TRIBUNPAPUABARAT.COM, MANOKWARI - Ketua Gerakan Noken Kasuari (Gerkkas) Papua Barat, Deflisen Pahala S.H, menilai sorotan anggota DPD RI, Yoris Raweyai, terkait peredaran minuman keras (miras) ilegal di Manokwari mengabaikan aspek lain dari penegakan Perda Nomor 5 Tahun 2025 tentang minuman beralkohol.
Deflisen menegaskan, perda tersebut menekankan asas keadilan, kemanfaatan, dan keterbukaan.
"Namun, di lapangan masih banyak pelanggaran, terutama soal zonasi penjualan," ujarnya kepada Tribunpapuabarat.com di Manokwari, Rabu (15/4/2026)
Ia menjelaskan, bahwa pasal 22 perda miras Manokwari jelas melarang penjualan yang berdekatan dengan rumah ibadah, sekolah, dan minimarket.
Tetapi kenyataannya, kata Pahala, sejumlah outlet tetap beroperasi tanpa pengawasan.
“Contohnya outlet restoran dan hotel di kawasan Kenari Tinggi, Pasir Putih, yang berdekatan dengan gereja dan pertokoan. Ini beroperasi tanpa pengawasan tim terpadu maupun satgas,” ujarnya.
Baca juga: Minum Miras Berujung Kasus Pembunuhan di Kampung Dowansiba Manokwari
Gerkkas juga menyoroti dugaan pungutan oleh distributor sebagai syarat membuka usaha. Praktik ini diduga sebagai bentuk pungutan liar (pungli) yang layak diselidiki aparat kepolisian.
Anggota Gerkkas, yang juga pemerhati hukum di Manokwari, Herzon Korwa S.H, menambahkan, bahwa pernyataan Yoris Raweyai menimbulkan tanda tanya besar.
Ia menilai langkah Yoris terkesan hanya menyasar pihak tertentu, sementara memberi angin segar bagi salah satu distributor utama.
“Jika semangatnya penegakan perda, maka standar harus sama bagi semua aktor. Ketika pejabat negara terlihat "pasang badan" untuk satu entitas bisnis, fungsi pengawasan DPD RI patut dipertanyakan,” tegasnya.
Baca juga: Pengendalian Miras di Manokwari Perlu Regulasi Pengarah dan Edukasi Berkelanjutan
Gerkkas menilai dugaan monopoli distribusi miras di Manokwari bukan sekadar soal izin berjualan, tetapi menyangkut hak ekonomi masyarakat.
Bahkan, kata Korwa, konsentrasi kekuatan pada satu distributor besar menciptakan hambatan bagi pengusaha lokal untuk bersaing.
“Keberpihakan politik terhadap satu distributor utama menegaskan bahwa "kue ekonomi minol" hanya boleh dinikmati pemain yang punya akses ke kekuasaan. Ini bukan penataan, melainkan pembersihan kompetitor,” kata Herzon.
Gerkkas menegaskan tata kelola miras di Manokwari tidak boleh terjebak dalam kepentingan oligarki. Anggota DPD RI diminta berdiri sebagai wasit yang adil, bukan "tim sorak" bagi satu perusahaan.
“Keadilan tidak boleh ditawar. Ia harus tegak lurus, tidak peduli siapa yang memegang gelasnya,” pungkas Herzon Korwa.