TRIBUNJATIMTIMUR.COM, Lumajang - Polisi menyelidiki kasus dugaan pungutan liar (pungli) di kawasan wisata Air Terjun Tumpak Sewu, Lumajang, Jawa Timur. Temuan terbaru mengungkap salah satu pelaku yang diamankan terbukti positif mengonsumsi narkoba.
Kapolres Lumajang, Alex Shandy Siregar, menyatakan hasil tes urine terhadap empat orang yang diamankan menunjukkan satu orang positif narkoba.
“Setelah kami lakukan tes urine, ternyata positif konsumsi narkoba. Satu orang yang paling responsif saat diamankan,” ujarnya, Rabu (15/4/2026).
Polisi menjelaskan sebenarnya sudah ada mekanisme resmi terkait penarikan retribusi di kawasan wisata tersebut. Izin penarikan tiket memang pernah diterbitkan oleh BUMDes Sidorenggo, Kecamatan Ampelgading, Kabupaten Malang pada Desember 2025.
Namun, sebelumnya telah ada kesepakatan bersama antara BUMDes wilayah Malang dan Lumajang pada Februari 2025. Kesepakatan itu mengatur bahwa penarikan retribusi hanya boleh dilakukan di pintu masuk resmi dari masing-masing wilayah.
Baca juga: Pungli Tiket Tumpak Sewu Lumajang, Polisi Amankan 4 Warga Malang
“Penarikan retribusi bisa dilakukan juga di pintu masuk baik di Lumajang maupun di Malang. Sementara penarikan di badan sungai itu tidak boleh,” jelas Alex.
Dalam kasus ini, para pelaku diduga melakukan pungutan di area sempadan sungai, yang jelas melanggar kesepakatan tersebut.
Penyelidikan kini tidak hanya fokus pada pelaku di lapangan, tetapi juga pada sistem penarikan tiket yang digunakan. Polisi tengah menelusuri kemungkinan adanya penyimpangan dalam metode pembayaran, termasuk penggunaan sistem online.
Baca juga: Sengketa Penarikan Tiket Tumpak Sewu dan Coban Sewu Kembali Terjadi, Kini Lapor Polisi
“Kalau seharusnya ada yang online tapi dia tidak online, hal itu mempengaruhi penyimpangan pemungutan itu, itu yang kami dalami,” tambahnya.
Karena lokasi kejadian berada di wilayah perbatasan Lumajang dan Malang, penanganan kasus ini juga melibatkan Polres Malang. Hal ini dilakukan untuk memastikan koordinasi penegakan hukum berjalan optimal.
Saat ini, keempat pelaku belum ditetapkan sebagai tersangka. Mereka masih berstatus sebagai pihak yang dimintai keterangan dan diwajibkan melapor secara berkala.
“Wajib lapor setiap Senin dan Kamis,” Kasubsi Humas Polres Lumajang, Suprapto.