TRIBUN-MEDAN.com, PADANGSIDIMPUAN - Pengadilan Negeri Agama Padangsidimpuan akhirnya buka suara atas eksekusi lahan terhadap objek sebidang tanah dan bangunan di Jalan Kenanga No 8, Kelurahan Ujung Padang.
Diketahui lahan ini sebelumnya ditempati seorang tokoh senior Kota Padangsidimpuan, dokter Badjora Muda Siregar. Namanya dulu tersohor sebagai dokter spesialis bedah dan juga tokoh pendidikan di Tapanuli Bagian Selatan.
Kini, dokter Badjora sudah 'terusir' dari rumahnya setelah pengadilan resmi melakukan eksekusi, Selasa (14/4/2026).
Humas Pengadilan Agama Padangsidimpuan, Zainul Fajri menyebut, eksekusi berjalan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
Ia menjelaskan bahwa pelaksanaan eksekusi tersebut memiliki dasar hukum yang kuat dan telah melalui seluruh tahapan peradilan hingga berkekuatan hukum tetap (inkracht).
"Pelaksanaan eksekusi ini dilaksanakan berdasarkan putusan Pengadilan Agama Kota Padangsidimpuan No: 141/Pdt.G/2016/PA.Pspk, tanggal 21 Juni 2017," ucap Zainul dalam keterangan resminya, Rabu (15/4/2026).
Ia melanjutkan, ada dilakukan upaya banding sesuai dengan putusan banding No: 102/Pdt.G/2017/PTA.Medan, tanggal 09 November 2017.
"Kemudian dilakukan upaya kasasi sesuai dengan putusan kasasi No: 233/K/Ag/2018, tanggal 18 April 2018," jelasnya.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa seluruh putusan tersebut, baik di tingkat pertama, banding, maupun kasasi, telah menetapkan status hukum objek sengketa tersebut.
Isi dari putusan tingkat pertama, banding, dan kasasi yang menetapkan objek sebidang tanah yang di atasnya berdiri bangunan yang berada di Jalan Kenanga, No.08, Kelurahan Ujung Padang, merupakan harta warisan yang harus dibagi ke ahli warisnya dan sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Pemenang lelang ingin mengambil hak
Zainul juga memaparkan bahwa, objek tersebut sebelumnya telah melalui proses lelang resmi melalui KPKNL (Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang) Padangsidimpuan dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
"Setelah proses tersebut, ada pemenang lelang. Sehingga, pemenang lelang tersebut ingin mengambil haknya melalui proses eksekusi/pengosongan objek melalui Pengadilan Agama Kota Padangsidimpuan," katanya.
Menurutnya, eksekusi dilakukan karena objek tersebut masih dikuasai oleh pihak Termohon eksekusi. Dan Termohon eksekusi bersama ahli waris lainnya sudah mengambil bagian masing-masing dari hasil lelang terhadap objek warisan tersebut.
Ia mengucapkan terimakasih dan apresiasi kepada kepolisian, Sub Denpom, Satpol PP, Lurah Ujung Padang beserta jajaran, serta masyarakat Padangsidimpuan yang telah mendukung terlaksananya eksekusi/pengosongan itu.
"Sehingga, bisa dilaksanakan dengan baik, aman, dan tertib," tutup Zainul Fajri.
Eksekusi sempat memanas
Proses eksekusi yang berlangsung di lokasi objek sengketa sempat memanas. Aksi penolakan dari sejumlah massa membuat situasi memanas, bahkan terjadi dorong-dorongan antara warga dan petugas keamanan saat upaya memasuki bangunan.
Petugas di lapangan, Panitera Pengadilan Agama Kota Padangsidimpuan, Zulpan, turut hadir bersama kuasa hukum Pemohon. Petugas akhirnya berhasil masuk ke dalam rumah dengan mendobrak pintu untuk melaksanakan pengosongan.
Meski diwarnai ketegangan, proses pengosongan bangunan tetap dilanjutkan hingga tuntas di bawah pengawalan ketat aparat keamanan dari Polres Padangsidimpuan dan unsur terkait lainnya.
Diketahui, perkara ini merupakan sengketa waris yang telah bergulir selama kurang lebih satu dekade atau sekitar 10 tahun melalui seluruh tahapan peradilan di Indonesia.
Putusan tingkat pertama dijatuhkan pada 21 Juli 2017, kemudian dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Agama Medan pada 09 November 2017.
Selanjutnya, perkara ini mencapai putusan final di tingkat kasasi Mahkamah Agung RI pada 18 April 2018 dengan Nomor: 233/K/Ag/2018.
Sebagai informasi, adapun yang jadi Pemohon eksekusi adalah Syahlan. Sedangkan yang menjadi Termohon eksekusi adalah, dokter Badjora Muda Siregar.
(ase/ Tribun-medan.com)