Laporan Reporter TribunBengkulu.com, M. Bima Kurniawan
TRIBUNBENGKULU.COM, KEPAHIANG - Menantu berinisial SF (36) yang menggelapkan uang hasil kopi mertua di Kepahiang terancam pidana penjara empat tahun penjara.
Diketahui sebelumnya tersangka dipercaya untuk menjual kopi ke pembeli di Kabupaten Rejang Lebong.
Namun, uang hasil jual kopi tersebut kerap kurang dan belum seluruhnya disetorkan oleh tersangka dengan dalih masih terutang.
Aksi tersebut telah dilakukan tersangka sebanyak sembilan kali dengan modus meyakinkan korban menggunakan nota fiktif.
Sehingga SF (36) diamankan polisi setelah dilaporkan mertuanya terkait dugaan penggelapan uang senilai Rp4,7 miliar.
Baca juga: Pengakuan Menantu yang Gelapkan Uang Mertua Rp4,7 Miliar di Kepahiang, Uang Dipakai Dugem ke Bali
Tersangka Diamankan Polisi
Kasat Reskrim Polres Kepahiang Iptu Bintang Yuda Gama melalui Kanit Pidum Satreskrim Polres Kepahiang Ipda Abdullah Barus menerangkan bahwa saat ini tersangka masih diamankan di rumah tahanan Polres Kepahiang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
"Iya saat ini tersangka masih kita amankan di rumah tahanan Polres Kepahiang untuk di lakukan pendalaman lebih lanjut," ucap Barus.
Lanjut Barus, ia mengungkapkan bahwa pasal yang disangkakan terhadap tersangka yakni Pasal 486 mengatur tentang penggelapan atau Pasal 492 mengatur tentang penipuan maksimal 4 tahun.
"Pasal yang kita sangkakan terhadap tersangka itu pasal 492 atau pasal 486 tentang penipuan atau penggelapan dengan ancaman pidana 4 tahun penjara," pungkas Barus.
Modus Pelaku
Sementara itu, Kanit Pidum Satreskrim Polres Kepahiang Ipda Abdullah Barus mengungkapkan kronologi penggelapan tersebut bermula saat tersangka diminta menjual kopi ke pembeli di Kabupaten Rejang Lebong.
"Jadi kronologi kasus penggelapan SF yakni tersangka mendapat instruksi dari korban untuk menjual kopi kepada pembeli di Curup," ucap Barus.
Namun, uang hasil penjualan kopi tersebut disampaikan tersangka kepada korban bahwa belum dibayar sepenuhnya oleh pembeli.
"Kemudian uang dari penjualan kopi tersebut disampaikan kepada korban bahwa belum di bayar seluruhnya oleh pembeli dan masih terutang," jelas Barus.
Ternyata, uang tersebut telah sepenuhnya dibayar oleh pembeli dan telah digelapkan oleh tersangka.
"Sementara keterangan dari pembeli bahwa kopi tersebut sudah seluruhnya di bayar. Nah uang itu lah yang diambil atau digelapkan oleh tersangka ini," ungkap Barus.
Ditambahkan Barus, berdasarkan hasil pemeriksaan tersangka, aksi penggelapan tersebut sudah dilakukan sembilan kali.
"Jadi berdasarkan keterangan tersangka penggelapan ini sudah sekitar sembilan kali dilakukan," beber Barus.
Uang Dipakai ke Bali
Sementara itu, kasus ini turut menjadi sorotan publik setelah video yang menampilkan tersangka saat berada di tempat hiburan malam bersama seorang wanita beredar luas di media sosial.
Salah satu unggahan yang menarik perhatian publik dibagikan oleh akun @NeniPutri pada Selasa (14/4/2026).
Dalam unggahan tersebut, akun tersebut menuliskan narasi terkait dugaan penggunaan uang oleh tersangka untuk gaya hidup, termasuk liburan, dugem, pesta minuman keras, hingga berjudi, sebagaimana tertulis dalam utas yang beredar.
Unggahan itu pun mendapat respons luas dari warganet, dengan jumlah tayangan mencapai lebih dari 300 ribu serta ratusan komentar.
Sejumlah pengguna media sosial turut memberikan tanggapan mereka melalui kolom komentar.
"Oh ini yang tadi lewat di utasku si selingkuhan suruh hapus vidio nya karn takut ortunya ngeliat nanti urusanya jadi kemana mana katanya tai lu giliran udah begini lu se enak jidat minta tolong hapus vidio itu resiko lu mau jadi selingkuhan suami orang mana harta nya juga harta mertuanya bukan murni milik tu laki ga bersukur banget jadi laki udah untung lu di kasih kepercayaan sama mertua lu buat jalanin usahanya malah lu pake buat selingkuh dan poya poya," tulis akun @itsmerieta.
"Gila yah... Menantu tak tau diri. Uang keluarga istrinya malah buat selingkuhannya.," tulis akun @ritasitihabiha.
"Ceweknya masih nyiumin krn msh ngira dia sang pemilik duit wkwkwkwk pas tau keblejok sampean," tulis akun @triwardani.
Sementara itu, Barus mengungkapkan, total uang tersebut digunakan tersangka untuk kepentingan pribadi seperti berwisata ataupun hiburan.
"Berdasarkan keterangan tersangka uang tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi seperti masuk ke hiburan klub malam di Bali dan di Bengkulu," pungkas Barus.