TRIBUNJAKARTA.COM, CAKUNG - Berkas perkara empat oknum TNI terdakwa penyiraman air keras Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus segera dilimpahkan ke Pengadilan Militer II-08 Jakarta.
Kepala Oditurat Militer II-07 Jakarta, Kolonel Chk Andri Wijaya mengatakan pelimpahan berkas perkara keempat terdakwa tersebut dijadwalkan akan dilakukan pada Kamis (16/4/2026).
"Benar (berkas perkara dilimpahkan) jam 10.00 WIB," kata Andri saat dikonfirmasi di Cakung, Jakarta Timur, Rabu (15/4/2026).
Pelimpahan dilakukan setelah Oditur Militer selaku penuntut umum dalam peradilan militer menyatakan berkas perkara keempat terdakwa lengkap atau dinyatakan P21.
Oditur Militer menyatakan proses pelimpahan berkas perkara empat oknum TNI terdakwa kasus kepada pihak Pengadilan Militer II-08 Jakarta akan berlangsung terbuka.
"Silakan diliput," ujar Andri.
Sebelumnya penyidik Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI melimpahkan berkas perkara kasus penyiraman air keras Andrie Yunus kepada Oditurat Militer II-07 Jakarta pada Selasa (7/4/2026).
Dalam pelimpahan tersebut empat oknum TNI yang menjadi tersangka yakni berinisial NDP, SL, BHW, ES berikut barang bukti turut dilimpahkan dari penyidik Puspom TNI ke Oditur Militer.
Barang Bukti yang dilimpahkan di antaranya dua unit sepeda motor jenis matic dikemudikan keempat pelaku saat melakukan penyiraman air keras kepada Andrie Yunus.
Sebelumnya Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus menjadi korban penyiraman air keras di Senen, Jakarta Pusat, Kamis (12/3/2026).
Korban yang baru saja pulang usai merekam siniar di kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Menteng tiba-tiba dipepet dua pelaku yang berboncengan menaiki motor.
Saat berpapasan itu pelaku lalu menyiramkan air keras kepada korban yang sedang mengemudikan sepeda motor, akibatnya Andrei mengalami luka bakar di wajah, dada, dan tangan.