TRIBUNPEKANBARU.COM, DUMAI - Satuan Reserse Kriminal Polres Dumai kembali menindak kasus dugaan tindak pidana pemerasan atau pengancaman yang terjadi di wilayah Dumai Barat.
Kapolres Dumai AKBP Angga F. Herlambang melalui Kasat Reskrim Polres Dumai AKP I Putu Adi Juniwinata mengungkapkan bahwa peristiwa pemerasan menggunakan senjata tajam (Sajam) terjadi pada Minggu, 12 April 2026 sekira pukul 20.00 WIB di Jalan Paus, Kelurahan Pangkalan Sesai, Kecamatan Dumai Barat.
Ia menambahkan kasus ini dilaporkan oleh seorang ibu rumah tangga berinisial M yang mengaku menjadi korban ancaman dengan senjata tajam oleh pelaku berinisial MA yang diketahui tinggal di lingkungan yang sama.
Dalam kejadian tersebut, pelaku diketahui mengarahkan senjata tajam kepada korban sambil mengancam, serta merusak sejumlah barang rumah tangga seperti galon air, piring kaca, kursi, hingga pintu garasi.
"Mendapat laporan tersebut Kami segera menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan penyelidikan cepat di lokasi kejadian," katanya, Rabu (15/4/2026)
AKP I Putu Adi Juniwinata menjelaskan berdasarkan informasi masyarakat, tim penyidik bersama opsnal Sat Reskrim bergerak cepat menuju lokasi dan berhasil mengamankan pelaku MA pada Senin, 13 April 2026 sekira pukul 13.00 WIB beserta barang bukti.
Baca juga: Daftar 12 Pejabat Administrator dan Pengawas yang Dilantik Sekda Dumai Hari Ini
Baca juga: WFH ASN Setiap Jumat, Wajib Penuhi Jam Kerja dan Berada di Wilayah Dumai
"Barang bukti yang berhasil diamankan berupa satu bilah samurai yang digunakan pelaku saat melakukan pengancaman terhadap korban," sebutnya
AKP I Putu menjelaskan saat ini tersangka telah diamankan di Polres Dumai untuk menjalani proses hukum lebih lanjut atas perbuatannya yang dinilai membahayakan keselamatan korban.
Ia menerangkan atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 482 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dan proses penyidikan masih terus berjalan.
AKP I Putu menegaskan polres Dumai, memastikan akan terus menindak tegas segala bentuk tindak pidana yang meresahkan masyarakat guna menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah hukum Kota Dumai.
"Jika ada masyarakat yang mengalami atau mengetahui adanya tindak pidana, maka bisa melaporkan kejadian tersebut ke Nomor Call Center 110," pungkasnya
(Tribunpekanbaru.com / Donny Kusuma putra)