Oleh: Mahasiswa Unika Santu Paulus Ruteng, Adelia Helvi, Jhohanes Baptista Sit, Angela Marischa Goo, Helena Jesika Adung
TRIBUNFLORES.COM, RUTENG – Kasus pencurian di Kota Ruteng, Kabupaten Manggarai, Nusa Tenggara Timur, dilaporkan meningkat dalam beberapa waktu terakhir, khususnya di wilayah Tenda. Kondisi ini memicu keresahan warga yang khawatir terhadap keamanan lingkungan tempat tinggal mereka.
Salah satu kasus terjadi di sebuah rumah kos milik Remigius pada Jumat malam, 3 April 2026. Dalam peristiwa tersebut, pelaku yang belum diketahui identitasnya berhasil membawa kabur satu unit laptop merek Asus beserta charger laptop merek Acer.
Sementara itu, beras sebanyak 20 kilogram sempat ditemukan kembali setelah dilakukan pengejaran.
Peristiwa pencurian terjadi saat kondisi lingkungan relatif sepi karena sebagian penghuni kos sedang libur Paskah. Diduga, pelaku masuk dengan cara mencungkil jendela menggunakan alat tumpul.
Baca juga: Halal Bihalal Unika Santu Paulus Ruteng Perkuat Harmoni dan Sinergi di Lingkungan Kampus
Kasus tersebut telah dilaporkan ke pihak kepolisian. Namun, proses penanganan mengalami kendala lantaran korban tidak memiliki nomor seri (SNID) perangkat yang hilang, sehingga menyulitkan proses pelacakan.
Pemilik kos mengaku telah melakukan sejumlah langkah pengamanan, seperti mengganti pintu dengan kunci gagang serta memperbarui jendela.
Ke depan, ia berencana memperketat aturan bagi penghuni, termasuk membatasi jam kunjungan, melarang tamu menginap, dan memasang kamera pengawas (CCTV) di area strategis.
“Penghuni diimbau untuk selalu memastikan pintu dan jendela terkunci serta tidak sembarangan menerima orang asing,” ujarnya.
Menanggapi maraknya kasus pencurian, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Ruteng turut mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan.
Perwakilan Satpol PP, Tarsi, menyebutkan bahwa tindak pencurian kerap terjadi saat lingkungan dalam kondisi sepi, terutama pada malam hari atau ketika banyak penghuni meninggalkan tempat tinggal.
“Pemilik kos perlu memperketat aturan bagi penghuni dan tamu. Pemasangan CCTV juga menjadi langkah penting dalam upaya pencegahan,” katanya
Satpol PP juga menekankan pentingnya kerja sama antara masyarakat dan aparat keamanan. Warga diminta segera melaporkan aktivitas mencurigakan agar dapat ditindaklanjuti secara cepat.
Sementara itu, pihak kepolisian melalui perwakilannya, Yg mewakili kelolisin Bhabinkamtibmas kel. Tenda Aipda ALMODAD ANO (Selasa,14 April 2026) mengungkapkan bahwa pelaku umumnya menyasar barang-barang bernilai ekonomi tinggi, seperti Pencurian sepeda motor,telepon genggam, laptop, hingga perangkat audio.
Selain itu, kasus pembongkaran kios juga kerap terjadi dengan target uang tunai, rokok, dan barang dagangan lainnya.
“Modus yang sering digunakan adalah membongkar pintu atau jendela menggunakan alat seperti obeng dan kunci. Ada juga indikasi pelaku mendapatkan informasi dari orang dalam atau pihak yang mengenal lokasi,” jelasnya.
Untuk menekan angka kriminalitas, kepolisian mendorong peningkatan patroli malam serta sosialisasi kepada masyarakat terkait pentingnya keamanan lingkungan. Warga juga diharapkan aktif dalam kegiatan ronda atau sistem keamanan lingkungan (siskamling).
Dalam penanganan kasus pencurian, polisi memulai proses dari laporan korban, dilanjutkan dengan olah tempat kejadian perkara (TKP), serta pendataan barang yang hilang sebagai dasar penyelidikan.
Namun, pihak kepolisian mengakui adanya sejumlah kendala, seperti minimnya saksi dan keterlibatan pelaku yang masih di bawah umur. Hal ini dinilai membutuhkan pendekatan pembinaan serta peran aktif orang tua dalam pengawasan.
Wilayah Tenda sendiri dikenal memiliki mobilitas penduduk yang tinggi serta aktivitas ekonomi yang cukup dinamis. Di sisi lain, kondisi permukiman yang padat dinilai turut meningkatkan risiko terjadinya tindak kriminalitas.
Berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), tindak pencurian diatur dalam beberapa kategori, mulai dari pencurian biasa dengan ancaman pidana penjara hingga lima tahun, hingga pencurian dengan pemberatan yang dapat dikenai hukuman lebih berat, tergantung pada tingkat kejahatan yang dilakukan.
Dengan meningkatnya kewaspadaan masyarakat serta sinergi antara warga dan aparat keamanan, diharapkan kasus pencurian di Kota Ruteng, khususnya di wilayah Tenda, dapat ditekan dan situasi keamanan kembali kondusif.