Sosok Javier Hattguna Hartawan, Ketua BEM FH UI Mundur Imbas Kasus Pelecehan
Rusaidah April 15, 2026 06:03 PM

 

BANGKAPOS.COM -- Nama Javier Hattguna Hartawan menjadi sorotan setelah ia memutuskan mundur dari jabatannya sebagai Ketua Badan Perwakilan Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia.

Pengunduran diri tersebut berkaitan dengan mencuatnya dugaan kasus pelecehan seksual yang terjadi melalui grup percakapan WhatsApp dan LINE di lingkungan kampus.

Surat pengunduran diri Javier ditandatangani pada 14 April 2026 dan kemudian dipublikasikan melalui akun Instagram resmi BPM FH UI.

"Keputusan ini saya ambil sebagai bentuk pertanggungjawaban moral dengan mempertimbangkan dinamika yang berkembang serta demi menjaga kondusifitas dan keberlangsungan organisasi agar BPM FH UI dapat tetap berjalan secara optimal sesuai dengan nilai, etika, integritas, dan nilai-nilai Pedoman Dasar Ikatan Keluarga Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia," tulis Javier dalam unggahannya.

Baca juga: PT Timah Perkuat Ekonomi Lokal Lewat Peternakan Ayam Kampung di Kabupaten Karimun

Dalam pernyataannya, ia juga menyampaikan permintaan maaf sekaligus apresiasi kepada pihak-pihak yang telah memberikan kepercayaan, dukungan, dan kerja sama selama dirinya menjabat.

Untuk sementara waktu, posisi dan tanggung jawab ketua akan dijalankan oleh wakil ketua BPM FH UI Tahun 2026, sesuai dengan mekanisme organisasi yang berlaku.

"Sehubungan dengan adanya mekanisme dan prosedur administratif yang berlaku, maka seluruh proses administratif terkait pengunduran diri ini akan saya selesaikan dalam waktu paling lama 14 hari sejak pernyataan ini disampaikan," ucapnya.

Kasus ini sendiri bermula dari pernyataan terbuka yang disampaikan oleh 16 mahasiswa Fakultas Hukum UI di grup angkatan 2023 pada Sabtu (11/4/2026) malam.

Tak lama setelah itu, berbagai unggahan di media sosial yang menjelaskan latar belakang permintaan maaf tersebut mulai tersebar luas dan menjadi viral.

Beberapa di antaranya turut menampilkan tangkapan layar percakapan di LINE dan WhatsApp yang diduga mengandung unsur pelecehan seksual.

Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) FH UI, Anandaku Dimas Rumi Chattaristo, menjelaskan bahwa isi percakapan tersebut mengandung unsur yang merendahkan.

"Pelaku menyampaikan pesan-pesan lelucon dan juga, mohon maaf, dan juga perendahan terhadap harkat martabat teman-teman di FH. Kebanyakan bentuknya adalah pesan yang merendahkan, dengan nuansa seksual," kata Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) FH UI, Anandaku Dimas Rumi Chattaristo.

Lalu siapa sebenarnya Javier Hattguna Hartawan?

Sosok Javier Hattguna

Javier Hattguna Hartawan diketahui merupakan Ketua Badan Perwakilan Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia periode 2026 yang terpilih sebagai anggota independen.

Berdasarkan data kepengurusan inti per 13 Februari 2026, Javier dipercaya memimpin BPM FH UI sebagai Ketua Umum.

Meski menjabat posisi strategis di organisasi mahasiswa, informasi mengenai latar belakang pribadi maupun aktivitasnya tidak banyak terungkap ke publik.

Dalam perkembangan terbaru, jumlah korban dalam dugaan kasus pelecehan seksual verbal di lingkungan UI dilaporkan mencapai 27 orang.

Kuasa hukum korban, Timotius Rajaguguk, menyampaikan bahwa korban terdiri dari mahasiswa dan dosen.

"Korban yang saya wakili terdapat 20 orang itu baru yang saya wakili semuanya mahasiswa dari unsur dosen terakhir saya dengar ada tujuh orang dan ini masih banyak korban-korban lain yang bahkan mereka sendiri mungkin tidak tahu mereka diomongin di situ," ujarnya, dikutip dari Kompas.com, Selasa.

