Polisi Jaga Ketat Fly Over Sitinjau Lauik Selama Sebulan, Cegah Gangguan Usai Eksekusi Lahan
Rahmadi April 15, 2026 07:27 PM

TRIBUNPADANG.COM, PADANG – Pasca eksekusi lahan pembangunan fly over Sitinjau Lauik di Kecamatan Lubuk Kilangan, Kota Padang, aparat kepolisian disiagakan untuk mengawal proyek tersebut selama satu bulan ke depan.

Langkah ini dilakukan guna memastikan tidak ada lagi gangguan setelah lahan seluas sekitar 22.942 meter persegi resmi dikosongkan oleh Pengadilan Negeri Padang pada Rabu (15/4/2026).

Juru sita Pengadilan Negeri Padang, Hendri D, mengatakan pengawalan dilakukan sebagai tindak lanjut dari potensi gangguan yang sebelumnya sempat terjadi di lokasi proyek.

“Kami sudah meminta secara resmi kepada pihak kepolisian untuk melakukan pengawalan pasca eksekusi selama satu bulan ke depan,” ujarnya di lokasi.

Ia menegaskan, setelah eksekusi dilakukan, seluruh hambatan yang sempat mengganggu pembangunan kini telah diselesaikan.

Baca juga: Eksekusi Lahan Fly Over Sitinjau Lauik Berpolemik, Kuasa Hukum Maimunah Gugat Hak Pusako Tinggi

PEMBEBASAN LAHAN - Petugas Pengadilan Negeri Padang dibantu aparat kepolisian saat melakukan eksekusi lahan pembangunan fly over Sitinjau Lauik di Kecamatan Lubuk Kilangan, Kota Padang, Rabu (15/4/2026). Juru sita Pengadilan Negeri Padang, Hendri D, mengungkapkan bahwa sebelum eksekusi dilakukan, lahan tersebut telah dikuasai pihak lain yang bahkan memagar area dan mendirikan pondok di lokasi.
PEMBEBASAN LAHAN - Petugas Pengadilan Negeri Padang dibantu aparat kepolisian saat melakukan eksekusi lahan pembangunan fly over Sitinjau Lauik di Kecamatan Lubuk Kilangan, Kota Padang, Rabu (15/4/2026). Juru sita Pengadilan Negeri Padang, Hendri D, mengungkapkan bahwa sebelum eksekusi dilakukan, lahan tersebut telah dikuasai pihak lain yang bahkan memagar area dan mendirikan pondok di lokasi. (TribunPadang.com/Muhammad Afdal Afrianto)

“Sekarang sudah tuntas, tidak ada gangguan lagi. Kalau masih ada yang mencoba mengganggu, akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” katanya.

Sebelumnya, proyek pembangunan fly over Sitinjau Lauik sempat tertunda selama kurang lebih enam bulan akibat adanya pihak yang menguasai lahan, bahkan hingga memagar dan mendirikan pondok di area tersebut.

Meski sempat terjadi perlawanan saat eksekusi berlangsung, situasi berhasil dikendalikan oleh petugas gabungan dari pengadilan dan kepolisian.

Dengan kondisi lahan yang telah dikosongkan, pihak kontraktor kini dipastikan dapat melanjutkan pekerjaan tanpa hambatan di lapangan.

Baca juga: Pengedar Sabu di Batipuh Sembunyikan 15 Paket di Kotak Sabun Colek, Diciduk Polres Padang Panjang

Namun demikian, kuasa hukum pihak Maimunah, Muhammad Hari Fadillah, menyatakan pihaknya tetap akan menempuh jalur hukum terkait klaim kepemilikan lahan.

Menurutnya, persoalan yang dihadapi bukan sekadar soal ganti rugi, melainkan menyangkut hak atas tanah yang diklaim sebagai tanah pusaka.

“Kami tetap akan mengajukan gugatan untuk membuktikan hak tersebut di pengadilan,” ujarnya.

