Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Nur Rahma Sagita
TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU SELATAN - Kasus dugaan penyalahgunaan penerbitan sertifikat hak milik (SHM) di kawasan hutan produksi terbatas (HPT) Bengkulu Selatan terus bergulir.
Terbaru, dua pejabat Badan Pertanahan Nasional (BPN) bersama seorang pensiunan resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh aparat penegak hukum.
Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Bengkulu Selatan resmi menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan kewenangan terkait penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) di kawasan Hutan Produksi Bukit Rabang, Kecamatan Ulu Manna, Kabupaten Bengkulu Selatan, Rabu (15/4/2026).
Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Bengkulu Selatan yang telah diterbitkan pada Februari 2026.
Adapun tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka yakni RH selaku Kasi Penataan Pertanahan, JS selaku Kasi Infrastruktur Pertanahan pada BPN Bengkulu Selatan tahun 2018, serta PS yang merupakan petugas ukur BPN Bengkulu Selatan.
Baca juga: Rumah Mantan Bupati Bengkulu Selatan Digeledah Soal Kasus SHM di Hutan Produksi, 22 Ha Ditanam Sawit
Penetapan tersebut dibenarkan oleh Kasi Intel Kejari Bengkulu Selatan M. Rifani Agustam dan Kasi Pidsus Haryanda Hidayat.
Keduanya menyampaikan bahwa penetapan dilakukan setelah ketiga tersangka menjalani pemeriksaan lanjutan.
“Hari ini kami resmi menetapkan ketiga orang sebagai tersangka dalam penanganan kasus ini. Dua di antaranya masih berstatus ASN aktif dan satu orang sudah pensiun,” ujar Kasi Pidsus Kejari Bengkulu Selatan Haryanda Hidayat saat rilis bersama awak media.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi minimal dua alat bukti yang cukup, sesuai ketentuan KUHAP.
Selain itu, gelar perkara juga telah dilaksanakan bersama pimpinan di Kejaksaan Tinggi Bengkulu.
Kasus ini bermula dari program redistribusi tanah di Kabupaten Bengkulu Selatan pada tahun 2018 yang berlokasi di Desa Keban Jati, Kecamatan Ulu Manna.
Dalam pelaksanaannya, tersangka RH diduga tidak melakukan penelitian terhadap objek dan subjek tanah yang menjadi sasaran program redistribusi.
Akibatnya, ditemukan adanya pihak-pihak yang memperoleh SHM tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Selain itu, tersangka JS bersama PS diduga melakukan pengukuran tanpa kehadiran pemohon SHM serta tanpa melakukan overlay dengan peta kawasan hutan.
Hal tersebut mengakibatkan sebagian lahan yang diukur masuk ke dalam kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) Bukit Rabang.
Padahal, sesuai ketentuan, kawasan hutan yang belum mengalami pelepasan atau perubahan fungsi tidak dapat diterbitkan hak milik perseorangan.
Penerbitan SHM di atas kawasan tersebut dinilai bertentangan dengan hukum, kecuali telah ada keputusan resmi dari Kementerian Kehutanan.
Akibat perbuatan para tersangka, negara mengalami kerugian berupa hilangnya aset kawasan Hutan Produksi Terbatas Bukit Rabang.
Tercatat sebanyak 19 SHM telah diterbitkan dengan total luas sekitar 228.464 meter persegi atau sekitar 22,85 hektare.
Kejaksaan Negeri Bengkulu Selatan menegaskan bahwa penetapan tersangka ini merupakan bagian dari komitmen dalam penegakan hukum yang profesional, transparan, dan akuntabel, khususnya dalam penanganan tindak pidana korupsi.
Untuk kepentingan penyidikan, ketiga tersangka telah dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan dan dititipkan di Rutan Kelas IIB Manna, terhitung sejak 15 April 2026.
“Ketiga tersangka resmi kami tahan dan tidak menutup kemungkinan akan ada penambahan tersangka lainnya,” tegas Haryanda
Dengan penetapan ini, Kejari Bengkulu Selatan memastikan proses penyidikan akan terus dikembangkan guna mengungkap pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.
Kejari Bengkulu Selatan menggeledah tiga lokasi terkait kasus dugaan penyalahgunaan wewenang penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) di kawasan Hutan Produksi Terbatas Bukit Rabang, Desa Lubuk Tapi, Kecamatan Ulu Manna, Rabu (11/2/2026).
Tiga lokasi tersebut yakni rumah mantan Bupati Bengkulu Selatan berinisial GM, Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Manna, dan rumah pensiunan ASN Bengkulu Selatan berinisial SU.
“Hari ini kami telah melakukan kegiatan penyidikan terkait dugaan penyalahgunaan wewenang penerbitan sertifikat hak milik di kawasan Hutan Produksi Terbatas Bukit Rabang, Desa Lubuk Tapi, Kecamatan Ulu Manna, Bengkulu Selatan,” ujar Kepala Kejari Bengkulu Selatan Chandra Kirana melalui Kasi Intel Hendra Catur Putra saat rilis di Kantor Kejari Bengkulu Selatan, Rabu (11/2/2026).
Saat penggeledahan di rumah GM, yang bersangkutan tidak berada di tempat karena sedang berada di luar kota.
Berdasarkan keterangan GM, sertifikat tersebut tidak berada di rumahnya.
Namun demikian, GM menyatakan akan segera menyerahkan sertifikat tersebut untuk memudahkan proses penyelidikan.
Sementara itu, di rumah SU, Kejari Bengkulu Selatan menemukan tujuh sertifikat.
Dari total tersebut, dua sertifikat berada di rumah anaknya di Kota Bengkulu, satu sertifikat dalam agunan bank, dan satu lagi menurut informasi sedang dibawa dari Lubuk Tapi menuju Kantor Kejari Bengkulu Selatan.
“Ada 19 sertifikat hak milik yang terbit di kawasan hutan dengan luas kurang lebih 22 hektare dan lahan tersebut sudah ditanami kelapa sawit,” ungkap Hendra.
Para pihak yang telah dilakukan penggeledahan dapat segera menyerahkan seluruh sertifikat tersebut.
Pasalnya, saat penggeledahan baru tujuh sertifikat yang berhasil diamankan dari total 19 sertifikat yang telah diterbitkan di wilayah tersebut.
Terkait status dan keterlibatan GM maupun SU, Hendra mengatakan pihaknya masih akan mendalami lebih lanjut. Hal itu mengingat proses penyidikan masih dalam tahap awal.