Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Nilai kerugian negara sebesar Rp 268 miliar dalam kasus dugaan korupsi PT Lampung Energi Berjaya (LEB) yang diklaim jaksa penuntut umum (JPU) dinilai tidak berdasar.
Hal itu disampaikan Muhammad Yunandar, kuasa hukum Budi Kurniawan, terdakwa yang juga mantan Direktur Operasional PT LEB.
"Selain tidak berdasar, JPU menilai (kerugian negara) tidak sesuai dengan faktanya," kata Yunandar, Rabu (15/4/2026).
Dia mempertanyakan bagaimana mungkin dana Rp 214 miliar yang sudah disalurkan kepada pemegang saham dan Rp 155,6 miliar yang sudah masuk menjadi PAD (pendapatan asli daerah) masih dihitung sebagai kerugian negara.
Ia mengatakan, berdasarkan penjelasan saksi dari Kementerian ESDM dan SKK Migas, PT LEB telah melengkapi semua persyaratan untuk mendapatkan hak pengelolaan participating interest (PI) 10 persen sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 37 Tahun 2016.
Sebagai buktinya, pada 25 Mei 2023, Menteri ESDM memberikan persetujuan terhadap Perjanjian Pengalihan dan Pengelolaan PI 10 persen WK SES antara PHE OSES (Pertamina) dan PT LEB yang telah ditandatangani pada 16 September 2022.
Meskipun sempat ada kekurangan dalam persyaratan yaitu belum tercantumnya kewenangan untuk mendirikan anak usaha dalam Peraturan Daerah tentang Pendirian PT LJU (selaku induk usaha PT LEB), itu dapat segera diselesaikan oleh Pemprov Lampung.
"Syarat ini menurut saksi dari Kementerian ESDM dan SKK Migas adalah syarat pelengkap sehingga bisa dipenuhi secara paralel," jelas Yunandar.
Menurut dia, tidak perlu dilakukan pendirian ulang PT LEB, apalagi kewenangan BUMD untuk mendirikan anak usaha.
"Sebenarya telah diatur dalam UU 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah maupun dalam PP 54/2017 tentang BUMD," imbuhnya.
Terkait tuduhan JPU bahwa PT LEB belum melakukan usaha di bidang migas namun sudah membagi-bagi dana PI sebagai dividen dan tantiem serta bonus, terus dia, juga dibantah oleh banyak saksi.
Saksi yang berasal dari Dinas ESDM dan Biro Perekonomian Pemprov, mantan Direksi LJU dan mantan Komisaris LEB semuanya kompak dengan apa yang disampaikan oleh saksi dari Kementerian ESDM dan SKK Migas.
Para saksi kompak bahwa sesuai dengan Permen ESDM ketika telah menjadi pengelola PI, berarti PT LEB telah melakukan usaha di bidang hulu migas.
"Di antaranya, usaha eksplorasi dan eksploitasi migas. Perusahaan pengelola PI harus dedicated, hanya boleh melakukan usaha pengelolaan PI 10 persen," kata Yunandar.
"Malah menjadi salah jika PT LEB memiliki atau mengembangkan usaha lainnya," lanjutnya.
Artinya, pendapatan PT LEB hanya berasal dari pendapatan bagi hasil produksi migas pada WK SES.
"Pendapatan ini tentunya dapat digunakan untuk operasional perusahaan dan sisa/laba bersihnya dapat dibagikan sebagai dividen dan tantiem-bonus," ungkap Yunandar.
"Setelah sekitar 7 kali sidang, perlahan mulai terungkap fakta-fakta yang menjawab dakwaan JPU dalam dugaan tipikor dana participating interest 10 persen pada PT LEB sebesar 17.286.000 dolar AS," sebut dia.
Dalam agenda pemeriksaan saksi-saksi, terungkap bahwa klaim kerugian negara yang didakwakan oleh JPU berasal dari hitungan setoran modal saat pendirian PT LEB sebesar Rp 10 miliar.
Kemudian pendapatan PT LEB sebagai pengelola PI yang berasal dari bagi hasil produksi migas Wilayah Kerja Migas Southeast Sumatera (WK SES) sebesar Rp 258 miliar.
Padahal, kata dia, semua pendapatan LEB sebesar Rp 248 miliar tersebut, sebagaimana disampaikan oleh saksi dari Dirut LJU maupun Direktur PDAM Way Guruh, sebenarnya telah disalurkan menjadi dividen bagi pemegang saham LEB, yaitu PT LJU (BUMD Provinsi Lampung) dan PDAM Way Guruh (BUMD Lampung Timur) masing-masing sebesar Rp 195,98 miliar dan Rp 18,8 miliar.
"Dari situ bahkan menurut saksi sudah menjadi PAD sebesar Rp 140 miliar untuk Provinsi Lampung serta untuk Kabupaten Lampung Timur sebesar Rp 15,6 miliar," sebut Yunandar.
Selebihnya digunakan LEB untuk biaya operasional, gaji karyawan dan cadangan perusahaan.
Dari operasional perusahaan, masih ada dana yang tersisa di PT LEB sebesar 1,4 juta dolar AS (Rp 23 miliar) yang sudah disita oleh kejaksaan saat penyidikan.
(Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra)