Laporan Wartawan Serambi Indonesia Indra Wijaya | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh kini telah memeriksa puluhan saksi dalam untuk dimintai keterangannya dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan beasiswa Pemerintah Aceh pada BPSDM Aceh periode 2021-2024.
Dalam kasus tersebut, penyidik Kejati Aceh sendiri telah menetapkan empat orang tersangka. Mereka adalah Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Aceh, berinisial S periode 2021-2024, CP selaku Kabid Pengembangan SDM dan Kerjasama BPSDM Aceh, RH Selaku PNS, PPTK pada BPSDM Aceh, serta ET yang merupakan karyawan swasta (Finance Officer IEP Persada Nusantara)
Kasi Penkum Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis, mengatakan, dalam kasus dugaan korupsi yang merugikan keuangan negeri Rp 14 miliar lebih itu, pihaknya telah memintai keterangan terhadap 67 orang saksi.
Dalam kasus tersebut pihaknya juga telah melakukan penyitaan uang tunai Rp 1,88 miliar.
"Saksi yang sudah diperiksa 67 orang. Mulai dari PNS BPSDM Aceh, dari swasta, penerima beasiswa dan pihak-pihak lain yang berkaitan dengan perkara tersebut," kata Ali saat dikonfirmasi, Rabu (15/4/2026).
Saat ini kata Ali, penyidikan masih berlangsung dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru jika ditemukan alat bukti yang cukup.
Baca juga: Tersangka Korupsi Beasiswa Aceh Bertambah, Modus Invoice Fiktif Rugikan Negara Rp 14 Miliar
Ia mengatakan, dalam kasus tersebut bermula pada tahun 2021-2024, Pemerintah Aceh melalui Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Aceh telah mengalokasikan anggaran untuk 15 kegiatan program beasiswa.
Program tersebut dilaksanakan berdasarkan Petunjuk Teknis Kepala BPSDM Aceh Nomor: BPSDM.422.5/0103/III/2021 tanggal 15 Maret 2021 tentang Penetapan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Beasiswa Pemerintah Aceh Tahun Anggaran 2021 sampai dengan 2024.
Adapun realisasi anggaran program beasiswa tersebut, sebagaimana tercantum dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) BPSDM Aceh.
Di mana pada tahun 2021 sampai dengan 2023, BPSDM Aceh telah menyalurkan beasiswa bagi mahasiswa University of Rhode Island melalui rekening IEP Persada Indonesia sebesar Rp21.038.650.455.
Serta tahun 2024, kembali disalurkan dana beasiswa melalui rekening yang sama sebesar Rp5.826.096.000.
Penyaluran beasiswa dilakukan melalui pihak ketiga, yaitu IEP Persada Indonesia, khususnya untuk program split site antara University of Rhode Island dan Universitas Syiah Kuala selama periode 2021 hingga 2024.
Total dana yang disalurkan kepada 15 mahasiswa University of Rhode Island melalui IEP Persada Indonesia mencapai Rp26.038.650.455,00 (tahun 2021–2023).
Namun dalam pelaksanaannya, ditemukan sejumlah penyimpangan. Penyaluran dana beasiswa tersebut tidak sesuai dengan ruang lingkup yang diatur dalam perjanjian pemberian beasiswa (Letter of Sponsorship).
Baca juga: Kasus Beasiswa BPSDM Aceh Harus Diusut Tuntas
Penyidik menemukan adanya penagihan fiktif oleh IEP Persada Indonesia kepada BPSDM Aceh atas permintaan PPTK, yang tidak didasarkan pada Student Account Activity Report per semester.
Sehingga terjadi kelebihan penyaluran sebesar USD 554.254,58 atau setara Rp8.251.942.347 (kurs dolar Rp 14 ribu)
Selain itu, terdapat penyaluran beasiswa fiktif program S2 dan S3 masyarakat Aceh luar negeri tahun 2024 sebesar Rp.5.000.000.000,00 yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp14.078.038.347.
Akibat perbuatannya, para tersangka disangkakan Primair: Pasal 603 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 20 huruf a dan c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
Subsidair: Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 20 huruf a dan c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
“Kita imbau kepada yang menerima beasiswa dan tidak berhak segera mengembalikan uang tersebut,” pungkasnya.(*)
Baca juga: Kejati Aceh Imbau Penerima tak Berhak Segera Kembalikan Beasiswa, Sudah Sita Rp 1,8 Miliar