Tribunlampung.co.id, Metro - Eks satpam berinisial NA diringkus polisi atas dugaan pencurian dengan pemberatan di rumah mantan majikannya sendiri.
Kasat Reskrim Polres Metro, IPTU Rizky Dwi Cahyo menjelaskan, peristiwa pencurian itu terjadi pada Minggu (29/3/2026) sekitar pukul 10.30 WIB.
Anak korban mendapati kondisi rumah dalam keadaan berantakan. Setelah diperiksa, uang tunai sebesar Rp 40 juta yang disimpan di dalam lemari serta satu unit konsol permainan PlayStation 4 raib. Total kerugian korban diperkirakan mencapai Rp 42 juta.
Di hadapan penyidik, NA mengungkapkan bahwa aksinya didasari rasa sakit hati. Ia mengaku tidak terima setelah diberhentikan dari pekerjaannya sebagai satpam sekaligus sopir sekitar tiga bulan yang lalu.
Selain faktor sakit hati, NA juga mengaku sedang terdesak kebutuhan hidup dan memiliki utang yang menumpuk.
Baca juga: Pembacokan Libatkan 2 Pria Berkerabat Hebohkan Pasar Kopindo Metro
"Untuk kebutuhan hidup sehari-hari dan membayar utang," kata NA saat menjalani pemeriksaan di Mapolres Metro dalam keterangannya, dikutip Rabu (15/4/2026).
Masih dikatakan Kasat, berdasarkan catatan kepolisian, NA diduga bukan pertama kalinya melakukan tindakan kriminal.
Sebelumnya, ia ditengarai pernah melakukan aksi serupa di tempat kerja terdahulu dengan menggasak uang tunai senilai Rp 8,8 juta.
Dalam melancarkan aksinya di rumah sang mantan majikan, NA tidak bergerak sendirian. Polisi mengidentifikasi adanya keterlibatan pelaku lain berinisial LU.
"Saat ini rekan pelaku berinisial LU masih dalam pengejaran dan telah ditetapkan ke dalam daftar pencarian orang (DPO)," tambah Rizky.
Adapun NA berhasil diamankan secara terukur oleh Tim Tekab 308 Presisi Polres Metro pada Kamis (9/4/2026) dini hari.
Petugas terpaksa memanjat pagar rumah pelaku di wilayah Kelurahan Margodadi untuk memastikan tersangka tidak melarikan diri.
"Pelaku kami amankan tanpa perlawanan. Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka mengakui telah membobol rumah mantan atasannya," ujar Rizky.
Dari tangan tersangka NA, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat yang digunakan sebagai sarana kejahatan serta satu unit PlayStation 4 milik korban.
"Atas perbuatannya, NA kini mendekam di sel tahanan Mapolres Metro. Tersangka dijerat dengan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama tujuh tahun," tutupnya.
(TRIBUNLAMPUNG.CO.ID/Fajar Ihwani Sidiq)