Oleh: Prof. Dr. Sunny Ummul Firdaus, S.H., M.H.
Guru Besar Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret Surakarta
TRIBUN-SULBAR.COM- Di tengah dinamika krisis energi global dan komitmen Indonesia menuju net zero emission 2060, diskursus mengenai energi nuklir tidak lagi dapat dipahami sekadar sebagai pilihan teknis dalam kebijakan energi. Isu ini telah berkembang menjadi persoalan konstitusional yang menguji sejauh mana negara menjalankan kewajibannya dalam menjamin keberlanjutan lingkungan, kesejahteraan masyarakat, dan ketahanan nasional.
Selama lebih dari tiga dekade, kebijakan nuklir Indonesia berada dalam posisi yang cenderung ambigu. Negara memiliki kapasitas kelembagaan dan pengalaman dalam pengelolaan teknologi nuklir untuk tujuan riset dan pengawasan.
Namun, hingga kini belum terdapat implementasi dalam bentuk Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir (PLTN) komersial. Kondisi ini menunjukkan bahwa persoalan nuklir di Indonesia tidak terletak pada keterbatasan teknis, melainkan pada kehati-hatian kebijakan yang belum sepenuhnya bertransformasi menjadi keputusan strategis.
Dalam perspektif Hukum Tata Negara, kehati-hatian memang merupakan prinsip penting, terutama dalam pengelolaan teknologi berisiko tinggi. Namun, kehati-hatian yang berlarut tanpa arah kebijakan yang jelas berpotensi menggeser fungsi negara dari decision maker menjadi sekadar risk avoider. Dalam konteks inilah, kebijakan energi nuklir perlu ditempatkan dalam kerangka kewajiban konstitusional negara.
Pasal 28H UUD 1945 memberikan jaminan bahwa setiap warga negara berhak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat. Hak ini dalam perkembangan konstitusional modern tidak dapat dipisahkan dari kebijakan energi, karena sumber energi yang digunakan negara secara langsung mempengaruhi kualitas lingkungan. Dalam kerangka ini, transisi menuju energi rendah emisi bukan lagi sekadar preferensi kebijakan, melainkan bagian dari pemenuhan kewajiban konstitusional.
Dalam praktik global, energi nuklir semakin diakui sebagai salah satu sumber energi rendah emisi yang mampu menyediakan pasokan energi baseload secara stabil. Dengan karakteristik tersebut, energi nuklir memiliki relevansi strategis dalam menjawab tantangan transisi energi yang tidak sepenuhnya dapat dipenuhi oleh energi terbarukan yang bersifat intermittent. Oleh karena itu, mengabaikan atau menunda pemanfaatan energi nuklir tanpa dasar kebijakan yang kuat berpotensi menciptakan kesenjangan antara tujuan konstitusional dan realitas kebijakan energi.
Memang, sejarah mencatat peristiwa seperti Chernobyl disaster dan Fukushima Daiichi nuclear disaster yang membentuk persepsi risiko terhadap nuklir. Namun, perkembangan teknologi reaktor modern menunjukkan peningkatan signifikan dalam standar keselamatan. Dalam konteks ini, tantangan kebijakan bukan terletak pada ada atau tidaknya risiko, melainkan pada kemampuan negara dalam mengelola risiko tersebut secara rasional dan bertanggung jawab.
Indonesia memiliki Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1997 tentang Ketenaganukliran sebagai dasar pengaturan. Namun, dalam kerangka hukum tata negara, keberadaan regulasi tidak cukup hanya bersifat normatif, melainkan harus mampu menjadi instrumen operasional yang adaptif terhadap kebutuhan strategis. Hal ini mencakup desain kelembagaan, mekanisme pengawasan, skema pembiayaan, serta jaminan akuntabilitas publik.
Lebih jauh, dimensi ketahanan negara memberikan justifikasi tambahan terhadap urgensi kebijakan energi nuklir. Pasal 30 UUD 1945 membuka ruang penafsiran bahwa pertahanan negara mencakup ketahanan energi dan kemandirian teknologi. Dalam perspektif ini, energi bukan sekadar komoditas ekonomi, melainkan infrastruktur strategis yang menentukan daya tahan negara dalam menghadapi dinamika global.
Pengembangan energi nuklir tetap berada dalam koridor hukum internasional, termasuk Treaty on the Non-Proliferation of Nuclear Weapons, yang menegaskan pemanfaatan nuklir untuk tujuan damai. Dengan demikian, penguatan kapasitas nuklir sipil tidak bertentangan dengan komitmen internasional, melainkan justru dapat memperkuat posisi Indonesia sebagai negara yang berdaulat secara teknologi dan bertanggung jawab secara global.
Dalam kerangka open legal policy, negara memang memiliki ruang diskresi dalam menentukan arah kebijakan energi. Namun, diskresi tersebut tidak dapat digunakan untuk menunda secara terus-menerus keputusan strategis yang berkaitan dengan pemenuhan kewajiban konstitusional. Dalam konteks ini, kehati-hatian perlu diimbangi dengan keberanian konstitusional untuk mengambil langkah yang terukur dan berbasis kajian komprehensif.
Oleh karena itu, pemanfaatan energi nuklir tidak lagi dapat dipandang sebagai sekadar alternatif, melainkan sebagai salah satu opsi kebijakan yang secara konstitusional relevan untuk dipertimbangkan secara serius. Langkah tersebut tentu harus disertai dengan penguatan regulasi, peningkatan kapasitas kelembagaan, serta jaminan transparansi dan partisipasi publik.
Pada akhirnya, perdebatan mengenai energi nuklir mencerminkan bagaimana negara menjalankan fungsi konstitusionalnya dalam menghadapi tantangan strategis. Apakah negara akan terus berada dalam posisi kehati-hatian yang berkepanjangan, atau mulai mengartikulasikan keberanian konstitusional dalam bentuk kebijakan yang terarah?
Jawaban atas pertanyaan tersebut tidak hanya akan menentukan arah kebijakan energi nasional, tetapi juga mencerminkan kualitas tata kelola negara dalam memenuhi mandat konstitusinya.