BANGKAPOS.COM-- Kepolisian Resor Indramayu berhasil membongkar praktik eksploitasi seksual anak melalui siaran langsung di sebuah aplikasi.
Dua tersangka berinisial NF (17) dan IL (21) ditangkap setelah terbukti merekrut serta memaksa korban di bawah umur untuk menjadi objek pornografi.
Kapolres Indramayu, AKBP Mochamad Fajar Gemilang, menjelaskan bahwa korban berinisial DS (17) awalnya dijanjikan pekerjaan sebagai host dengan gaji Rp 2–3 juta per hari.
Namun sesampainya di Jakarta, korban justru dipaksa memperagakan gerakan seksual dan kemudian disetubuhi oleh NF, yang aksinya disiarkan secara live untuk meraup keuntungan dari penonton.
Selain NF, tersangka IL berperan sebagai pengawas jalannya siaran.
Dari tangan keduanya, polisi menyita barang bukti berupa rekaman video, ponsel, alat kontrasepsi, ring light, hingga pakaian dalam.
Ancaman Hukuman Berat Kedua tersangka dijerat pasal berlapis, yakni UU Perlindungan Anak dengan ancaman 10 tahun penjara serta UU Pornografi dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara dan denda miliaran rupiah.
Karena melibatkan anak di bawah umur, ancaman hukuman dapat ditambah sepertiga dari ketentuan yang berlaku.
Pemblokiran Aplikasi & Perlindungan Korban Polres Indramayu telah berkoordinasi dengan pemerintah pusat untuk memblokir aplikasi yang digunakan dalam praktik ini.
Selain itu, korban DS kini ditempatkan di rumah aman (safe house) oleh Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak guna pemulihan psikis.
Polisi juga menemukan beberapa anak lain yang sempat direkrut, namun berhasil diselamatkan sebelum dieksploitasi.
Kapolres menegaskan, pihaknya masih mengembangkan kasus ini untuk memburu pelaku lain, termasuk pemilik akun aplikasi yang menjadi operator utama sindikat.
Kapolres Indramayu, AKBP Mochamad Fajar Gemilang mengungkapkan, sesampainya di Jakarta, korban rupanya dieksploitasi oleh para tersangka, dia dipaksa untuk menjadi objek pornografi dengan cara disetubuhi oleh salah satu pelaku.
Adegan dewasa tersebut turut disiarkan secara live di sebuah aplikasi.
“Awal mulanya korban diajak untuk bekerja di Jakarta sebagai host untuk live,” kata Fajar saat konferensi pers di Mapolres Indramayu, Rabu (15/4/2026).
Fajar menjelaskan, korban awalnya direkrut oleh tersangka NF yang merupakan warga Kecamatan Terisi, Indramayu. Korban dirayu dengan janji manis berupa gaji besar Rp 2-3 juta per hari.
Nahas, sesampainya di Jakarta, korban justru dijadikan host aplikasi prostitusi dan dieksploitasi untuk menyiarkan konten adegan dewasa.
Awalnya, korban hanya disuruh memperagakan gerakan seksual.
Namun saat larut malam, di atas pukul 22.00 WIB, korban dipaksa bersetubuh dengan NF demi meraup saweran penonton.
Masih disampaikan Fajar, janji gaji fantastis yang dijanjikan tersangka rupanya juga tidak sesuai ekspektasi. Korban hanya dibayar Rp 500 ribu per hari, hal tersebut tergantung dari jumlah saweran yang didapat.
“Jadi NF ini adalah tersangka yang merekrut sekaligus melakukan persetubuhan dengan anak korban,” jelasnya.
Selain NF, Polres Indramayu juga mengamankan tersangka berinisial IL (21) warga Koja, Jakarta Utara.
Dalam sindikat ini, IL berperan sebagai pengawas jalannya live streaming prostitusi tersebut.
Kini, kedua tersangka telah ditahan. Polres Indramayu juga masih terus mengembangkan kasus ini untuk memburu pelaku lain, termasuk pemilik akun aplikasi terkait.
“Kita masih melakukan pengembangan apakah ada pelaku lain, terutama terkait operator sekaligus pemilik akun, di mana sekarang ini masih kita terus dalami dan lakukan pengejaran,” jelasnya.
Adapun bagi dua tersangka yang sudah ditangkap, Fajar menyebut, keduanya dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 76I Jo Pasal 88 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana 10 tahun penjara, serta UU No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara dan denda miliaran rupiah.
"Mengingat kasus ini melibatkan anak di bawah umur, ancaman denda akan ditambah sepertiga dari ketentuan yang berlaku," tegas Kapolres.
Dari tangan tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa flash disk berisi rekaman video, 2 unit ponsel, pelumas, alat kontrasepsi, 2 buah ring light, alat make-up, hingga pakaian dalam.
Polisi Minta Aplikasi Diblokir Di sisi lain, usai terbongkarnya kasus ini, disampaikan Fajar, Polres Indramayu langsung berkoordinasi dengan pemerintah pusat untuk melakukan pemblokiran terhadap aplikasi pornografi tersebut.
“Aplikasinya sudah kita ajukan untuk pemblokiran, sehingga hari ini aplikasinya sudah tidak aktif,” ujar dia.
Fajar juga menyebut, dalam pengungkapan kasus ini polisi mendapati ada beberapa anak di bawah umur lain yang sempat direkrut oleh pelaku.
Namun, mereka belum sempat dieksploitasi secara seksual seperti DS, dan saat ini sudah berhasil diselamatkan.
“Saat ini, kami dari pihak kepolisian juga telah berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Indramayu, khususnya dinas perlindungan perempuan dan anak, untuk menempatkan korban di rumah aman atau safe house. Hal ini dilakukan guna memberikan perlindungan saksi serta pemulihan psikis bagi korban,” pungkas Fajar.
Sumber : Kompas.com