2 Tahun Berburu Trenggiling, Warga Bahar dan Bajubang Jambi Ditangkap Polisi
Suci Rahayu PK April 15, 2026 03:04 PM

TRIBUNJAMBI.COM, Jambi -  Bukan berduit, EJ warga Tanjung Sari, Bahar Selatan dan L warga Bajubang, Kabupaten Batang Hari, Jambi malah ditangkap polisi saat akan menjual sisik Trenggiling.

Ironisnya, meski sudah melakoni aksi perburuan selama dua tahun terakhir, barang bukti berupa sisik Trenggiling yang mereka miliki belum sempat terjual sama sekali.

Meski telah menjalankan aksinya selama dua tahun, EJ dan L mengaku kesulitan dalam memasarkan hasil buruan mereka.

Upaya penjualan dilakukan secara terbuka melalui platform Facebook, namun hingga saat mereka diringkus, belum ada satu pun pembeli yang bertransaksi.

​"Sudah menawarkan (di Facebook), namun pengakuannya belum ada yang laku," kata Kapolres Muaro Jambi melalui Kasat Reskrim Polres Muaro,  IPTU Robby Nizar. 

​Berdasarkan hasil penyidikan, para tersangka diduga mengincar keuntungan fantastis dari bisnis ilegal ini.

 Dengan harga pasar gelap yang mencapai Rp2,5 juta per kilogram, total nilai ekonomi dari barang bukti yang disita diperkirakan mencapai angka Rp191 juta hingga Rp287 juta.

​"Dari tangan tersangka, petugas mengamankan kulit yang berasal dari setidaknya 30 ekor trenggiling. Puluhan ekor tersebut, terdapat beberapa yang masih berusia anakan," katanya. (Tribunjambi.com/Muzakkir)

 

Simak informasi lainnya di media sosial Facebook, Instagram, Thread dan X Tribun Jambi

Baca juga: Ingat Pembunuhan Dosen Wanita di Bungo? Terdakwa Eks Polisi Waldi Disidang

Baca juga: Polisi Sita 4,79 Kg Sisik Trenggiling dari 2 Tersangka di Muaro Jambi

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.