TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Bukan hanya digadai ke bank, SK anggota Satpol PP Kota Bogor dijadikan jaminan untuk pinjaman online.
Kasus dugaan penipuan dan penggelapan di tubuh internal Satpol PP Kota Bogor mulai terkuak satu per satu.
Kasubag Keuangan Satpol PP Kota Bogor Idja Djajuli membohongi belasan ASN dan P3K dengan meminjam SK untuk digadai.
Seorang korban, Desy istri anggota Satpol PP menceritakan bahwa SK suaminya dipinjam Idja untuk digadai ke Bank Kota Bogor dengan nominal Rp 100 juta pada tahun 2022 silam.
Cicilan ke bank dipotong otomatis dari gaji dan tunjangan suami sebesar Rp 2.080.000.
Lalu biasanya Idja membayar uang tersebut secara pribadi pada Desy.
Tapi sejak pertengahan 2025, Idja sudah berhenti membayar.
Kata Desy, Idja pernah menandatangani surat perjanjian pelunasan hutang.
Dalam surat Idja menyanggupi melunasi hutang dari gadai SK itu pada Januari 2026.
Hutang hasil gadai SK bervariasi mulai dari Rp 20 juta untuk SK P3K, hingga Rp 350 juta untuk ASN.
Menurut Desy jika ditotal secara keseluruhan hutang yang mesti dibayar Idja kurang lebih sebanyak Rp 4 miliar.
"Saya tidak punya niatain memberhentikan beliau, yang penting mah uang kembali mau cara apapun, mau ditalangin kek sama pemerintah, yang penting saya gak punya hutang ke bank," tegas Desy.
Baca juga: SK 14 Anggota Satpol PP Kota Bogor Digadai ke Bank oleh Atasan, DPRD Dorong Korban Lapor Polisi
Ia menjabarkan SK tersebut digadai ke Bank Kota Bogor, BJB, hingga koperasi dan pinjaman online (pinjol).
"Bank Kota Bogor, ada yang ke BJB, soalnya korban lain ada yang uang gaji plus tunjangan. Lebih parah lagi mereka pada dipinjam ke koperasi, pinjol," katanya.
"Ada (pinjol). korban yang lain ada (pinjol)," tambah Desy.
Wali Kota Bogor Dedie Rachim mengatakan bahwa persoalan ini tidak menganggu penyaluran gaji kepada ASN Satpol PP.
"Tidak benar bahwa penggajian itu tidak dilaksanakan Pemkot Bogor. Mekanisme penggajian dan lain sebagainya sudah terlaksana," katanya.
Baca juga: Respon Dedie Rachim 14 SK ASN Satpol PP Kota Bogor Digadai ke Bank, Siapkan Sanksi untuk Kasubag
Namun setelah diterima para ASN dan P3K ini menyalurkan gajinya untuk membayar hutang hasil gadai SK yang dilakukan Idja.
"Mereka punya kebutuhan dan mereka berutang kepada bank itu kan hal yang biasa. Mungkin. Hanya ini ada mekanisme yang salah. Jadi dikelola oleh atasannya," katanya.
Ketua Komisi I DPRD Kota Bogor Sugeng Teguh Santoso (STS) mendorong para korban untuk menyeret Idja ke ranah hukum.
"Menurut saya tidak cukup mengadu hanya di medsos ya. Mereka harus mengambil langkah hukum, melaporkan tindak pidana penipuan dan penggelapan terhadap orang yang merugikan mereka," katanya.
Menurutnya biarkan polisi mengusut tuntas aliran uang dari hasil gadai SK yang dilakukan Idja.
“Biar saja nanti polisi yang mencari siapa pelakunya, kalau mereka melaporkan,” ujarnya.
STS menyayangkan apa yang dilakukan oleh 14 anggota Satpol PP ini.
Menurutnya, mereka seharusnya tidak sembarangan memberikan SK kepada orang lain termasuk atasannya sendiri.
Apalagi sampai SK itu digadai ke Bank untuk mendapatkan pinjaman uang.
“Misalnya SK yang bisa menimbulkan hak-hak mendapatkan uang dari pihak ketiga dengan dijaminkan. Kalau itu dijaminkan, itu harus dia yang dapatkan, bukan orang lain,” tegasnya.
https://whatsapp.com/channel/0029VaGzALAEAKWCW0r6wK2t