SERAMBINEWS.COM – Pemerintah Indonesia melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai resmi memberlakukan regulasi baru terkait prosedur kepabeanan terhitung mulai 1 April 2026.
Aturan ini membawa sejumlah perubahan signifikan dalam pengelolaan barang kiriman dan barang bawaan penumpang dari luar negeri.
Kasubdit Hubungan Masyarakat dan Penyuluhan Bea Cukai, Budi Prasetiyo, mengonfirmasi bahwa ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 92 Tahun 2025.
Aturan ini mengatur penyelesaian terhadap Barang yang Dinyatakan Tidak Dikuasai (BTD), Barang yang Dikuasai Negara (BDN), dan Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN).
Baca juga: Sosok Haji Her, Crazy Rich Madura Diperiksa KPK Terkait Kasus Bea Cukai, Disambut Haru Ribuan Petani
Penyusunan aturan baru ini bertujuan untuk mengakomodasi berbagai dinamika di lapangan serta meningkatkan efisiensi pelayanan.
Dilansir dari Kompas.com, Rabu (15/4/2026), beberapa poin krusial yang diatur dalam PMK terbaru ini ialah sebagai berikut:
Baca juga: Rokok Ilegal Rp 1,29 Miliar Dimusnahkan, Hasil Penindakan Bea Cukai Langsa Mei 2025 - Februari 2026
Dengan adanya peraturan baru yang sudah berlaku, masyarakat perlu memperhatikan beberapa hal agar barang bawaan mereka dari luar negeri bisa lolos Bea Cukai.
Dilansir dari Kompas.com, Rabu (15/4/2023), berikut ini tips agar barang bawaan dari luar negeri bisa masuk ke Indonesia:
Setiap pelaku perjalanan luar negeri masyarakat diwajibkan mengisi formulir Electronic Customs Declaration (e-CD).
Pengisian dapat dilakukan melalui situs resmi atau aplikasi Bea Cukai.
Dalam pengisian, pastikan semua barang yang dibawa dilaporkan secara lengkap guna mempercepat pemeriksaan fisik oleh petugas.
Sebelum melakukan perjalanan ke luar negeri, sangat penting untuk memahami aturan mengenai barang bawaan penumpang.
Ketentuan ini diatur dalam PMK Nomor 203/PMK.04/2017 yang kemudian diperbarui melalui PMK Nomor 34/PMK.04/2025 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Barang yang Dibawa oleh Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut.
Berdasarkan regulasi tersebut, kategori barang bawaan penumpang terbagi menjadi dua, yaitu:
Sesuai ketentuan, pemerintah memberikan fasilitas pembebasan bea masuk dan pajak dalam rangka impor untuk barang kategori personal use dengan nilai pabean maksimal FOB 500 Dollar AS per orang untuk setiap kedatangan.
Namun, perlu dicatat bahwa apabila nilai barang belanjaan melebihi batas tersebut, maka atas kelebihannya akan dikenakan pungutan bea masuk dan pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Baca juga: KPK Tangkap Pejabat Bea Cukai Budiman Bayu Prasojo, Khawatir Hilangkan Barang Bukti dan Kabur
Sangat disarankan bagi penumpang untuk menyimpan nota atau bukti pembelian barang dari luar negeri.
Dokumen ini menjadi dasar penting bagi petugas Bea Cukai dalam menghitung nilai pabean secara akurat, sehingga menghindari perdebatan terkait taksiran harga barang.
Sebelum bepergian ke luar negeri, disarankan untuk mengetahui jenis barang apa saja yang dikenakan bea masuk dan pajak.
Sebab, ketentuan mengenai barang kena cukai tetap berlaku ketat meski terdapat fasilitas pembebasan pajak untuk barang pribadi.
Aturan ini khususnya berlaku untuk barang-barang elektronik, barang impor umum, hingga barang kena cukai, seperti rokok, minuman beralkohol, dan uang tunai dalam jumlah besar.
Tips terakhir yaitu memastikan menyiapkan dokumen pendukung seperti paspor, boarding pass, dan identitas resmi lainnya mudah diakses saat proses pemeriksaan pabean.
Persiapan dokumen yang matang akan sangat membantu efisiensi waktu saat tiba di tanah air.
Dengan memahami regulasi baru PMK 92 Tahun 2025 dan menerapkan tips di atas, masyarakat diharapkan dapat menjalani proses kepabeanan dengan lebih nyaman dan terhindar dari risiko barang tertahan di Bea Cukai.
(Serambinews.com/Yeni Hardika)