KPU DKI Ingatkan Pramono Anung Hati-hati Soal Parpol Boleh Sponsori Nama Halte di Jakarta
Rr Dewi Kartika H April 15, 2026 02:11 PM

TRIBUNJAKARTA.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta mengingatkan Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung agar berhati-hati dalam mengkaji rencana memperbolehkan partai politik menjadi sponsor nama halte.

Komisioner KPU DKI Jakarta, Dody Wijaya, menilai kebijakan tersebut perlu dilihat secara cermat, baik dari sisi regulasi kepemiluan maupun tata kelola ruang publik.

Ia pun secara khusus mengingatkan Pramono agar mempertimbangkan dampak kebijakan tersebut secara menyeluruh.

"Isu ini perlu dilihat secara hati-hati dari dua sisi, yaitu sisi regulasi kepemiluan dan sisi tata kelola ruang publik," kata Dody saat dihubungi, Rabu (15/4/2026).

Dari perspektif kepemiluan, Dody menjelaskan bahwa selama belum memasuki tahapan pemilu atau masa kampanye, penggunaan naming rights halte oleh partai politik belum bisa langsung dikategorikan sebagai kampanye.

"Karena itu, pada tahap ini, hal tersebut belum tentu dapat dinilai sebagai pelanggaran kampanye atau kampanye terselubung," ujarnya.

Namun, ia menekankan bahwa aspek regulasi daerah justru menjadi hal yang lebih relevan untuk diperhatikan. Dody merujuk pada Perda DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum serta aturan turunannya mengenai reklame.

Dalam aturan tersebut, khususnya Pasal 52 ayat (1), pemasangan simbol, atribut, atau bentuk promosi lainnya di fasilitas umum, termasuk halte, pada dasarnya dilarang.

Meski begitu, Pasal 52 ayat (2) membuka peluang pemasangan apabila telah mendapatkan izin dari gubernur atau pejabat yang ditunjuk, dengan pengawasan ketat.

Selain itu, ia juga menyinggung Pergub DKI Jakarta Nomor 244 Tahun 2015 yang mengatur prinsip transparansi, akuntabilitas, hingga keseimbangan dalam penyelenggaraan reklame.

Dody mengingatkan bahwa prinsip keseimbangan harus dijaga agar kebijakan peningkatan pendapatan daerah tidak mengorbankan netralitas ruang publik.

"Halte merupakan fasilitas layanan umum. Jika digunakan oleh partai politik, bisa muncul persepsi soal keadilan akses antar partai, apalagi kemampuan masing-masing berbeda," ujarnya.

Ia pun menegaskan, apabila kebijakan tersebut tetap dijalankan, maka perlu pengaturan yang sangat ketat, transparan, dan akuntabel.

Hal ini, kata Dody, penting agar tidak menimbulkan persepsi keberpihakan maupun ketidaksetaraan akses politik di ruang publik.

"Karena itu, hal yang perlu dicermati bukan hanya aspek legal formalnya, tetapi juga dampaknya terhadap persepsi publik atas netralitas ruang publik," kata Dody.

Hal ini disampaikan Pramono dalam sambutannya saat menghadiri perayaan Paskah bersama warga jemaat di Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Jumat (10/4/2026).

Skema itu disebut sebagai upaya menambah pendapatan daerah melalui komersialisasi nama fasilitas publik.

Pramono menyinggung soal transparansi penambahan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui komersialisasi penamaan fasilitas publik.

"Sekarang ini kalau Bapak Ibu perhatikan, semua halte ada namanya. Karena memberi nama itu artinya memberikan cuan, memberikan bayar retribusi, bayar pajak kepada Pemerintah DKI Jakarta. Kami lakukan secara transparan," ujar Pramono dalam sambutannya, Jumat.

Pramono menyebutkan, saat ini sudah banyak halte Transjakarta yang menyematkan nama merek di fasilitas umum Jakarta. 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.