Ia berharap pihak kampus dapat menangani persoalan ini dengan lebih serius dan tidak menganggapnya sebagai hal sepele.

"Saya bukan berkata bahwasannya kita semua disini adalah orang suci dan kita sedang menghakimi orang karena kita tidak memiliki dosa kita semua punya kesalahan tapi itu bukan berarti kita harus menormalisasi hal seperti ini," kata dia.

Terkait beredarnya tangkapan layar percakapan, Timotius menegaskan langkah tersebut merupakan bagian dari upaya pembelaan korban.

Ia juga mengungkap bahwa para korban sebenarnya telah mengetahui adanya dugaan pelecehan tersebut sejak 2025.

"Ini perjuangan lebih dari setahun semuanya dan melihat kasus ini seperti ini melihat," ungkapnya.

Lebih lanjut, ia mendorong agar sanksi tegas dijatuhkan kepada pelaku, termasuk kemungkinan dikeluarkan dari kampus.

"Hanya ada satu sanksi kami harapkan, drop out drop out merupakan sanksi yang diberikan ketika seorang seorang mahasiswa dianggap sudah tidak lagi layak berkuliah di situ," jelas Timotius.

Sikap Pemerintah

Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, Brian Yuliarto, menegaskan bahwa pemerintah akan memastikan perlindungan terhadap korban dalam kasus ini.

Pihak Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi juga telah berkoordinasi dengan UI untuk memantau proses penanganan.

"Saya juga sudah berkoordinasi dengan Bapak Rektor, dan kami terus memantau perkembangan penanganan kasus ini, termasuk memastikan pihak-pihak yang menjadi korban memperoleh perlindungan dan pendampingan yang semestinya," ujar Brian dalam keterangannya, Rabu (15/4/2026).

Ia menegaskan bahwa tidak ada toleransi terhadap segala bentuk pelecehan seksual di lingkungan perguruan tinggi.

"Dunia pendidikan tinggi atau perguruan tinggi di mana pun, semestinya menjadi ruang yang aman, bermartabat, dan berintegritas bagi seluruh sivitas akademika," ujar Brian.

Mengacu pada Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024, setiap perguruan tinggi diwajibkan membentuk Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan.

"Regulasi ini mewajibkan setiap perguruan tinggi membentuk dan menguatkan Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi (Satgas PPKPT), serta menjamin perlindungan dan pemulihan korban," ujar Brian.

Jika terdapat unsur pidana, penanganan hukum akan merujuk pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022.

Desakan dari DPR

Dari sisi legislatif, anggota Komisi X DPR RI dari Fraksi PKB, Habib Syarief Muhammad, mendesak adanya tindakan tegas agar kasus serupa tidak terus berulang.

“Kita tidak boleh memberi ruang toleransi terhadap pelaku kekerasan seksual di kampus. Harus ada tindakan tegas, termasuk sanksi berat hingga pemberhentian sebagai mahasiswa agar menimbulkan efek jera,” kata Habib Syarief kepada wartawan, Rabu (15/4/2026).

Ia menilai kasus kekerasan seksual di kampus merupakan pelanggaran serius terhadap nilai kemanusiaan dan mencoreng dunia pendidikan.

“Ini ironis. Kampus seharusnya menjadi tempat menanamkan nilai-nilai kesetaraan dan penghormatan, tapi justru kasus seperti ini terus bermunculan,” ujarnya.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Lalu Hadrian Irfani, meminta pihak UI untuk menindak tegas mahasiswa yang terlibat sesuai aturan yang berlaku.

"Dalam Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi, mekanisme dan sanksi sudah diatur secara jelas," kata Lalu kepada Tribunnews.com, Selasa (14/4/2026).

Meski mendapat perhatian luas, ia menegaskan bahwa proses penanganan harus tetap mengikuti ketentuan hukum dan aturan kampus.

"Saya tidak dalam posisi menghakimi, karena semuanya harus diproses sesuai aturan yang berlaku," ujar politikus PKB tersebut.

Ia pun menekankan pentingnya menjaga keamanan serta integritas lingkungan kampus melalui penegakan aturan yang tegas.

"Menjaga keamanan dan integritas lingkungan kampus jauh lebih penting, sehingga setiap pelanggaran tetap harus ditindak tegas sesuai ketentuan," tandasnya.

(Bangkapos.com/Surya.co.id/Tribunnews)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.