Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Suryadi Jaya
TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU TENGAH - Polemik internal Partai Persatuan Pembangunan (PPP) semakin memanas setelah Dewan Pimpinan Pusat (DPP) mencopot lima Dewan Pimpinan Cabang (DPC) di Provinsi Bengkulu dan menggantinya dengan pelaksana tugas (Plt).
Ketua DPRD Bengkulu Tengah, Fepi Suheri, menyebut keputusan tersebut memicu konflik yang lebih luas di tubuh partai, khususnya di tingkat daerah.
“Lima DPC PPP di Provinsi Bengkulu resmi dicopot dan digantikan Plt oleh DPP. Ini tentu menimbulkan polemik yang semakin besar di internal partai,” ujar Fepi saat dihubungi TribunBengkulu.com, Rabu (15/4/2026).
Akan Tempuh Jalur Hukum
Ia menegaskan bahwa seluruh DPC yang dicopot telah sepakat untuk menempuh jalur hukum dengan menggugat keputusan tersebut ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
“Seluruh DPC yang dicopot ini akan menempuh jalur hukum. Kami akan menggugat ke PN Jakarta Pusat,” tegasnya.
Menurut Fepi, gugatan tersebut dilatarbelakangi dugaan cacat administratif dalam penerbitan Surat Keputusan (SK) DPP.
Ia menilai SK penunjukan Plt tidak memenuhi ketentuan karena ditandatangani oleh Ketua Umum dan Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen).
“SK tersebut ditandatangani oleh Ketua Umum dan Wasekjen. Secara aturan, itu kami nilai tidak sah secara hukum,” jelasnya.
Alasan Gugatan
Selain itu, Fepi mengungkapkan bahwa langkah hukum ini juga ditempuh karena belum adanya Mahkamah Partai di tingkat DPP PPP yang berfungsi sebagai lembaga penyelesaian sengketa internal.
“Langkah ini kami ambil karena sampai saat ini belum ada Mahkamah Partai di DPP PPP yang bisa menjadi tempat penyelesaian sengketa. Jadi satu-satunya jalan adalah melalui pengadilan,” ungkapnya.
Ia juga mengaitkan langkah tersebut dengan putusan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam perkara serupa yang melibatkan DPW PPP Maluku.
Dalam putusan tersebut, hakim menilai dokumen yang tidak ditandatangani oleh pihak yang berwenang tidak memiliki kekuatan hukum.
“Hal ini juga sejalan dengan putusan PN Jakarta Pusat dalam kasus yang digugat DPW PPP Maluku, di mana hakim menolak dokumen yang tidak ditandatangani oleh pihak yang berwenang,” tambah Fepi.
Dengan kondisi ini, Fepi menilai bahwa konflik di tubuh PPP tidak lagi sekadar persoalan internal organisasi, melainkan telah memasuki ranah hukum yang akan diuji di pengadilan.
“Ini bukan lagi sekadar dinamika internal, tapi sudah masuk ranah hukum. Kami ingin ada kepastian hukum terkait keputusan ini,” tutupnya.
Gabung grup Facebook TribunBengkulu.com untuk informasi terkini