Dengan pengawalan ketat dari aparat, proyek fly over Sitinjau Lauik kini kembali berjalan, sementara sengketa lahan dipastikan masih berlanjut di ranah hukum. (

Uang Rp12 M Ditahan PN Padang

Eksekusi lahan pembangunan fly over Sitinjau Lauik di Kecamatan Lubuk Kilangan, Kota Padang, Rabu (15/4/2026) mengungkap adanya sengketa kepemilikan yang membuat uang ganti rugi senilai lebih kurang Rp12 miliar hingga kini masih ditahan di pengadilan.

Juru sita Pengadilan Negeri Padang, Hendri D, menyebutkan lahan seluas sekitar 22.942 meter persegi tersebut telah melalui proses pengadaan tanah, termasuk mekanisme konsinyasi atau penitipan uang ganti rugi.

“Uangnya masih disimpan di Pengadilan Negeri Padang. Jumlahnya sekitar Rp12 miliar lebih,” ujarnya saat ditemui TribunPadang.com di lokasi.

Ia menjelaskan, dalam proses awal, pihak Pekerjaan Umum (PU) dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) menetapkan Ridwan sebagai pihak yang memiliki bukti kepemilikan lahan dan berhak menerima ganti rugi.

Ridwan bahkan disebut telah bersedia menerima pembayaran tersebut. Namun, di lapangan muncul pihak ketiga yang mengklaim dan menguasai lahan, sehingga proses pembayaran tidak bisa langsung dilakukan.

Baca juga: Aksi Unjuk Rasa Usut Kematian Karim Berakhir, Massa Kecewa Wako Tak Temui di Balai Kota Padang

LAHAN SITINJAU LAUIK - Petugas Pengadilan Negeri Padang dibantu aparat kepolisian saat melakukan eksekusi lahan pembangunan fly over Sitinjau Lauik di Kecamatan Lubuk Kilangan, Kota Padang, Rabu (15/4/2026). Lahan seluas lebih kurang 22.942 meter persegi tersebut dieksekusi oleh Pengadilan Negeri Padang dengan pengawalan puluhan personel kepolisian di kawasan Panorama Sitinjau Lauik, Kecamatan Lubuk Kilangan, Kota Padang.
LAHAN SITINJAU LAUIK - Petugas Pengadilan Negeri Padang dibantu aparat kepolisian saat melakukan eksekusi lahan pembangunan fly over Sitinjau Lauik di Kecamatan Lubuk Kilangan, Kota Padang, Rabu (15/4/2026). Lahan seluas lebih kurang 22.942 meter persegi tersebut dieksekusi oleh Pengadilan Negeri Padang dengan pengawalan puluhan personel kepolisian di kawasan Panorama Sitinjau Lauik, Kecamatan Lubuk Kilangan, Kota Padang. (TribunPadang.com/Muhammad Afdal Afrianto)

“Karena ada pihak lain yang menguasai objek, maka uangnya dititipkan dulu di pengadilan sampai ada putusan berkekuatan hukum tetap,” jelasnya.

Hendri menegaskan, pihak yang merasa memiliki hak atas lahan tersebut dipersilakan mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Padang untuk membuktikan klaimnya.

“Nanti kami tunggu sampai inkrah. Siapa yang menang, itulah yang berhak menerima uang ganti rugi tersebut,” katanya.

Ia menambahkan, secara administrasi dan dokumen, kepemilikan lahan saat ini masih tercatat atas nama Ridwan. Sementara pihak lain yang mengklaim diminta membuktikan melalui proses persidangan.

Meski sempat terjadi perlawanan saat eksekusi, proses pengosongan lahan akhirnya dapat diselesaikan.

Baca juga: Transisi Energi Sumbar Disorot, Warga Lokal Dinilai Belum Dapat Manfaat

Dengan telah dilaksanakannya eksekusi, proyek pembangunan fly over Sitinjau Lauik kini dipastikan bisa kembali dilanjutkan oleh pihak kontraktor tanpa hambatan.

Pengadilan Negeri Padang juga telah meminta pengawalan dari kepolisian selama satu bulan ke depan untuk mengantisipasi potensi gangguan di lokasi proyek.

Diketahui, dari total 12 berkas konsinyasi di kawasan tersebut, hanya satu bidang lahan yang mengalami sengketa. (*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.