Laporan Adim Mubaroq
TRIBUNJABAR.ID, MAJALENGKA - Kejaksaan Negeri Majalengka mengungkap adanya dugaan pemotongan dana hibah serta belanja fiktif dalam pengelolaan anggaran Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Majalengka tahun 2024–2025.
Temuan itu diperoleh dari hasil pemeriksaan puluhan saksi dalam penyidikan dugaan korupsi dana hibah KONI senilai Rp6 miliar.
Kasi Pidana Khusus Kejari Majalengka, Yogi Purnomo, mengatakan pihaknya menemukan indikasi adanya pemotongan dana bantuan terhadap sejumlah cabang olahraga (cabor).
“Dari hasil pemeriksaan saksi, ada pemotongan-pemotongan terhadap dana yang diberikan ke cabor, seolah-olah ada kegiatan padahal kegiatan itu tidak ada,” kata Yogi didampingi Kepala Seksi Intelijen Iman Suryaman saat konferensi pers di Kejari Majalengka, Rabu (15/4/2026).
Tak hanya itu, Yogi menyatakan penyidik juga menemukan indikasi belanja fiktif dalam penggunaan anggaran hibah tersebut.
“Kami juga menemukan adanya belanja-belanja fiktif dan sebagainya dalam penggunaan dana hibah ini,” ujarnya.
Baca juga: Kasus Korupsi Dana Hibah KONI Majalengka: 40 Cabor Penerima Bantuan Rp 20 Juta-Rp 50 Juta Diperiksa
Menurut Yogi, nominal bantuan yang diterima cabang olahraga bervariasi, mulai dari Rp15 juta, Rp20 juta hingga Rp30 juta.
Namun penyidik kini tengah menelusuri aliran penggunaan dana tersebut, termasuk dugaan penyunatan sebelum dana diterima penuh oleh penerima manfaat.
“Bantuannya ada yang Rp15 juta, Rp20 juta sampai Rp30 juta, dan itu sedang kami dalami seluruh proses penyalurannya,” katanya.
Meski demikian, Yogi menuturkan hingga saat ini Kejari belum menetapkan tersangka dalam kasus tersebut karena masih melengkapi alat bukti.
“Kalau sudah masuk tahap penyidikan, berarti ada indikasi tindak pidana korupsinya. Tapi penetapan tersangka belum dilakukan,” pungkasnya.
Diketahui, dana hibah KONI Majalengka yang tengah diusut berasal dari APBD melalui Dinas Pemuda dan Olahraga, masing-masing Rp3 miliar pada 2024 dan Rp3 miliar pada 2025.
Geledah Kantor KONI
Penggeledahan dilakukan terkait dugaan kasus korupsi dana hibah tahun 2024-2025 di lingkungan KONI Majalengka.
Baca juga: PDIP Pangandaran Gelar Rapat Khusus Malam Hari, Anggota DPD Hingga Bupati dan Kades Turut Hadir
"Kasus pengelolaan dan penggunaan dana hibah Koni Majalengka tahun 2024-2025," kata Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Kabupaten Majalengka Yogi Purnomo di lokasi.
Pantauan di lokasi, penggeledahan dilakukan oleh Tim Kejaksaan di sejumlah ruangan KONI.
Dari hasil penggeledahan, Kejari Majalengka mengamankan sejumlah barang bukti diantaranyaperalatan elektronik seperti komputer, sejumlah dokumen seperti dokumen pertandingan-pertandingan.
Tim Kejaksaan yang memakai warna pakaian coklat dikawal oleh TNI dalam penggeledahan tersebut. (*)