BANGKAPOS.COM -- Seorang narapidana kasus korupsi Supriadi mencuri perhatian saat terciduk sedang keluar rutan.
Sebagaimana yang diketahui seorang narapidana tak diperbolehkan untuk keluar rutan sebebasnya.
Namun apa yang dilakukan Supriadi mengagetkan publik.
Dia bahkan didampingi petugas Rutan Kelas IIA Kendari saat sedang berjalan.
Dalam video yang beredar, Supriadi terlihat berjalan di trotoar.
Narasi yang menyertai video tersebut menyebutkan Supriadi tengah menghadiri pertemuan dengan pengusaha di sebuah kedai kopi.
Baca juga: Mentan Andi Amran Yakin Stok Pangan Aman untuk Hadapi El Nino Godzilla: Persiapan Kita Bagus
Berdasarkan penelusuran, mantan Kepala Syahbandar Kolaka itu berada di sebuah coffee shop di Jalan Abunawas, Kecamatan Kadia, sejak sekitar pukul 10.00 Wita.
Lokasi tersebut berjarak sekitar 4 kilometer dari Rutan Kendari.
Di tempat itu, Supriadi disebut berada di ruang VVIP untuk menggelar pertemuan tertutup.
Ruang VVIP singkatan Very Very Important Person.
VVIP adalah area atau fasilitas khusus untuk tamu dengan tingkat kepentingan atau jabatan sangat tinggi.
Biasanya, ruang VVIP memiliki standar lebih eksklusif dibanding ruang VIP biasa, baik dari segi kenyamanan, keamanan, maupun privasi.
Ruang ini umumnya digunakan pejabat negara, tokoh penting, atau tamu kehormatan dalam berbagai acara, seperti di bandara, hotel, rumah sakit, hingga gedung pertemuan.
Fasilitas di dalamnya biasanya lebih lengkap, seperti ruang tunggu privat, layanan khusus, pengamanan ketat, serta akses terbatas bagi orang tertentu saja.
Ia juga sempat keluar untuk makan dan menunaikan ibadah di masjid terdekat sebelum kembali ke lokasi.
Kehadiran narapidana di ruang publik ini memicu pertanyaan terkait prosedur pengawasan terhadap warga binaan yang masih menjalani masa hukuman.
Pelaksana Harian Kepala Rutan Kelas IIA Kendari, La Ode Mustakim, menjelaskan keluarnya Supriadi dari Rutan berkaitan dengan proses persidangan.
“Yang bersangkutan keluar untuk melaksanakan sidang. Proses penjemputan dilakukan oleh kuasa hukumnya,” ujar Mustakim, Selasa (14/4/2026).
Ia menegaskan, pihak rutan telah mengantongi surat panggilan resmi sebelum mengizinkan narapidana keluar, serta memastikan adanya pengawalan dari petugas.
Namun, terkait keberadaan Supriadi di coffee shop, Mustakim mengaku baru mengetahui setelah video tersebut viral.
Pihaknya kemudian melakukan pengecekan dan memastikan bahwa yang bersangkutan telah kembali ke rutan.
Di sisi lain, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sulawesi Tenggara, Sulardi, menyatakan akan memeriksa petugas yang terlibat dalam pengawalan.
Ia menegaskan bahwa sanksi disiplin akan diberikan jika ditemukan pelanggaran prosedur.
Sebelumnya, Supriadi divonis lima tahun penjara pada 9 Februari 2026 dalam kasus korupsi perizinan tambang nikel yang merugikan negara hingga Rp233 miliar.
Dalam perkara tersebut, ia terbukti menyalahgunakan kewenangannya dengan menerbitkan dokumen izin berlayar untuk pengangkutan nikel ilegal, serta menerima suap dari aktivitas tersebut.
Kasus ini kini menjadi perhatian publik dan memunculkan kembali isu pengawasan terhadap narapidana, khususnya dalam pelaksanaan izin keluar rutan untuk kepentingan hukum.
Supriadi merupakan mantan Kepala Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas III Kolaka yang namanya mencuat dalam kasus korupsi perizinan serta pengangkutan nikel ilegal di Kolaka Utara, Sulawesi Tenggara.
Perkaranya telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) setelah Supriadi tidak mengajukan upaya banding atas putusan pengadilan.
Dalam jabatan terakhirnya, Supriadi memimpin KSOP Kelas III Kolaka. Namun, posisinya tersebut kemudian menyeretnya ke dalam pusaran kasus hukum terkait penyalahgunaan wewenang di sektor pelayaran dan pertambangan.
Ia disebut menyalahgunakan kewenangan dengan menerbitkan Surat Izin Berlayar (SIB) palsu untuk 12 kapal tongkang yang mengangkut nikel dari tambang ilegal milik PT Pandu Citra Mulia.
Selain itu, Supriadi juga diduga memfasilitasi pengiriman nikel melalui dermaga milik PT Kurnia Mining Resources yang tidak memiliki izin resmi dari Direktorat Jenderal Perhubungan Laut.
Dalam prosesnya, ia turut menggunakan dokumen milik PT Alam Mitra Indah Nugraha tanpa izin untuk meloloskan pengangkutan kargo ilegal tersebut.
Berdasarkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kendari, Supriadi dijatuhi sejumlah hukuman berat.
Ia divonis 5 tahun penjara, denda sebesar Rp600 juta, serta diwajibkan membayar uang pengganti senilai Rp1,255 miliar.
Kasus ini juga mencatatkan kerugian negara yang cukup besar, yakni mencapai sekitar Rp233 miliar akibat praktik ilegal tersebut.
Selain itu, Supriadi terbukti menerima suap sebesar Rp100 juta per tongkang untuk setiap dokumen izin yang diterbitkan Meski telah berstatus terpidana, pada April 2026 Supriadi kembali menjadi sorotan publik setelah terlihat berada di luar Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIA Kendari tanpa pengawalan ketat.
Ia dilaporkan sempat berada di sebuah kedai kopi di kawasan eks-MTQ Kendari dan juga melaksanakan salat di masjid pada jam operasional rutan. Kejadian ini memicu kritik terkait lemahnya pengawasan terhadap narapidana kasus korupsi.
Hingga kini, informasi mengenai total kekayaan Supriadi belum pernah dipublikasikan secara jelas.
(Tribun Timur/Tribunnews/Bangkapos.com)