TRIBUN-PAPUA.COM, JAYAPURA — Vera Mumek, Direktur CV Anugerah Makmur Jaya Lestari, didakwa melakukan penggelapan dana pengadaan barang kebutuhan pokok milik dua perusahaan asal Jayapura, Papua.
Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (13/4/2026), Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebut total kerugian mencapai Rp 5.205.729.612.
JPU Estik Dilla Rahmawati dalam surat dakwaannya memaparkan, terdakwa diduga menyelewengkan uang yang seharusnya digunakan untuk membeli ribuan karton kebutuhan pokok demi kepentingan pribadi.
Vera berperan sebagai perantara bagi CV Maju Makmur dan CV Saga Supermarket dalam pengadaan barang dari Surabaya ke Jayapura sejak 2022.
Baca juga: Politisi Gerindra Aktif di DPRD Manowari Selatan Ditahan, Tersangka Penipuan saat Pemilu
"Terdakwa menawarkan harga produk dan biaya pengiriman yang lebih murah dibandingkan pemasok sebelumnya di Jakarta dengan skema pembayaran di muka (cash before delivery)," ujar Dilla di Ruang Sari 3 PN Surabaya.
Rincian Kekurangan Barang
Kepercayaan yang diberikan Direktur CV Maju Makmur dan CV Saga Supermarket, Gary Marcelino Pirono, justru disalahgunakan.
JPU merinci sejumlah pesanan periode Januari hingga Juli 2024 yang tidak pernah sampai atau jumlahnya tidak sesuai.
Beberapa poin kekurangan barang yang mencolok antara lain:
Modus yang digunakan terdakwa adalah melakukan penarikan tunai dalam jumlah besar sesaat setelah menerima transfer dari korban.
Untuk mengelabui pemesan, Vera diduga menggunakan rekening tiga karyawannya yang seolah-olah merupakan rekening pemasok (supplier).
"Kerugian yang dialami CV Maju Makmur mencapai Rp 3,17 miliar, sedangkan CV Saga Supermarket merugi Rp 2,03 miliar," terang Jaksa Dilla.
Pembelaan Terdakwa
Menanggapi dakwaan tersebut, penasihat hukum terdakwa, Palti Simatupang, menjelaskan kliennya sengaja tidak memberikan nomor telepon pemasok kepada pembeli untuk menghindari praktik potong kompas.
Menurutnya, hal itu dilakukan untuk melindungi hak terdakwa sebagai perantara yang berhak atas komisi sebesar 0,5 persen.
"Jika komunikasi langsung terjadi antara pembeli dan pemasok, terdakwa kehilangan bagian atau fee-nya. Itu berdasarkan pengalaman bisnis sebelumnya," kata Palti, Selasa (14/4/2026).
Baca juga: Daya Beli Masyarakat Papua Anjlok, Saga Group Pertahankan Harga Barang demi Konsumen
Terkait aliran dana, Palti membantah adanya transfer langsung dari perusahaan korban ke rekening kliennya.
Ia berdalih dana yang masuk ke rekening karyawan ditarik tunai dan dialihkan ke pihak lain bernama Ida Ambarwati.
"Kami ingin meluruskan fakta bahwa tidak ada aliran dana langsung kepada terdakwa sebagaimana yang dituduhkan," tegasnya.
Atas perbuatannya, Vera Mumek didakwa melanggar Pasal 486 terkait penggelapan dan Pasal 492 terkait penipuan dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP secara berlapis. (*)