TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Ketua Komisi E DPRD Provinsi Jawa Tengah, Messy Widiastuti menyoroti kasus kepala sekolah di Brebes berinisial KH yang terjerat kasus pidana berupa pengoplosan elpiji 3 kilogram.
Menurut Messy, kasus ini menjadi tamparan bagi dunia pendidikan.
Seharusnya, kasus ini menjadi pelajaran bagi pemerintah terutama Pemerintah Provinsi Jawa Tengah karena guru SMK tersebut dibawah pembinaan Provinsi.
"Bisa jadi (kasus guru brebes terjadi karena upah rendah) meskipun perbuatan itu tidak bisa dibenarkan karena mencari tambahan kerjaan lain kan banyak," ujarnya kepada Tribunjateng.com di Gedung DPRD Jateng, Rabu (15/4/2026).
Baca juga: Jaga Estetika Ruang Publik, Satpol PP Brebes Tertibkan Baliho Liar di Jalur Brebes-Jatibarang
Baca juga: Damkar Brebes Selamatkan Nyawa Lansia Tercebur Sumur 15 Meter di Jatibarang
Messy menilai, perbuatan kH secara tidak langsung mencoreng dunia pendidikan yang berujung pada kasus pidana.
Namun, ia juga mengungkap, pemerintah dari kasus ini seperti menunjukkan ketidak berpihakannya kepada guru.
Pemerintah seharusnya dari kasus ini bisa belajar dan meningkatkan kesejahteraan guru.
"Meksipun berat, karena guru PPPK saja bertahun-tahun tidak diangkat," jelasnya.
Terpisah, Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi enggan menanggapi soal kasus guru KH yang terjerat kasus pidana akibat mengoplos LPG.
"Tanyakan ke Polda Jateng, ranahnya di sana," kata Luthfi di Wisma Perdamaian Kota Semarang, Selasa (14/4/2026).
Ia menyebut, pihaknya hanya bisa melakukan pembinaan terhadap guru tersebut. Langkah ini sesuai dengan kewenangan satuan pendidikan setingkat SMA/MA/SMK di bawah naungan pemerintah provinsi.
"Kami pembinaan," ucapnya.
Proses pengoplosan LPG tersebut dilakukan di gudang sekolah SMK tempat KH bekerja. Polisi mengungkap, praktik pengoplosan dilakukan sebanyak 36 kali sejak Februari 2026, setiap satu kali polos dari tabung 12 kg menghasilkan tabung sebanyak 8-10 tabung 3 kg dengan kisaran keuntungan Rp500 ribu.
Kedua tersangka dijerat pasal berlapis berupa Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Migas dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp500 juta.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun atau denda hingga Rp200 juta. (Iwn)