Tribunlampung.co.id, Mojokerto - Sebanyak tiga janda masuk dalam perangkap licik Ahmad Syamsudin alias Udin (42), pelaku pencurian sepeda motor berkedok penipuan kencan online.
Ketiganya adalah janda paruh baya berinisial PON (56) asal Sambikerep, Kota Surabaya, EN (46) warga Kedungpring, Lamongan dan IM (44) warga Gurah, Kabupaten Mojokerto.
Kasat Reskrim Polres Mojokerto, AKP Aldhino Prima Wirdhan mengatakan, modus operandi pelaku dengan mencari korban yang tidak memiliki suami atau janda di media sosial Facebook.
Pelaku bertukar nomor telepon kemudian intens berkomunikasi melalui WhatsApp hingga menjalin asmara. Setelah dirasa terpikat, ia melancarkan strategi selanjutnya.
Udin mengajak korban liburan ke tempat wisata dan check in di sebuah penginapan di Pacet, Mojokerto. Di sanalah mereka melakukan hubungan badan.
Baca juga: Jejak Pelarian A Terduga Pembunuh Janda Ponorogo, Motornya Ditemukan di Gunungkidul
Pria asal Kesamben, Jombang, Jawa Timur ini memanfaatkan kelengahan korban setelah berhubungan badan, dengan membawa sepeda motor milik korban.
"Kita sudah menerima 3 laporan terkait aksi dari pelaku ini dengan modus yang sama, yaitu 2 laporan di Polres Mojokerto dan satu laporan di Polsek Dlanggu," ujar AKP Aldhino, dikutip dari TribunJatim, Rabu (15/4/2026).
Menurut AKP Aldhino, pada kejadian pertama, pelaku menemui korban di wilayah Surabaya kemudian diajak ke warung bakso di kawasan Sooko, Kabupaten Mojokerto.
"Pelaku berpura-pura meminjam sepeda motor korban, lalu membawa kabur kendaraannya," jelasnya.
Menurutnya, kejadian kedua, pelaku modal menjemput korban ke Kediri. Pelaku berboncengan dengan korban yang membawa anaknya.
Pelaku mengiming-imingi korban liburan ke wisata dengan menyewa vila di Pacet. Namun di tengah perjalanan menuju Pacet, pelaku tiba-tiba berhenti lalu menyuruh korban dan anaknya membeli makanan di salah satu swalayan Dlanggu.
"Pada saat korban dan anaknya masuk membeli jajan, pelaku membawa kabur sepeda motornya," ungkap Kasat Reskrim.
Merasa aksinya berjalan mulus, pelaku kembali mengulangi perbuatannya sampai tiga kali.
Pada kejadian ketiga sesuai laporan di Polsek Dlanggu, pelaku melancarkan aksinya dengan modus yang sama yakni pelaku menjemput korban ke Lamongan.
Pelaku mengajak korban ke kawasan wisata dan menyewakan vila di Pacet. Setelah bermalam di vila, pelaku berencana mengantar korban pulang ke Lamongan.
"Namun di tengah jalan tepatnya di SPBU saat korban ke toilet. Motor korban dibawa kabur," pungkas AKP Aldhino.
Dikatakan Aldhino, pelaku selalu menggunakan transportasi umum untuk menemui korban sehingga lebih mudah mencuri sepeda motornya.
"Pelaku selalu menggunakan angkutan umum, inilah yang dimanfaatkan pelaku mengambil kendaraannya korban," tukasnya.
AKP Aldhino menambahkan, anggota Jatanras Satreskrim Polres Mojokerto mengamankan pelaku penipuan tersebut.
Pelaku ditangkap saat berada di rumahnya di Kesamben Jombang, pada Senin 6 April 2026 sekira pukul 19.00 WIB.
Polisi menyita barang bukti sepeda motor Hinda Scoopy milik salah satu korban. Sementara, sepeda Honda Vario 125 CV tahun 2012 milik korban asal Kediri diduga telah dijual oleh pelaku.
Dari pengakuan pelaku, uang hasil kejahatan digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup anak istrinya, dan biaya merenovasi rumah.
"Pelaku beserta barang bukti diamankan di Polres Mojokerto untuk penyidikan lebih lanjut," tutupnya.