Universitas Brawijaya (UB) tengah menggodok dua regulasi di kampus. Regulasi pertama adalah Rancangan Peraturan Rektor (Repertor) terkait layanan kesehatan mental mahasiswa.
Sedangkan regulasi kedua adalah pedoman terkait pencegahan dan penanganan kekerasan di lingkungan perguruan tinggi. Kedua regulasi ini menjadi upaya UB agar terciptanya lingkungan kampus yang aman dan sehat secara menyeluruh.
Peraturan Rektor Kesehatan Mental
Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan, Dr Setiawan Noerdajasakti SH MH menjelaskan Repertor Kesehatan Mental akan mengatur berbagai aspek penting. Aspek yang dimaksud dimulai dari mekanisme layanan, pihak-pihak yang terlibat, hingga prosedur pemberian bantuan psikologi pada mahasiswa.
"Peraturan ini akan menjadi rambu-rambu yang jelas bagi seluruh pihak agar layanan kesehatan mental dapat berjalan secara optimal dan terkoordinasi," tuturnya melalui keterangan tertulis, dikutip pada Rabu (15/4/2026).
Setiawan menyoroti soal keberhasilan akademik mahasiswa tidak hanya ditentukan oleh keberhasilan akademik dan hard skill yang mereka miliki. Namun, kondisi kesehatan mental mahasiswa juga menjadi faktor yang harus diperhatikan.
Menurutnya, mahasiswa yang memiliki mental sehat cenderung mampu menyelesaikan studi tepat waktu. Bahkan tidak hanya tepat waktu, hasil yang didapatkan mahasiswa juga bisa optimal.
"Mahasiswa tidak cukup hanya kuat secara akademik, tetapi juga harus memiliki kondisi mental yang sehat agar proses studinya berjalan lancar dan sukses," sambungnya.
Ia menegaskan kampus punya tanggung jawab untuk memastikan adanya sistem pendukung yang mampu menjaga dan meningkatkan kesehatan mental mahasiswa. Aturan ini nantinya akan mengakomodasi hal itu.
Rancangan regulasi akan diproses melalui tahapan formal sebelum disahkan. Tahapan formal ini termasuk pengajuan ke rektor dan kemungkinan pembahasan di tingkat Senat Akademik.
Melalui aturan ini mahasiswa diharapkan dapat memperoleh akses layanan kesehatan mental yang lebih baik. Dengan begitu, timbulnya gangguan psikologis yang berpotensi menghambat studi atau memicu tindakan yang tidak diinginkan bisa dihindari.
Unit-unit Layanan Kesehatan Mental-Penanganan Kekerasan di UB
Dijelaskan saat ini, UB sudah memiliki beberapa unit layanan untuk menangani kesehatan mental serta pencegahan dan penanganan kekerasan di lingkungan perguruan tinggi.
Adapun unit layanan yang dimaksud seperti Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS), unit layanan konseling, serta subdirektorat terkait.
Kendati demikian, Setiawan menilai perlu regulasi yang lebih komprehensif. Hal ini yang coba dihadirkan UB melalui Repertor Kesehatan Mental dan Pedoman terkait Pencegahan dan Penanganan Kekerasan. Dengan begitu, implementasi layanan tersebut punya dasar hukum yang kuat dan terintegrasi.





