Rekam Polwan Senior di Kamar Mandi, Polisi Polda Jateng Disanksi Turun Jabatan 11 Tahun
rika irawati April 16, 2026 12:07 AM

 

TRIBUNBANYUMAS.COM, SEMARANG - Video seorang polisi Polda Jateng berinial Briptu BTS diduga melakukan pelecehan seksual terhadap polwan seniornya, viral di media sosial.

Briptu BTS dikabarkan merekam dan mengintip korban saat di kamar mandi asrama SPN Polda Jateng.

Kabar ini dibagikan akun media sosial @dinaskegelapan_kotasemarang.

Namun, alih-alih mendapat sanksi, Briptu BTS dikabarkan bebas dari hukuman kode etik.

Terkait hal ini, Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto membantahnya.

Bahkan, Briptu BTS telah menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).

Baca juga: Alasan Bayar Pajak Kendaraan Wajib Sertakan KTP Pemilik, Polda Jateng Singgung Keamanan Administrasi

Hasilnya, Briptu BTS dijatuhi sanksi administratif berupa mutasi bersifat demosi selama 11 tahun.

Briptu BTS terbukti sebagai pelaku pelecehan.

Artanto mengatakan, institusi Polri tidak memberikan toleransi terhadap tindakan yang mencederai martabat dan kehormatan Polri.

"Berdasarkan hasil sidang KKEP, terduga pelanggar Briptu BTS dinyatakan telah melakukan perbuatan tercela," kata Artanto kepada awak media, Selasa (14/4/2026).  

Polda Jawa Tengah juga telah memberikan sanksi administratif kepada pelaku asusila tersebut.  

"Komisi sidang telah menjatuhkan sanksi administratif berupa mutasi bersifat demosi selama 11 tahun serta penempatan pada tempat khusus (patsus) selama 20 hari," katanya lagi. 

Komitmen Bersih-bersih Internal

Artanto menekankan bahwa langkah tegas ini diambil untuk memberikan efek jera sekaligus menjaga integritas lembaga pendidikan di lingkungan Polri.  

"Setiap anggota yang melanggar aturan akan ditindak sesuai prosedur yang berlaku, demi mewujudkan Polri yang semakin dipercaya oleh masyarakat," kata Artanto.

Baca juga: Polda Jateng Bongkar Gudang Oplosan Elpiji di Karanganyar, Keuntungan Pelaku Tembus Rp1 M Sebulan

Perbuatan Briptu BTS dinilai melanggar Pasal 13 Ayat (1) PP Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri Juncto Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri. 

"Pimpinan Polda Jateng berkomitmen untuk terus melakukan pembersihan internal," kata dia. (Kompas.com/Muchamad Dafi Yusuf)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.