TRIBUNMANADO.CO.ID,MANADO- Penggunaan knalpot brong atau racing masih menjadi pemandangan yang mudah ditemui di Kota Manado, Sulawesi Utara.
Pantauan langsung di lokasi pada Rabu (15/4/2026) malam, aktivitas kendaraan dengan suara bising tersebut terbilang masih marak.
Khususnya di Jalan utama R.W. Monginsidi, Kecamatan Malalayang.
Baca juga: 30 Menit, 152 Pengendara Motor Tak Pakai Helm Melintas di Jalan Pierre Tendean Depan Polresta Manado
Tepatnya di depan gerbang keluar RSUP Prof Kandou.
Amatan pada pukul 21.00 hingga 21.30 WITA, tercatat sebanyak 32 kendaraan menggunakan knalpot brong melintas di ruas jalan tersebut.
Rinciannya, 24 kendaraan merupakan sepeda motor dan 8 lainnya mobil.
Mayoritas pengendara didominasi pria usia muda.
Dari hasil pengamatan di lapangan, seluruh pengendara sepeda motor yang melintas tidak menggunakan helm.
Mereka berkendara dalam berbagai kondisi.
Mulai dari sendiri, berboncengan, hingga lebih dari dua orang dalam satu kendaraan.
Selain itu, terdapat tiga pengendara yang diduga masih di bawah umur.
Sejumlah pengendara juga terlihat sengaja menggeber motor mereka untuk menghasilkan suara lebih keras.
Menambah kebisingan di sekitar lokasi.
Aksi berkendara ugal-ugalan turut ditemukan dalam pantauan tersebut.
Dari total pengendara motor, sekitar tujuh di antaranya melaju secara tidak tertib.
Bahkan, enam motor di antaranya tidak dilengkapi lampu. Ini berpotensi membahayakan pengguna jalan lain.
Kondisi ini dinilai cukup rawan, mengingat arus lalu lintas di kawasan tersebut masih ramai pada malam hari.
Terpantau pula kendaraan besar seperti truk dan kontainer mulai beroperasi di jam yang sama.
Fenomena ini menjadi perhatian, karena tidak hanya mengganggu kenyamanan warga, tetapi juga berisiko tinggi terhadap keselamatan di jalan raya.
Penggunaan knalpot brong sendiri melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pada Pasal 48 ayat (3) disebutkan bahwa setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan harus memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan, termasuk ambang batas kebisingan.
Selain itu, pelanggaran terhadap persyaratan teknis tersebut dapat dikenakan sanksi sebagaimana diatur dalam Pasal 285 ayat (1), yakni pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu.
Sementara itu, pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm melanggar Pasal 291 ayat (1) dengan ancaman pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu.
Adapun pengendara di bawah umur yang belum memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) melanggar Pasal 281, dengan ancaman pidana kurungan paling lama 4 bulan atau denda paling banyak Rp1 juta.(PET)