TRIBUNNEWS.COM - Relawan pendukung Mantan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi), Andi Azwan, mengungkapkan optimisme bahwa SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan) untuk ahli digital forensik Rismon Hasiholan Sianipar akan segera terbit.
Hal ini disampaikan Andi kepada wartawan di kantor Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan pada Rabu (15/4/2026) siang, sebagaimana dikutip dari tayangan di kanal YouTube Cumicumi.
Andi yakin, SP3 Rismon Sianipar akan terbit pada Rabu hari ini pula. Namun, untuk informasi pastinya, menunggu kuasa hukum Rismon, Jahmada Girsang.
"Saya belum pasti ya, tetapi kelihatannya kan, dengar-dengarnya seperti itu," ujar Andi.
"Nanti yang pastinya seperti apa kan nanti Bang Jahmada Girsang akan menyampaikan ya. Mudah-mudahan memang SP3 yang ditunggu-tunggu itu bisa diterima hari ini [15 April 2026]."
"Kembali lagi, itu masih dugaan saya. Tapi, nanti akan dijelaskan setelah memang benar menerima SP3 itu oleh penasihat hukum Rismon itu sendiri."
Andi pun mengaku, dirinya sengaja datang ke Polda Metro Jaya untuk mengecek langsung terkait penerbitan SP3 Rismon Sianipar.
Ia juga menyebut, SP3 Rismon dan kasus tudingan ijazah palsu Jokowi akan terus dikawal hingga pengadilan.
"Jadi ya kedatangan saya juga kemari juga melihat secara langsung, artinya bahwa semua yang dikatakan oleh pihak itu tidak akan keluar, pada macam-macam segala itu ya, mudah-mudahan hari ini bisa terbantahkan, terkonfirmasi bahwa SP3 itu sudah diterbitkan," papar Andi.
"Dan seperti kita ketahui kan, kita tetap mengawal semuanya ini sampai di pengadilan, apabila memang terbit hari ini SP3."
Baca juga: Dituding Pengkhianat di Kasus Ijazah Jokowi, Rismon Sianipar Ultimatum Roy Suryo cs: Saya Independen
Andi menilai, diterbitkannya SP3 Rismon akan berdampak luar biasa terhadap tersangka kasus tudingan ijazah palsu Jokowi lainnya, yakni pakar telematika Roy Suryo cs.
Menurutnya, jika SP3 Rismon sudah terbit, apa yang berkali-kali disebutkan oleh Roy Suryo cs, bahwa Rismon tak kunjung diberi SP3, akan terbantahkan.
Kata Andi, setelah SP3 Rismon terbit, proses pengadilan terhadap para tersangka akan lebih cepat.
"Efeknya luar biasa ini, ibaratnya rudal Sejjil dari Iran yang ditembakkan ke Israel, kayak gitu," tutur Andi.
"Intinya kan begitu. Bahwa ini yang digembar-gemborkan dan juga asumsi-asumsinya mereka untuk menggiringkan publik bahwa itu [SP3] tidak akan terbit, akan terbantahkan, dan sebagainya, dan akan mempercepatkan nantinya proses pengadilan."
Sebelumnya, pihak Roy Suryo sempat melontarkan keraguan bahwa Rismon Sianipar akan bernasib sama seperti dua eks tersangka lainnya, Damai Hari Lubis dan Eggi Sudjana, yang langsung mendapat SP3 setelah mengajukan penyelesaian perkara melalui mekanisme restorative justice (RJ) atau keadilan restoratif.
Dalam podcast atau siniar Madilog yang diunggah di kanal YouTube Forum Keadilan TV, Jumat (27/3/2026) lalu, Roy Suryo menyebut bahwa posisi Rismon sedang terombang-ambing lantaran SP3 terhadap dirinya tak kunjung terbit.
Sementara, Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis, langsung mendapat SP3 pada Kamis (15/1/2026) lalu, atau hanya sehari setelah mereka mengajukan RJ pada Rabu (14/1/2026).
Setelah mekanisme RJ ditempuh dan SP3 diterbitkan, Eggi dan Damai sudah tak lagi berstatus tersangka.
"Sampai dengan kita ngobrol pasca-hari raya Idul Fitri ini, ternyata itu memang masih terombang-ambing, karena belum keluar, belum netas SP3-nya sampai dengan saat ini," kata Roy Suryo.
Diketahui, Rismon, Roy, dan dokter Tifa alias Tifauzia Tyassuma telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan langsung oleh Jokowi dan relawannya ke Polda Metro Jaya pada Jumat (7/11/2025).
Berkas perkara Rismon, Roy, dan Dokter Tifa sempat dilimpahkan ke Kejaksaan Agung RI (Kejagung) sebelum akhirnya dikembalikan, dan proses hukum masih bergulir.
Sementara itu, meski sudah mengajukan RJ pada awal Maret 2026, Rismon saat ini masih berstatus tersangka lantaran hingga kini belum mendapat SP3.
Tak Hanya Sekali Andi Azwan Yakin SP3 Rismon akan Diterbitkan
Andi Azwan yang merupakan Ketua Umum JoMan (Jokowi Mania), sebelumnya sudah mengungkapkan keyakinannya bahwa SP3 Rismon Sianipar akan segera diterbitkan oleh Polda Metro Jaya.
Hal ini dia sampaikan dalam program dialog Kompas Petang di kanal YouTube KompasTV, Sabtu (11/4/2026) lalu.
"Untuk SP3 saya punya keyakinan minggu depan ini [pekan ini, red] akan diterbitkan SP3 untuk Saudara Rismon," kata Andi.
"Jadi, tidak ada perlambatan-perlambatan oleh pihak Polda Metro Jaya."
Andi juga mengklaim, tahapan-tahapan untuk penerbitan SP3 bagi Rismon telah dipenuhi.
Oleh karena itu, pihaknya meyakini Polda Metro Jaya akan menghentikan penyidikan terhadap Rismon dalam waktu dekat.
"Tahapan-tahapan itu sudah dipenuhi semua, sudah di tandatangani semua oleh pelapor, termasuk Pak Jokowi dan pihak yang lainnya dan itu sudah berproses," ujar Andi.
"Dan saya punya keyakinan minggu depan ini akan keluar SP3 untuk saudara Rismon itu."
Rismon yang sebelumnya menjadi tersangka dalam laporan Jokowi terkait tudingan ijazah palsu bersama Roy Suryo dan dokter Tifa, kini berubah manuver.
Pria keturunan Batak tersebut, dikabarkan telah mengajukan Restorative Justice (RJ) atau Keadilan Restoratif pada awal Maret 2026 lalu.
Lalu, pada Kamis (12/3/2026) sore, ia menyambangi kediaman Jokowi yang terletak di Kelurahan Sumber, Kecamatan Banjarsari, Solo, Jawa Tengah.
Selanjutnya, Rismon meminta maaf kepada publik dan Jokowi atas tudingan ijazah palsu yang dilayangkannya.
Ia juga mengakui bahwa ijazah ayah Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka itu asli.
"Tentu, saya minta maaf kepada publik, apalagi kepada pihak terkait seperti Bapak Joko Widodo," kata Rismon kepada wartawan setelah bertemu Jokowi, dikutip dari tayangan Live KompasTV.
Keesokan harinya atau Jumat (13/3/2026), Rismon menemui Gibran dan diberi parcel berukuran besar di Istana Wapres, Jl. Medan Merdeka Selatan No. 6, Jakarta Pusat.
(Tribunnews.com/Rizki A.)