untuk merekam momen kebersamaan mereka.
Ternyata permintaan tersebut merupakan permintaan terakhir Yai Mim sebelum akhirnya ia pergi meninggalkan Rosyida untuk selamanya.
Firasat ini baru diketahui Rosyida setelah sang suami meninggal dunia pada Senin (13/4/2026) sekitar pukul 13.45 WIB.
Curhatan sedih tentang firasat Rosyida ini ia sampaikan lewat unggahannya di media sosial dengan membagikan video terakhirnya dengan Yai Mim yang penuh makna.
Kata Rose, ia akhirnya sadar dengan maksud perkataan suaminya sebelum meninggal.
"Now I know why you always wanted to video 'our moment' (Sekarang aku tahu kenapa kamu selalu ingin mengabadikan momen kita)," pungkas Rosidah.
Baca juga: Sosok Nurah Syahfira Ibu Sambung Teuku Rassya, Dinikahi Rafly saat Usia 22 Tahun, Cantik Bak ABG
Lebih lanjut, Rosidah pun menceritakan perkataan Yai Mim yang masih ia ingat.
Rupanya Yai Mim sudah pernah punya firasat kalau ia yang akan terlebih dahulu meninggalkan dunia.
"Tapi jenengan nate ngendiko (pernah bilang), kalau yg meninggal duluan itu saya bi. Ya Allah," kata Rosidah.
Sebelumnya diwartakan, pihak kepolisian mengurai hasil visum yang mengungkap penyebab kematian Yai Mim.
Kasat Reskrim Polresta Malang Kota AKP Rahmad Aji Prabowo mengungkap hasil pemeriksaan dokter forensik.
Yakni Yai Mim mengalami asfiksia alias kekurangan oksigen.
"Dari hasil visum dokter menyimpulkan tanda-tanda menonjol ke arah asfiksia," pungkas AKP Rahmad Aji Prabowo.
Untuk diketahui, Asfiksia merupakan kondisi gawat darurat ketika tubuh kekurangan oksigen secara drastis, yang menyebabkan penurunan kesadaran, kerusakan organ, hingga kematian jika tidak segera ditangani.
Asfiksia disebabkan oleh tersedak, tercekik, tenggelam, overdosis obat, dan paparan zat kimia/asap.
Lalu terkait dengan kondisi terakhir Yai Mim sebelum menghemuskan napas terakhir, Kasi Humas Polresta Malang Kota, Ipda Lukman Sobhikin mengurai cerita.
Ipda Lukman menyebut bahwa Yai Mim ditempatkan di sel terpisah dengan tahanan lain selama mendekam di Polresta Malang Kota.
Karenanya, polisi memastikan bahwa selama Yai Mim menjalani masa tahanan, tidak ditemukan adanya tindakan kekerasan, baik dari sesama tahanan maupun dari aparat kepolisian.
“Tidak ada kekerasan. Dia menempati kamar sendiri, tidak ada tahanan lain,” kata Ipda Lukman Sobhikin.
Sejak ditahan pada 19 Januari 2026, Yai Mim sering memberikan nasihat atau tausiyah kepada sesama tahanan.
Hal itulah yang membuat para tahanan lain merasa tidak nyaman.
Yai Mim akhirnya ditempatkan di sel terpisah dan seorang diri.
Baca juga: Awal Mula Dedi Mulyadi Dijodohkan dengan Mama Rieta, Puji Kecantikan Mertua Raffi Ahmad
“Yang bersangkutan sering memberikan tausiyah ke tahanan lain, sehingga membuat tahanan lain kurang nyaman,” pungkas Ipda Lukman.
Karena dianggap membuat tahanan lainnya tak nyaman, kemudian Yai Mim ditempatkan di sel terpisah.
Meski begitu, ia memastikan tidak memberikan perlakuan khusus.
Polresta Malang Kota resmi menghentikan seluruh proses hukum yang menjerat Imam Muslimin alias Yai Mim, menyusul meninggalnya yang bersangkutan pada Senin (13/4/2026).
Penghentian kasus hukum tersebut ditandai dengan diterbitkannya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3), sekaligus mengakhiri seluruh perkara yang sebelumnya menjerat Yai Mim, termasuk kasus dugaan pelecehan seksual dan pornografi.
Kasat Reskrim Polresta Malang Kota AKP Rahmad Aji Prabowo menegaskan, langkah ini merupakan konsekuensi hukum yang tidak bisa dihindari.
"Karena yang bersangkutan sebagai tersangka telah meninggal dunia, maka proses hukum dihentikan dan kami keluarkan SP3," kata Aji pada Selasa (14/4/2026) malam.
Menurut Aji, keputusan tersebut mengacu pada ketentuan dalam Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, khususnya Pasal 24 yang menyebutkan penyidikan gugur apabila tersangka meninggal dunia.
"Dengan meninggalnya tersangka, tidak ada lagi subjek hukum yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana, sehingga proses hukum tidak bisa dilanjutkan," jelasnya.
Yai Mim diketahui wafat saat hendak menjalani pemeriksaan oleh penyidik Satreskrim Polresta Malang Kota.
Saat itu, Yai Mim dibawa dari ruang tahanan menuju ruang pemeriksaan untuk dimintai keterangan, justru sebagai pelapor dalam kasus dugaan penganiayaan.
"Beliau akan diperiksa sebagai pelapor, terkait laporan dugaan penganiayaan dengan terlapor satu orang berinisial F, yang merupakan tetangganya," ujarnya.
Akan tetapi dalam perjalanan menuju ruang pemeriksaan, kondisi Yai Mim tiba-tiba melemah.
Yai Mim disebut sempat terjatuh dalam posisi duduk sebelum akhirnya mendapatkan pertolongan dari petugas.
Tim kepolisian kemudian segera membawa Yai Mim ke Rumah Sakit Saiful Anwar (RSSA) Malang untuk mendapatkan penanganan medis.
Kasi Dokkes Polresta Malang Kota, dr Wiwin Indriani, menyampaikan upaya penanganan telah dilakukan secara cepat, namun saat tiba di rumah sakit, Yai Mim dinyatakan meninggal dunia.
"Petugas sudah melakukan respons cepat dengan membawa ke rumah sakit, namun saat pemeriksaan medis, yang bersangkutan dinyatakan meninggal dunia sekitar pukul 13.45 WIB," ungkapnya.
(Bangkapos.com/Tribunnews.com/BanjarmasinPost.co.id)