Peran Dwi Yoga Ambal Terungkap, Alumnus IPDN jadi Operator Suap hingga Ditahan Bersama Bupati
Ansar April 15, 2026 05:05 PM

TRIBUN-TIMUR.COM – Nama Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) ikut terseret dalam pusaran kasus korupsi di daerah.

Seorang alumnusnya, Dwi Yoga Ambal, terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dwi Yoga merupakan lulusan IPDN angkatan XXV.

Ia menjabat sebagai ajudan bupati, Gatut Sunu Wibowo, yang juga ikut diamankan dalam operasi tersebut.

Keduanya kini resmi ditahan di Rumah Tahanan KPK sejak Sabtu (11/4/2026).

Kasus ini terjadi di Kabupaten Tulungagung, Provinsi Jawa Timur.

Wilayah tersebut dikenal sebagai salah satu daerah penghasil marmer terbesar di Indonesia.

Namun kini, nama daerah itu justru terseret dalam praktik dugaan korupsi di lingkup pemerintahannya.

KPK menetapkan Dwi Yoga sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemerasan dan penerimaan suap.

Kasus ini terjadi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung.

Dalam konstruksi perkara, peran Dwi Yoga dinilai sangat krusial.

Ia diduga menjadi aktor lapangan yang menjalankan perintah bupati.

Tugas utamanya adalah menagih setoran uang dari para kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyebut Dwi Yoga sebagai penghubung utama.

Ia menjembatani instruksi bupati dengan para pejabat daerah.

Bahkan, ia disebut aktif memastikan seluruh permintaan uang dipenuhi.

Total permintaan mencapai Rp5 miliar dari 16 OPD berbeda.

“Bagi OPD yang belum memberikan uang, tersangka terus menagih seperti orang berutang,” ujar Asep.

Dari jumlah tersebut, sekitar Rp2,7 miliar telah berhasil dikumpulkan.

Uang itu kemudian diserahkan kepada bupati.

KPK mengungkap, dana tersebut digunakan untuk kebutuhan pribadi.

Mulai dari biaya pengobatan hingga pembelian barang mewah, termasuk sepatu bermerek.

Dalam operasi tangkap tangan yang dilakukan pada Jumat (10/4/2026), KPK mengamankan uang tunai Rp335,4 juta.

Uang itu sedang diserahkan melalui Dwi Yoga.

Perannya sebagai perantara kembali terlihat dalam proses transaksi tersebut.

Tekanan yang dilakukan terhadap OPD disebut berlangsung masif.

Sejumlah pejabat mengaku terpaksa mencari uang demi memenuhi setoran.

Ada yang menggunakan dana pribadi.

Ada pula yang harus meminjam ke pihak lain.

Bahkan, ditemukan adanya praktik tekanan administratif.

Beberapa kepala OPD disebut diminta menandatangani surat pengunduran diri tanpa tanggal.

Surat itu diduga digunakan sebagai alat kontrol.

Jika tidak patuh, jabatan bisa dicopot sewaktu-waktu.

Kini, Dwi Yoga Ambal dan Gatut Sunu Wibowo ditahan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Keduanya menjalani masa penahanan awal selama 20 hari.

Penyidikan masih terus dikembangkan.

Profil dan Rekam Jejak Dwi Yoga Ambal

Dwi Yoga Ambal memiliki latar belakang sebagai aparatur sipil negara (ASN).

Ia merupakan alumnus MAN 2 Tulungagung.

Ia kemudian melanjutkan pendidikan di IPDN dan lulus sebagai bagian dari angkatan XXV.

Kariernya dimulai di wilayah Jawa Tengah.

Ia sempat bertugas di Kabupaten Rembang.

Di sana, ia juga pernah dipercaya sebagai ajudan.

Pada pertengahan 2023, ia pindah ke Pemerintah Kabupaten Tulungagung.

Ia ditempatkan di Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan (Prokopim).

Kariernya terbilang cepat.

Pada Februari 2025, ia ditunjuk sebagai ajudan bupati.

Posisi ini membuatnya berada sangat dekat dengan pusat kekuasaan daerah.

Selain sebagai ASN, Dwi Yoga juga diketahui memiliki aktivitas bisnis.

Ia menjabat sebagai direktur di lembaga bimbingan belajar Catalyst.

Lembaga tersebut fokus pada persiapan masuk sekolah kedinasan, TNI, dan Polri.

Dikenal sebagai Operator dan Disorot di Internal

Di lingkungan Pemkab Tulungagung, Dwi Yoga dikenal sebagai orang kepercayaan bupati.

Ia disebut sebagai “operator” yang menjalankan berbagai instruksi.

Termasuk dalam hal penagihan setoran kepada OPD.

Sejumlah pejabat bahkan menyebutnya sebagai juru tagih.

Setiap permintaan uang dari bupati, ia yang turun langsung.

Namun, cara kerjanya menuai kritik.

Beberapa pejabat menilai sikapnya arogan.

Ia disebut kerap berbicara dengan nada tinggi saat berkomunikasi.

Bahkan, ia dianggap tidak menghormati pejabat yang secara struktur lebih senior.

“Dia masih staf, tapi memperlakukan kepala OPD seperti bawahan,” ujar salah satu sumber.

Dalam beberapa kesempatan, ia juga disebut merasa memiliki posisi strategis.

Ia bahkan sempat menyamakan perannya dengan pejabat tinggi di pusat.

Hal itu memicu ketidaknyamanan di kalangan birokrasi daerah.

Kasus ini menjadi perhatian luas.

Bukan hanya karena nilai kerugian dan modusnya.

Tetapi juga karena menyeret nama institusi pendidikan kedinasan seperti IPDN.

Peristiwa ini menjadi pengingat penting.

Integritas aparatur negara tetap menjadi kunci utama dalam menjalankan amanah jabatan.

Kasus ini pun masih terus bergulir di tangan KPK. (*)

(Tribun-timur.com / Surya.co.id )

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.