TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - 10 tahun jadi buronan, Dadang Saputra, terpidana kasus pencabulan ditangkap di kawasan stokckpile batubara di kawasan Talang Duku, Muaro Jambi.
Dadang Saputra sudah masuk daftar pencarian orang (DPO) kejaksaan sejak 2016 lalu.
Pada kasus pencabulan anak di bawah umur, Dadang Saputra divonis 1 tahun 6 bulan dan putusan telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).
Dadang Saputra ditangkap Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi dan Kejari Muaro Jambi, setelah proses pencarian yang lama.
Sebelum ditangkap, Dadang Saputra pernah kabur ke Musi Rawas, Sumatera Selatan.
Baca juga: 8 Buronan Kejati Jambi Masih Diburu, 3 Sudah Dieksekusi
Baca juga: Profil Hermon Dekristo, Mantan Kajati Jambi yang Kini Jadi Sekretaris Jampidmil di Kejagung
Namun dalam tiga tahun terakhir, pihak Kejaksaan melacak keberadaan Dadamg Saputra dan mendapati terpidana kasus pencabulan itu kerap pulang ke Jambi.
Hingga akhirnya Dadang Saputra ditangkap di kawasan Talang Duku.
Simak informasi lainnya di media sosial Facebook, Instagram, Thread dan X Tribun Jambi
Baca juga: Aktivitas Tambang Ilegal Cemari Rivera Park, Ancam Wisata dan Lingkungan
Baca juga: Dua Ular Sanca Masuk Permukiman di Jambi, Damkar Lakukan Evakuasi Cepat