Palembang (ANTARA) - Aparat Kepolisian Resor (Polres) Banyuasin, Sumatera Selatan, menangani 35 kasus narkoba sepanjang Januari hingga Maret 2026.
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Banyuasin Dian Idaman di Banyuasin, Rabu, mengatakan dari pengungkapan tersebut pihaknya mengamankan 41 tersangka beserta barang bukti.
“Barang bukti yang diamankan berupa sabu seberat 258,44 gram, ganja 58,11 gram, serta 39,5 butir ekstasi,” kata Dian.
Ia menyebut keberhasilan tersebut diperkirakan menyelamatkan 3.084 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkoba.
Menurut dia, pengungkapan kasus tersebut tidak lepas dari kerja aparat kepolisian serta peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi.
Selain penindakan, Satresnarkoba Polres Banyuasin juga mengedepankan langkah preventif dan preemtif melalui sosialisasi bahaya narkoba, khususnya kepada generasi muda.
Ia mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dengan melaporkan aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkotika.
“Pemberantasan narkoba membutuhkan dukungan masyarakat agar peredarannya dapat ditekan,” ujarnya.
Dengan pengungkapan tersebut, diharapkan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat di Banyuasin tetap kondusif serta masyarakat terhindar dari bahaya narkoba.





