Aktivitas Penyetruman Ikan Masih Marak, DPPP Tana Tidung Libatkan Peran Masyarakat
Junisah April 15, 2026 06:14 PM

TRIBUNKALTARA.COM, TANA TIDUNG - Dinas Pertanian Pangan dan Perikanan (DPPP) Tana Tidung mengungkap praktik penangkapan ikan menggunakan alat setrum dan racun masih kerap terjadi di sejumlah perairan wilayah Tana Tidung, Kalimantan Utara.

Tindakan liar ini tentu harus menjadi perhatian khusus mengingat dampak yang ditimbulkannya akan berakibat buruk bagi kelestarian Ekosistem air.

Dimana keberlangsungan hidup biota air akan terganggu hingga bisa menyebabkan kepunahan akibat dari aktivitas tidak bertanggung jawab yang dilakukan manusia.

Kepala Bidang Perikanan DPPP Tana Tidung Herni, menyampaikan pelaku tidak hanya berasal dari nelayan lokal, tetapi juga dari luar daerah.

Baca juga: Lahan Pertanian Sayur Masih Minim, DPPP Tana Tidung Kaltara Dorong Pemanfaatan Hidroponik

“Bukan hanya dari nelayan kita sendiri, biasanya ada juga dari luar seperti Malinau, walaupun dari lokal juga ada,” ujar Herni, Rabu (15/4/2026).

Ia menjelaskan, pengawasan terhadap sumber daya perikanan sebenarnya telah dilakukan melalui tim terpadu yang melibatkan berbagai pihak, mulai dari organisasi perangkat daerah, kepolisian, Satpol PP hingga kelompok pengawas masyarakat.

Namun demikian, pada tahun 2026 ini pengawasan tidak dapat berjalan optimal akibat keterbatasan anggaran.

“Kalau SDM kita ada, tim terpadu juga ada melibatkan OPD terkait, Polsek, Polres, Satpol PP, dan kelompok pengawas masyarakat. Tapi tahun ini karena efisiensi anggaran, program pengawasan belum bisa kami jalankan,” jelasnya.

Herni menambahkan, pada tahun-tahun sebelumnya kegiatan pengawasan rutin dilakukan sebagai upaya menekan praktik ilegal tersebut.

Baca juga: DPPP Tana Tidung Optimalisasi Lahan Sawah 300 Hektare, Bentuk Brigade Pangan Dorong Pertanian Modern

Meski pengawasan langsung dari pemerintah berkurang, peran masyarakat tetap diandalkan untuk membantu meminimalisir aktivitas penangkapan ikan yang merusak.

“Kami tetap melibatkan kelompok masyarakat pengawas, nelayan juga diharapkan bisa melaporkan dan menegur jika menemukan aktivitas seperti itu,” ungkapnya.

Selain itu, upaya pencegahan juga dilakukan melalui pendekatan kearifan lokal, khususnya di wilayah perbatasan yang rawan terjadi pelanggaran.

“Di beberapa wilayah seperti perbatasan, kami dorong penerapan hukum adat untuk melindungi perairan dan mencegah orang luar melakukan penyetruman atau penggunaan racun,” pungkasnya.

(*)

Penulis : Rismayanti 

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.