Residivis di Bengkulu Kembali Beraksi, Pinjam Motor Lalu Hilang Kontak
Ricky Jenihansen April 15, 2026 02:39 PM

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Beta Misutra

TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU – Seorang residivis berinisial DS (29) akhirnya diringkus aparat kepolisian setelah kembali menjalankan aksinya dengan modus pinjam pakai.

Dalam kasus ini, pelaku menargetkan korban dengan memanfaatkan kepercayaan, lalu membawa kabur kendaraan tanpa dikembalikan.

Peristiwa ini mencuat bertepatan dengan meningkatnya kewaspadaan masyarakat terhadap kejahatan jalanan.

Dari pantauan di lapangan, pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan oleh tim gabungan Opsnal Polsek Ratu Samban bersama Opsnal Polsek Teluk Segara pada 13 April 2026 di wilayah Ratu Samban.

Modus Pinjam Pakai

Kasus penipuan dan penggelapan sepeda motor ini bermula pada Senin, 6 April 2026 sekitar pukul 09.00 WIB di Jalan Ratu Agung, Kelurahan Penurunan, Kecamatan Ratu Samban.

Saat itu, pelaku DS mendatangi korban, Wahyu Cahyono (19), dengan gaya komunikasi yang meyakinkan seolah-olah telah saling mengenal.

Dari keterangan yang dihimpun di lokasi, pelaku dengan santai berbincang hingga akhirnya menyampaikan niatnya untuk meminjam sepeda motor.

Pelaku beralasan ingin menggunakan kendaraan tersebut untuk menagih utang kepada seseorang.

Dengan nada meyakinkan, pelaku berjanji hanya akan meminjam sebentar.

“Pelaku ini meyakinkan korban bahwa motor hanya dipakai sebentar dan akan segera dikembalikan,” ungkap Kapolsek Ratu Samban AKP Dendi Putra, Rabu (15/4/2026).

Tanpa menaruh curiga, korban akhirnya menyerahkan sepeda motor Honda Beat Street miliknya tanpa jaminan apa pun.

Motor Dibawa Kabur, Pelaku Hilang Kontak

Setelah menerima kunci dan kendaraan, pelaku langsung meninggalkan lokasi.

Namun, hingga beberapa jam berselang, pelaku tidak kunjung kembali.

Korban mulai merasa ada yang tidak beres ketika waktu yang dijanjikan telah terlewati.

Upaya untuk menghubungi pelaku melalui telepon dan pesan singkat pun tidak membuahkan hasil.

Awalnya korban masih menunggu, tapi sampai siang hari nomor pelaku sudah tidak aktif.

Merasa telah menjadi korban penipuan dan penggelapan sepeda motor, korban kemudian berusaha mencari keberadaan pelaku secara mandiri.

Namun, upaya tersebut tidak membuahkan hasil.

Akhirnya, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Ratu Samban.

Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian sekitar Rp14 juta.

Polisi Lakukan Penyelidikan Intensif

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Opsnal CoRSa Polsek Ratu Samban bersama Opsnal MaTel Polsek Teluk Segara langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan.

Petugas mengumpulkan keterangan dari sejumlah saksi, menelusuri jejak pelaku, serta melakukan pengembangan terhadap kemungkinan adanya tindak kejahatan lain dengan modus serupa.

Dari hasil penyelidikan, terungkap bahwa pelaku DS tidak hanya beraksi di satu lokasi.

Ia juga diduga melakukan penipuan dan penggelapan sepeda motor di wilayah hukum Polsek Teluk Segara dengan modus yang sama.

Residivis Kembali Berulah

Berdasarkan hasil pengembangan, polisi akhirnya berhasil melacak keberadaan pelaku.

DS kemudian diamankan pada 13 April 2026 di wilayah Ratu Samban tanpa perlawanan.

Kapolresta Bengkulu Kombes Pol Rahmad Hidayat melalui Kapolsek Ratu Samban AKP Dendi Putra membenarkan penangkapan tersebut.

“Pelaku sudah kami amankan. Modusnya meminjam kendaraan milik korban, kemudian tidak dikembalikan. Yang bersangkutan merupakan residivis dalam kasus serupa,” tegas Dendi.

Masih Dikembangkan, Diduga Ada Korban Lain

Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolsek Ratu Samban untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Polisi juga masih melakukan pendalaman untuk mengungkap kemungkinan adanya korban lain.

“Kami masih melakukan pengembangan. Tidak menutup kemungkinan ada korban lain dengan modus yang sama,” ujar AKP Dendi.

Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam meminjamkan kendaraan, terutama kepada orang yang belum dikenal dekat.

“Jangan mudah percaya. Pastikan ada jaminan atau identitas yang jelas sebelum meminjamkan kendaraan,” tambahnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait penipuan serta Pasal 486 KUHP tentang penggelapan.

Ancaman hukuman terhadap pelaku pun dipastikan akan lebih berat karena yang bersangkutan merupakan residivis.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.