Ingat Pembunuhan Dosen Wanita di Bungo? Terdakwa Eks Polisi Waldi Disidang
Suci Rahayu PK April 15, 2026 03:04 PM

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Ingat kasus pembunuhan dosen perempuan di Kabupaten Bungo, Jambi pada November 2025 lalu?

Kabar terbarunya, Waldi Adiyat mantan polisi yang bunuh dosen di Institut Administrasi dan Kesehatan Setih Setia (IAK SS) Muara Bungo, sedang disidang.

Sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Muara Bungo pada Rabu (15/4/2026).

Sidang kasus pembunuhan ini dipimpin Ketua Pengadilan Negeri Muara Bungo, Justiar Ronal dan dua hakim anggota.

Dalam surat dakwaan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bungo mendakwa terdakwa Waldi Adiyat dengan pasal 340 KUHP atau pasal 459 UU No. 1 Tahun 2023 tentang pembunuhan berencana.

Dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup dan pidana penjara paling lama 20 tahun.

Baca juga: Waldi si Polisi yang Dipecat setelah Habisi Dosen di Bungo Kini Tampak Putih

Baca juga: Polisi Sita 4,79 Kg Sisik Trenggiling dari 2 Tersangka di Muaro Jambi

Dikawal ketat

Dengan pengawalan ketat pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Muara Bungo, tersangka Waldi Adiyat dibawa ke PN.

Dari video yang beredar di media sosial terlihat terdakwa Waldi Adiyat mengenakan rompi merah.

Dengan tangan terborgol dan dikawan petugas Kejaksaan, terdakwa Aldi Adiyat dibawa masuk ke ruang sidang untuk disidangkan.

Untuk diketahui, pembunuhan dosen di Kabupaten Bungo ini terjadi apda November 2025 lalu.

Awalnya warga menemukan jasad dosen berinisial EY itu di rumahnya di Perumahan Al Kausar Residence, Kabupaten Bungo

Tak berselang lama, Polres Bungo menangkap Waldi Adiyat yang saat itu berstatus polisi aktif di Kabupaten Tebo.

Sebagai informasi, Kabupaten Bungo dan Tebo besebelahan.

Sebelumnya, dua kabupaten ini bernama Bute, sebelum pemekaran pada tahun 1999.

Usai ditetapkan jadi tersangka dan disidang etik, Waldi Adiyat dipecat dari kepolisian.

Dan saat ini proses hukum pidananya sedang bergulir. (*)

 

Simak informasi lainnya di media sosial Facebook, Instagram, Thread dan X Tribun Jambi

Baca juga: Polisi Sita 4,79 Kg Sisik Trenggiling dari 2 Tersangka di Muaro Jambi

Baca juga: Update Kasus Penculikan-Pembunuhan Kacab Bank Libatkan Oknum TNI dan Pengusaha Jambi

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.