BANGKAPOS.COM--Pemerintah melalui Kementerian Koperasi terus mencari terobosan baru dalam upaya menekan angka kemiskinan di Indonesia.
Salah satu langkah strategis yang kini tengah didorong adalah mengintegrasikan penerima Program Keluarga Harapan (PKH) ke dalam ekosistem Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih, tidak hanya sebagai anggota, tetapi juga sebagai tenaga kerja aktif.
Kebijakan ini dinilai sebagai pendekatan baru yang menggabungkan bantuan sosial dengan pemberdayaan ekonomi berbasis komunitas.
Menteri Koperasi, Ferry Juliantono, menyebut bahwa program ini dirancang untuk menciptakan kemandirian ekonomi masyarakat miskin secara bertahap.
Menurut Ferry, setiap koperasi desa yang terbentuk nantinya diproyeksikan mampu menyerap antara 15 hingga 18 tenaga kerja dari kalangan penerima PKH.
Jika target nasional pembentukan 80.000 koperasi desa berhasil direalisasikan, maka potensi penyerapan tenaga kerja bisa mencapai hampir 1,4 juta orang.
“Rata-rata 15 orang per koperasi, sehingga totalnya bisa menyerap hampir 1,4 juta penerima PKH,” ujar Ferry dalam keterangannya di Jakarta Selatan, Senin (13/4/2026).
Program ini tidak hanya berfokus pada penciptaan lapangan kerja. Pemerintah juga mendorong agar para penerima PKH menjadi anggota koperasi.
Dengan status tersebut, mereka berhak mendapatkan Sisa Hasil Usaha (SHU), yang diharapkan dapat meningkatkan pendapatan sekaligus mempercepat proses keluar dari kategori masyarakat miskin.
Langkah ini dinilai penting untuk mengubah paradigma bantuan sosial dari sekadar pemberian menjadi pemberdayaan.
Dengan terlibat langsung dalam aktivitas ekonomi produktif, penerima manfaat tidak lagi hanya bergantung pada bantuan pemerintah, tetapi mulai membangun kemandirian secara berkelanjutan.
Namun demikian, implementasi program ini tidak lepas dari berbagai tantangan. Salah satu kendala utama terletak pada regulasi keanggotaan koperasi. Saat ini, untuk menjadi anggota koperasi, seseorang diwajibkan membayar iuran pokok dan iuran wajib. Bagi masyarakat miskin, kewajiban ini berpotensi menjadi beban tambahan.
Menyadari hal tersebut, Kementerian Koperasi tengah menyiapkan payung hukum khusus agar penerima PKH dapat bergabung tanpa harus terbebani biaya awal. Skema ini diharapkan dapat membuka akses seluas-luasnya bagi masyarakat miskin untuk masuk ke dalam sistem koperasi.
“Payung hukum ini penting agar mereka tidak terbebani biaya keanggotaan. Targetnya mereka bisa mandiri, bukan bergantung pada bansos,” tegas Ferry.
Di sisi lain, Kementerian Sosial juga memberikan catatan penting terkait pelaksanaan program ini. Menteri Sosial, Saifullah Yusuf atau yang akrab disapa Gus Ipul, menegaskan bahwa tidak semua penerima PKH dapat langsung diserap menjadi tenaga kerja di koperasi.
Menurutnya, proses seleksi akan difokuskan pada kelompok usia produktif yang dinilai memiliki potensi untuk diberdayakan.
Selain itu, para calon pekerja juga akan menjalani pemetaan kemampuan serta pelatihan sesuai kebutuhan operasional koperasi.
“Kami prioritaskan yang usia produktif melalui pelatihan sesuai kebutuhan pekerjaan di koperasi,” ujar Gus Ipul.
Jenis pekerjaan yang tersedia di koperasi desa pun cukup beragam.
Mulai dari pengelolaan logistik, administrasi, pengemudi distribusi, hingga petugas kebersihan dan operasional lainnya.
Semua posisi tersebut membutuhkan keterampilan dasar yang harus dipenuhi melalui pelatihan.
Dengan pendekatan ini, pemerintah berharap para penerima PKH tidak hanya mendapatkan pekerjaan, tetapi juga keterampilan yang dapat digunakan dalam jangka panjang.
Hal ini menjadi penting agar mereka memiliki daya saing di dunia kerja, baik di dalam maupun di luar koperasi.
Meski menawarkan potensi besar, realisasi program ini sangat bergantung pada keberhasilan pembentukan koperasi desa secara masif.
Target 80.000 koperasi bukanlah angka yang kecil dan membutuhkan koordinasi lintas sektor yang kuat, mulai dari pemerintah pusat hingga pemerintah desa.
Selain itu, kesiapan operasional di tingkat desa juga menjadi faktor krusial. Koperasi tidak hanya harus terbentuk secara administratif, tetapi juga harus memiliki sistem manajemen yang baik, sumber daya manusia yang kompeten, serta model bisnis yang berkelanjutan.
Pengamat menilai bahwa tanpa kesiapan tersebut, target ambisius penyerapan hingga 1,4 juta tenaga kerja berisiko tidak tercapai.
Bahkan, jika tidak dikelola dengan baik, koperasi justru bisa menjadi beban baru bagi pemerintah dan masyarakat.
Di sisi lain, keberhasilan program ini berpotensi membawa dampak besar bagi perekonomian desa.
Koperasi desa dapat menjadi pusat aktivitas ekonomi lokal yang menggerakkan berbagai sektor, mulai dari pertanian, perdagangan, hingga jasa.
Dengan melibatkan masyarakat secara langsung, koperasi juga dapat memperkuat solidaritas sosial dan meningkatkan kesejahteraan secara kolektif.
Hal ini sejalan dengan semangat ekonomi gotong royong yang menjadi ciri khas sistem koperasi di Indonesia.
Pemerintah optimistis bahwa dengan perencanaan yang matang dan dukungan regulasi yang tepat, program ini dapat menjadi solusi jangka panjang dalam mengatasi kemiskinan.
Tidak hanya mengurangi ketergantungan pada bantuan sosial, tetapi juga menciptakan ekosistem ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan.
Ke depan, sinergi antara Kementerian Koperasi dan Kementerian Sosial akan menjadi kunci utama dalam memastikan keberhasilan program ini.
Dukungan dari pemerintah daerah, pelaku usaha, serta masyarakat juga sangat dibutuhkan agar koperasi desa benar-benar dapat berfungsi sebagai motor penggerak ekonomi rakyat.
Dengan berbagai upaya yang tengah dilakukan, program integrasi PKH ke dalam koperasi desa diharapkan tidak hanya menjadi solusi sementara, tetapi juga menjadi fondasi kuat bagi pembangunan ekonomi berbasis masyarakat di masa depan.
(Kompas.com/Kontan.co.id)