TRIBUNNEWS.COM — Jumlah penduduk usia lanjut di Indonesia terus meningkat. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik, proporsi penduduk lansia pada 2025 mencapai sekitar 11,93 persen dari total penduduk Indonesia dan terus meningkat seiring naiknya angka harapan hidup.
Sebagai respons atas hal tersebut, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengajak para pihak yang terlibat di Dunia Usaha dan Dunia Industri (DUDI) untuk bekerja sama dalam memperluas akses kerja bagi tenaga kerja lanjut usia (lansia).
Plt. Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK), Estiarty Haryani, mengatakan bahwa kondisi tersebut menunjukkan Indonesia memasuki era masyarakat menua. Maka itu, Indonesia perlu memanfaatkan potensi tenaga kerja lansia secara optimal lewat pengadaan kebijakan ketenagakerjaan yang inklusif.
Baca juga: Kemnaker Gandeng TikTok, Targetkan 100 Ribu Orang Setahun Mahir Digital Skill E-Commerce
“Namun di sisi lain, tingkat partisipasi angkatan kerja lansia masih terbatas dibandingkan kelompok usia produktif lainnya. Hal ini menunjukkan masih adanya potensi besar yang belum dimanfaatkan secara optimal dan perlu menjadi perhatian bersama,” ujar Esti saat membuka Workshop Link and Meet DUDI dengan tema "Inklusi untuk Semua: Lansia Bekerja, Lansia Sejahtera" di Jakarta, Rabu (15/4/2026).
Kegiatan tersebut difokuskan pada upaya memperluas akses kerja yang inklusif bagi tenaga kerja lansia, memastikan implementasi kebijakan tidak berhenti pada tataran normatif, serta mengembangkan model penempatan dan pemberdayaan yang berkelanjutan dan dapat direplikasi secara nasional.
Esti menegaskan bahwa penguatan ekosistem ketenagakerjaan inklusif bagi kelompok lansia membutuhkan kolaborasi lintas pihak, mulai dari pemerintah, dunia usaha dan dunia industri, akademisi, komunitas, hingga media dan mitra pembangunan.
“Kolaborasi menjadi kunci agar kebijakan yang disusun tidak hanya implementatif, tetapi juga memberikan dampak nyata di lapangan,” ujarnya.
Baca juga: Kemnaker Buka Sertifikasi K3 Gratis Batch 2 2026, Kuota 2.100 Peserta, Cek Syaratnya
Sejalan dengan hal tersebut, Kementerian Ketenagakerjaan juga tengah menyusun Peraturan Menteri Ketenagakerjaan tentang Penempatan dan Pemberdayaan Tenaga Kerja Khusus, termasuk tenaga kerja lanjut usia, sebagai dasar penguatan kebijakan ke depan.
“Regulasi ini diharapkan menjadi instrumen penting untuk memperluas akses, memperkuat perlindungan, serta memastikan kesempatan kerja yang layak bagi tenaga kerja lansia di Indonesia,” pungkas Esti. (*)