Massa Aksi di Depan PN Sumedang Bawa Belasan Spanduk: "Pak Prabowo kapan KPK ke Sumedang?"
Dedy Herdiana April 15, 2026 04:35 PM

 

Laporan Kontributor Tribunjabar.id, Kiki Andriana

TRIBUNPRIANGAN.COM, SUMEDANG - Massa aksi yang berunjuk rasa di depan Pengadilan Negeri (PN) Sumedang membawa puluhan spanduk. Yaitu, kain-kain putih yang dibubuhi tulisan dengan cat perpaduan warna hitam dan merah. 

Spanduk-spanduk itu sebagian dipegang, dan ada beberapa yang diitempel di pagar PN Sumedang. Para pengunjuk rasa mengeluarkan kejemuan mereka atas tindakan korup oknum-oknum petugas pengadilan. 

Seperti diketahui, Kantor Pengadilan Negeri (PN) Sumedang didatangi massa dari kelompok ahli waris Baron Baud yakni Udju Cs, Rabu (15/4/2026). Mereka memprotes pencairan uang konsinyasi yang dinilai dilakukan secara sepihak oleh pihak pengadilan.

Unjuk rasa tersebut dipicu oleh "aksi sepihak" pencairan dana konsinyasi senilai sekitar Rp190 miliar kepada salah satu pihak, di tengah proses hukum yang disebut masih berlangsung dan belum berkekuatan hukum tetap (inkracht).

DIDEMO AHLI WARIS - Kantor Pengadilan Negeri (PN) Sumedang didatangi massa dari kelompok ahli waris Baron Baud yakni Udju Cs, Rabu (15/4/2026).
DIDEMO AHLI WARIS - Kantor Pengadilan Negeri (PN) Sumedang didatangi massa dari kelompok ahli waris Baron Baud yakni Udju Cs, Rabu (15/4/2026). (TribunJabar.id/Kiki Andriana)

Baca juga: Massa Ahli Waris Serbu Kantor PN Sumedang, Protes Pencairan Uang Konsinyasi Rp190 Miliar  

Massa yang membawa berbagai tuntutan juga mempertanyakan dasar hukum pencairan dana tersebut, mengingat sengketa atas objek tanah yang menjadi dasar konsinyasi masih bergulir di pengadilan.

"Pak Prabowo kapan KPK ke Sumedang?" bunyi sebuah spanduk. 

"Tangkap KPN Sumedang" sahut spanduk yang lain. Maksudnya Kepala Pengadilan Negeri Sumedang.

Kasus ini berkaitan dengan uang ganti rugi pembebasan lahan proyek Tol Cisumdawu yang sebelumnya dititipkan (dikonsinyasikan) di PN Sumedang.

Dari total dana sekitar Rp329 miliar, sebagian telah disita negara dalam perkara tindak pidana korupsi, sementara sisanya sekitar Rp190 miliar menjadi objek sengketa antar pihak yang mengklaim hak.

Di tengah proses hukum di Mahkamah Agung (MA), tiba-tiba PN Sumedang mencairkan uang itu ke pihak Dadan Setiadi Megantara yang merupakan terpidana tipikor. 

Pencairan dana tersebut sebelumnya juga menuai sorotan dari berbagai pihak, termasuk ahli waris yang merasa berhak serta sejumlah pemerhati yang menilai langkah tersebut berpotensi menyalahi prosedur.

Aksi ini membuat pihak PN Sumedang membuka pintu. Sejumlah perwakilan dipersilakan masuk ke dalam kantor untuk berdialog. Sejumlah wartawan juga dipersilakan meliput. (*)

 



© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.