Direktur Pelayanan Kesehatan Kelompok Rentan Kemenkes, Imran Pambudi ikut menyoroti dugaan pelecehan verbal pada mahasiswi juga dosen di Fakultas Hukum Universitas Indonesia. Diduga ada 16 pelaku dan 27 korban dalam kasus terkait.
Imran menyinggung fenomena disinhibisi online, yang kerap terjadi pada percakapan privat. Fenomena ini terjadi saat seseorang mengalami perubahan perilaku dari semula santun di depan publik, menjadi kasar dan sangat agresif kala berkomunikasi daring.
Istilah ini juga menggambarkan bagaimana seseorang nampak hilang kendali saat berinteraksi di media sosial maupun media daring lain.
"Fenomena ini memiliki dua wajah. Di satu sisi, benign disinhibition dapat mendorong orang untuk lebih jujur, terbuka, dan berani berbagi pengalaman pribadi atau mencari dukungan emosional. Namun di sisi lain, toxic disinhibition melahirkan komentar kasar, trolling, pelecehan, hingga ujaran kebencian," tutur Imran dalam keterangan tertulis, Rabu(15/4/2026).
"Kasus grup WhatsApp mahasiswa UI adalah contoh nyata bagaimana percakapan privat bisa berubah menjadi sumber luka dan konflik publik."
Hal yang sama juga terlihat pada sejumlah pelaku pelecehan verbal mahasiswi FH UI saat kesaksian korban mencuat. Beberapa korban juga rekan korban sempat tak menyangka dengan kata yang dilontarkan pelaku dalam grup WhatsApp viral, lantaran pelaku dikenal santun, berprestasi, hingga terkenal anti kekerasan seksual di depan publik.
Mengutip sebuah riset, Imran menekankan hubungan antara intensitas penggunaan media sosial dengan meningkatnya praktik cyberbullying, terutama pada kalangan remaja dan mahasiswa. Gen Z misalnya. Kelompok ini menjadi paling rentan dengan sifat impulsif dan kebutuhan validasi.
Karenanya, mereka kerap menjadi pelaku sekaligus korban.
Wanti-wanti Kemenkes
Dampak psikis imbas pelecehan verbal seperti yang dialami korban mahasiswi FH UI, bisa sangat berat, sama seperti pelecehan fisik, termasuk potensi trauma. Ia juga mengingatkan praktik semacam ini bisa dijerat dengan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Belajar dari kasus terkait, Imran mengimbau masyarakat perlu mengenali ciri-ciri disinhibisi online, agar tidak lagi menormalisasi perilaku yang merujuk ke pelecehan dan dianggap candaan biasa.
"Komentar yang tiba-tiba sangat emosional, pesan yang menyinggung identitas, atau percakapan yang cepat memanas," sebut Imran.
"Kasus grup WhatsApp mahasiswa UI bukan sekadar insiden lokal, melainkan cermin bagaimana desain komunikasi digital dan dinamika sosial dapat mengubah perilaku manusia," pungkasnya.





