WARTAKOTALIVE.COM, BEKASI - Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Bekasi bersama Tim Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian menangkap 78 warga negara asing (WNA) di kawasan GIIC Deltamas, Kecamatan Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Jawa Barat, Jaya Saputra mengatakan puluhan WNA itu diamankan saat bekerja di proyek pembangunan data center, mess, dan gudang logistik.
“Puluhan WNA tersebut terdiri dari 76 warga negara Tiongkok, satu warga negara Vietnam, dan satu warga negara Malaysia,” kata Jaya saat konferensi pers di Kantor Imigrasi Kelas I Bekasi, Kecamatan Bekasi Utara, Kota Bekasi pada Rabu (15/4/2026).
Jaya menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan awal, para WNA tersebut diduga melanggar Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian karena melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan izin tinggal.
Sebanyak 78 WNA itu diduga merupakan tenaga kerja asing (TKA) ilegal.
Saat operasi yang digelar pada Rabu (8/4/2026), mereka tidak dapat menunjukkan dokumen identitas seperti paspor maupun izin tinggal.
“Kalau tidak dapat menunjukkan paspor, otomatis tidak bisa membuktikan status keimigrasiannya,” jelasnya.
Dari hasil pendataan sementara, tujuh WNA asal Tiongkok diketahui memiliki izin tinggal terbatas.
Sementara itu, 69 lainnya menggunakan izin tinggal kunjungan, satu WNA asal Vietnam juga menggunakan izin tinggal kunjungan, dan satu WNA asal Malaysia menggunakan fasilitas bebas visa kunjungan untuk wisata.
Baca juga: Fenomena El Nino Godzilla, Wilayah Bekasi Terasa Sangat Panas Hari Ini
Saat ini, pihak Imigrasi masih melakukan pendalaman terhadap aktivitas para WNA tersebut, khususnya untuk memastikan kesesuaian antara izin tinggal dengan kegiatan yang dilakukan di lapangan.
Tujuh pemegang izin tinggal terbatas masih dikonfirmasi terkait jenis pekerjaan yang dijalankan. Sedangkan 71 WNA lainnya yang menggunakan izin tinggal kunjungan didalami untuk mengidentifikasi potensi pelanggaran aturan keimigrasian.
Jika terbukti melanggar, para WNA tersebut dapat dijerat Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Namun, bagi WNA yang terbukti memiliki dokumen lengkap dan sesuai peruntukannya, akan diperbolehkan melanjutkan aktivitasnya.
“Sebagai tindak lanjut, ke-78 WNA tersebut dibawa ke Kantor Imigrasi Bekasi untuk menjalani pemeriksaan lebih mendalam,” tutupnya. (M37)