Kronologi Penggelapan Oknum Protokoler Setda Pemprov Jambi, Korban Rugi Rp310 Juta
Suci Rahayu PK April 15, 2026 04:11 PM

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Kronologi penggelapan yang diduga dilakukan oknum protokoler di Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi Jambi.

Total kerugian yang dialami korban penggelapan ini capai ratusan juta.

Tak hanya satu, korban penggelapan warga Kota Jambi berinisial SA itu sejauh ini ada dua orang.

Yakni satu warga negara Malaysia dan satu warga Kabupaten Merangin bernama Tari (26).

Dengan warga negara Malaysia bernama Rudziah itu, terduga pelaku penggelapan menjanjikan keuntungan dari kerjasama membuka butik dengan total kerugian Rp210 juta.

Sementara dengan warga Merangin, pelaku bekerjasama untuk pembuatan seragam dengan total kerugian Rp100 juta.

Penasehat hukum korban, Yogi mengatakan bahwa awalnya Rudziah mengenal pelaku dari saudaranya, yakni Siti Fitria.

Ternyata sebelum melakukan kerjasama dengan Rudziah, pelaku terlebih dahulu melakukan kerja sama dengan Siti Fitria untuk pembuatan seragam sekolah yang nilainya hingga Rp100 juta.

Baca juga: Ancaman Pidana 2 Penjual Sisik Trenggiling di Jambi, Punya 4,79 Kg

Baca juga: Breaking News WNA Malaysia Laporkan Oknum Protokol Pemprov Jambi, Kerugian Rp210 Juta

"Jadi ini ada dua laporan untuk satu orang terlapor, total kerugian Rp100 juta untuk pembuatan seragam sekolah yang hingga kini tidak tahu bagaimana. Dan dugaan kami fiktif," jelas Yogi.

Dari kedua kerjasama tersebut, korban melalui Penashet Hukumnya mengatakan tidak ada perjanjian yang terealisasikan.

Diketahui SA sendiri merupakan Protokoler di Setda Pemerintah Provinsi Jambi dan diduga SA memanfaatkan relasi untuk melakukan bisnis kerjasama ini.

"Backgroundnya dia Protokol dan dia mengajak bisnis ini sering mengajak korban untuk menemui Kepala Dinas maupun kepala daerah agar korban percaya," ujarnya.

Saat ini kedua korban diketahui sudah melaporkan peristiwa tersebut ke Polda Jambi.

Aisyah anak dari Korban Rudziah berharap bahwa laporan ini bisa segera diproses oleh pihak kepolisian.

"Saya datang ke sini (dari Malaysia) itu di 13 Oktober. Ini kali kedua saya datang dan tidak ada wujud yang dijanjikan. Saya harap perkara ini bisa diselesaikan secara profesional oleh Pak Polisi di sini," ujarnya. (Tribunjambi.com/Srituti Apriliani Putri)

 

Simak informasi lainnya di media sosial Facebook, Instagram, Thread dan X Tribun Jambi

Baca juga: Ancaman Pidana 2 Penjual Sisik Trenggiling di Jambi, Punya 4,79 Kg

Baca juga: Ingat Pembunuhan Dosen Wanita di Bungo? Terdakwa Eks Polisi Waldi Disidang

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.