Uji Materi Pasal 304 KUHD Tentang Kepastian Klaim Asuransi Bergulir di MK
Joseph Wesly April 15, 2026 05:39 PM

 

TRIBUNBEKASI.COM- Ng Kim Tjoa bersama kuasa hukumnya dari Eliadi Hulu & Partners Law Firm menghadiri sidang lanjutan uji materi Pasal 304 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) di Mahkamah Konstitusi, Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (15/4/2026).

Agenda sidang kali ini mendengarkan keterangan dari pihak Prudential Indonesia dan Panin Dai-ichi Life.

Kuasa Hukum: Ini Perjuangan untuk Masyarakat

Salah satu kuasa hukum pemohon, Julianus Halawa, menyampaikan bahwa pengajuan uji materi ini bukan hanya untuk kepentingan kliennya, tetapi juga masyarakat luas.

Ia menyebut banyak nasabah yang mengalami kesulitan saat mengajukan klaim asuransi.

“Perjuangan ini bukan hanya untuk Kim Tjoa yang tidak bisa mendapatkan haknya, tetapi juga masyarakat Indonesia yang menyisihkan sebagian uangnya untuk asuransi,” ujar Julianus.

Menurutnya, kendala yang sering terjadi adalah adanya permintaan dokumen tambahan yang tidak relevan dan tidak pernah disepakati dalam polis sejak awal.

“Hari ini adalah keterangan dari pihak Prudential Indonesia dan Panin Dai-ichi Life, namun kami melihat sidang ini berjalan sebagaimana mestinya,” ucapnya.

Julianus berharap seluruh permohonan yang diajukan dapat diakomodir oleh Mahkamah Konstitusi.

“Sejak awal hingga hari ini permohonan kita sudah tersampaikan dan mudah-mudahan diakomodir,” kata Julianus Halawa.

Pemohon Nilai Syarat Klaim Muncul Sepihak

Permohonan ini berangkat dari pengalaman konkret pemohon sebagai penerima manfaat asuransi jiwa.

Setelah tertanggung meninggal dunia, pemohon mengajukan klaim sesuai ketentuan polis. Namun dalam praktiknya, pemohon justru dihadapkan pada syarat tambahan yang tidak pernah disepakati sebelumnya dan dinilai tidak relevan dengan peristiwa kematian tertanggung.

Pemohon menilai syarat tersebut baru muncul saat proses klaim, bukan saat perjanjian asuransi disepakati.

Kondisi ini dinilai menunjukkan bahwa hak klaim tidak ditentukan sejak awal perjanjian, melainkan bergantung pada kebijakan sepihak penanggung setelah risiko terjadi.

Akibatnya, hak atas uang pertanggungan dianggap menjadi semu dan tidak memberikan kepastian hukum bagi penerima manfaat.

Dalam permohonannya, pemohon menegaskan Pasal 304 KUHD saat ini hanya mengatur unsur administratif polis, seperti identitas para pihak, waktu pertanggungan, jumlah uang pertanggungan, dan premi.

Pasal tersebut dinilai tidak mewajibkan pencantuman syarat dan prosedur klaim secara final dan tertutup di dalam polis, sehingga membuka ruang penambahan persyaratan di luar kesepakatan.

Pemohon juga mendalilkan kondisi ini bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 terkait kepastian hukum serta Pasal 28G ayat (1) terkait perlindungan harta benda.

“Melalui uji materi ini, kami meminta MK menyatakan Pasal 304 KUHD inkonstitusional bersyarat, sepanjang tidak dimaknai bahwa polis asuransi wajib memuat syarat klaim yang ditentukan secara final dan rigid, sehingga tidak dapat ditambah atau ditafsirkan sepihak oleh penanggung,” ujar Julianus.

Pemohon berharap perkara ini menjadi momentum koreksi terhadap praktik perasuransian di Indonesia serta memperkuat perlindungan hukum bagi pemegang polis dan penerima manfaat.

DPR Respons Soal Syarat Klaim

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menanggapi anggapan terkait syarat klaim asuransi yang dinilai memberatkan pemegang polis.

Melalui kuasa hukumnya, DPR menegaskan bahwa Pasal 304 KUHD tidak dimaksudkan untuk mengatur secara rinci seluruh aspek teknis, termasuk prosedur dan persyaratan klaim.

“Ketentuan dalam Pasal 304 KUHD bersifat limitatif minimum dan tidak dimaksudkan untuk mengunci seluruh aspek teknis perjanjian asuransi,” ujar perwakilan DPR dalam persidangan.

DPR menyebut pengaturan teknis seperti syarat klaim bersifat dinamis dan dapat berbeda pada tiap produk asuransi.

Harus Mengacu Regulasi Lain

DPR juga menegaskan bahwa perlindungan terhadap pemegang polis tidak hanya bergantung pada KUHD.

Pengaturan terkait asuransi, termasuk perlindungan konsumen, juga diatur dalam berbagai regulasi lain seperti Undang-Undang Perasuransian dan aturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Menurut DPR, keseluruhan regulasi tersebut saling melengkapi dalam memberikan kepastian hukum dan perlindungan kepada masyarakat.

Dengan demikian, DPR berpandangan bahwa ketentuan Pasal 304 KUHD tidak bertentangan dengan konstitusi dan tetap relevan digunakan dikutip dari kompas.com

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.