SURYAMALANG.COM, MALANG – Pemkot Malang mengajukan empat Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) strategis dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Malang, Rabu (15/4/2026).
Keempat Ranperda tersebut mencakup isu pencegahan narkotika, ruang terbuka hijau, penanaman modal, serta lalu lintas dan angkutan jalan.
Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, menjelaskan bahwa pengajuan Ranperda ini merupakan bagian dari upaya mempercepat pembangunan dan memperkuat tata kelola pemerintahan daerah.
“Rapat paripurna ini dalam rangka menghantarkan empat rancangan peraturan daerah untuk dibahas bersama DPRD,” ujarnya, Rabu (15/4/2026).
Empat Ranperda yang diajukan meliputi fasilitasi pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan narkotika, penyediaan ruang terbuka hijau (RTH), penyelenggaraan penanaman modal, serta pengaturan lalu lintas dan angkutan jalan.
Wahyu menegaskan, Ranperda terkait narkotika disusun untuk memperkuat upaya pencegahan, pemberantasan, hingga rehabilitasi bagi korban penyalahgunaan.
“Penanganan narkotika dilakukan secara komprehensif, mulai dari pencegahan, pemberantasan, hingga rehabilitasi,” katanya.
Baca juga: Pemkot Malang Bakal Bangun Jalan Kembar di Kawasan Pasar Gadang Kota Malang
Sementara itu, Ranperda tentang ruang terbuka hijau bertujuan menjaga keseimbangan lingkungan di tengah pesatnya pembangunan kota, sekaligus meningkatkan kualitas udara dan ketersediaan air tanah.
“Ruang terbuka hijau penting untuk menekan pencemaran udara dan menjaga ekosistem kota,” ujarnya.
Di sektor ekonomi, Ranperda penanaman modal diharapkan mampu mendorong pertumbuhan ekonomi daerah melalui penciptaan iklim investasi yang kondusif, peningkatan daya saing usaha, serta penyerapan tenaga kerja.
“Penguatan investasi akan berdampak pada peningkatan ekonomi dan pendapatan daerah,” jelasnya.
Adapun Ranperda lalu lintas dan angkutan jalan disusun untuk meningkatkan keamanan, keselamatan, serta kelancaran mobilitas masyarakat, sekaligus mendukung pembangunan kota secara berkelanjutan.
“Pengaturan lalu lintas menjadi bagian penting dalam mendukung pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat,” katanya.
Wahyu Hidayat berharap keempat Ranperda tersebut dapat segera dibahas dan disahkan oleh DPRD, sehingga menjadi dasar hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan di Kota Malang.
“Harapannya dalam waktu tidak terlalu lama dapat diundangkan dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” pungkasnya.
DPRD Kota Malang mulai menyiapkan tahapan pembahasan empat Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang diajukan Pemerintah Kota Malang. Pembahasan akan dilakukan melalui pembentukan panitia khusus (Pansus) untuk masing-masing Ranperda.
Baca juga: Penerapan Parkir Digital di Surabaya Sedang Digenjot, Pemkot dan Polrestabes Tertibkan Jukir Liar
Wakil Ketua DPRD Kota Malang, Trio Agus Purwono, menjelaskan bahwa setelah penyampaian Ranperda, proses selanjutnya adalah pandangan umum fraksi, jawaban wali kota, hingga pembentukan pansus.
“Setelah ini akan ada pandangan umum fraksi, kemudian jawaban wali kota, lalu kami membentuk pansus,” ujarnya.
Ia menyebutkan, karena terdapat empat Ranperda, maka DPRD akan membentuk empat pansus yang masing-masing diisi anggota dari berbagai fraksi.
“Jumlah anggota pansus antara 9 sampai 15 orang, disesuaikan dengan komposisi fraksi,” jelasnya.
Menurut Trio, pembahasan Ranperda dalam pansus dapat berlangsung hingga enam bulan, bahkan bisa lebih lama tergantung kompleksitas materi.
“Secara aturan, pansus bisa bekerja sampai enam bulan, bahkan bisa satu periode kalau memang belum selesai,” katanya.
Dalam prosesnya, pansus akan melakukan pembahasan bersama pihak pengusul, yakni Pemerintah Kota Malang, serta melibatkan masyarakat melalui forum dan menghadirkan berbagai narasumber dari stakeholder terkait.
“Kami akan melibatkan masyarakat dan stakeholder agar pembahasan lebih komprehensif,” ujarnya.
Setelah mencapai kesepakatan, hasil pembahasan Ranperda akan disampaikan ke pemerintah provinsi untuk proses sinkronisasi dan harmonisasi sebelum ditetapkan menjadi peraturan daerah.
“Harus ada sinkronisasi dengan provinsi, baik dari sisi muatan maupun persetujuan bagian hukum,” jelas Trio.
Ia mencontohkan, beberapa Ranperda sebelumnya membutuhkan waktu cukup lama karena menunggu proses persetujuan dari provinsi sebelum akhirnya dapat disahkan.
Terkait prioritas, DPRD menegaskan keempat raperda akan dibahas secara paralel karena seluruhnya masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun ini.
“Semua penting, jadi kami bahas paralel,” tegasnya.
Selain empat Ranperda tersebut, DPRD juga menargetkan pembahasan sejumlah perda lain, termasuk perda reguler seperti pertanggungjawaban APBD, serta Ranperda strategis seperti pengelolaan sumber daya air.