TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kaltim mengungkap kasus tindak pidana perlindungan konsumen terkait peredaran minyak goreng merek Minyakita yang tidak sesuai takaran di Kota Balikpapan.
Pengungkapan ini disampaikan langsung Dirreskrimsus Polda Kaltim, Bambang Yugo Pamungkas dalam konferensi pers di Gedung Mahakam Polda Kaltim, Rabu (15/4/2026).
Pengungkapan ini disampaikan Dirreskrimsus Polda Kaltim, Bambang Yugo Pamungkas berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/21/VIII/2025 tertanggal 20 Agustus 2025.
Kasus bermula dari inspeksi mendadak (sidak) Satgas Pangan Polda Kaltim bersama Dinas Perdagangan UPTD Metrologi Kota Balikpapan di Pasar Pandan Sari pada Senin, 11 Agustus 2025.
Dalam kegiatan tersebut, petugas melakukan uji kebenaran kuantitas terhadap minyak goreng merek Minyakita kemasan 1 liter (1000 ml) yang dijual di salah satu toko.
Baca juga: BREAKING NEWS: Polda Kaltim Bongkar Dugaan Kecurangan Takaran Minyak Goreng di Balikpapan
“Hasil pengujian terhadap lima sampel menunjukkan adanya ketidaksesuaian isi dengan label kemasan,” ujar Bambang.
Dari hasil pengukuran, ditemukan rincian sebagai berikut:
Sampel 1: 965 ml (selisih -35 ml)
Sampel 2: 950 ml (selisih -50 ml)
Sampel 3: 965 ml (selisih -35 ml)
Sampel 4: 965 ml (selisih -35 ml)
Sampel 5: 975 ml (selisih -25 ml)
Selisih tersebut dinilai telah melebihi batas kesalahan yang diizinkan dalam ketentuan barang dalam keadaan terbungkus (BDKT).
Dari hasil penelusuran, minyak goreng tersebut diproduksi oleh PT JASM dan didistribusikan melalui beberapa jalur, mulai dari produsen di Kediri, kemudian ke distributor di Samarinda, hingga ke toko di Balikpapan.
“Dari hasil pemeriksaan, toko maupun distributor tidak melakukan pengurangan isi atau perubahan kemasan. Ketidaksesuaian terjadi sejak proses produksi,” jelasnya.
Lebih lanjut diungkapkan, produk tersebut masuk ke wilayah Kalimantan Timur pada Juli hingga Agustus 2025 dengan jumlah sekitar 852 karton atau setara 10.224 kemasan, dan telah habis terjual di pasaran.
Baca juga: Bulog Paser Salurkan 458 Ton Beras dan Minyak Goreng ke 22.913 Warga
Bahkan sebelumnya, pada 17 Maret 2025, pihak produsen telah menerima teguran tertulis dari Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan RI terkait temuan serupa di daerah lain.
“Namun masih ditemukan pelanggaran, sehingga kami lakukan penegakan hukum,” tegasnya. (*)