Oleh: M. Bachtiyar, S.Pi., M.T. - Pengajar di Ponpes Qur’an CAHAYA
LEDAKAN itu mungkin terjadi jauh, di langit negara lain. Namun, dampaknya terasa dekat, bahkan di meja makan kita. Harga bahan pokok naik, energi menjadi mahal, dan ketidakpastian merambat pelan ke kehidupan sehari-hari. Perang hari ini tidak lagi terbatas pada garis batas negara. Ia menjelma menjadi fenomena global yang memengaruhi siapa pun, di mana pun.
Di satu sisi, dunia berbicara tentang gencatan senjata. Di sisi lain, rudal tetap diluncurkan. Ketegangan antara Iran, Amerika Serikat, dan Israel memperlihatkan ironi itu. Damai diumumkan, tetapi serangan tetap terjadi ke Lebanon. Damai tampak lebih seperti jeda taktis daripada tujuan akhir.
Perang tidak hanya mencabut nyawa dan menghancurkan kota. Ia juga menciptakan efek domino yang luas: inflasi meningkat, utang negara membengkak, dan pertumbuhan ekonomi menurun. IMF mencatat bahwa negara yang terlibat perang bisa mengalami penurunan output ekonomi sekitar 7 persen dalam lima tahun, dengan dampak yang bertahan lebih dari satu dekade.
Jika ditarik lebih jauh ke belakang, sejarah manusia tampak seperti rangkaian konflik tanpa henti. Dari perang antarkerajaan hingga konflik antarnegara modern, kekerasan sering dianggap bagian dari dinamika kekuasaan. Namun, apakah perang benar-benar tak terhindarkan?
Indonesia, melalui Pembukaan UUD 1945, memberikan jawaban moral yang tegas. “Penjajahan di atas dunia harus dihapuskan.” Ini bukan sekadar retorika, melainkan visi peradaban. Sebuah keyakinan bahwa dunia tanpa penindasan dan perang adalah sesuatu yang layak diperjuangkan.
Dalam lanskap tersebut, konsentrasi belanja militer dunia tampak sangat terpusat. Data SIPRI yang dikutip berbagai laporan internasional menunjukkan bahwa Amerika Serikat masih menjadi negara dengan pengeluaran militer terbesar, mendekati 1 triliun dolar AS, diikuti oleh China dan Rusia dengan selisih yang cukup signifikan. Di bawahnya, negara-negara seperti Jerman, India, Inggris, Arab Saudi, Ukraina, Prancis, dan Jepang juga mencatat angka belanja yang sangat besar, mencerminkan intensitas persaingan kekuatan di berbagai kawasan.
Secara keseluruhan, sepuluh negara dengan belanja militer terbesar ini menyumbang sekitar 73 persen dari total pengeluaran militer global. Artinya, sebagian besar sumber daya dunia tidak diarahkan pada pembangunan kesejahteraan, melainkan pada persiapan menghadapi kemungkinan konflik. Angka-angka ini bukan sekadar statistik, tetapi cerminan dari realitas global: dunia masih lebih siap untuk perang daripada untuk perdamaian.
Fenomena tersebut memperlihatkan paradoks besar. Makin canggih peradaban manusia, makin besar pula sumber daya yang dialokasikan untuk kehancuran. Sains dan teknologi yang seharusnya digunakan untuk meningkatkan kualitas hidup justru banyak diarahkan untuk memperkuat kapasitas militer.
Dalam konteks ini, analisis J.D. Bernal menjadi relevan. Dalam World Without War (1958), ia menegaskan bahwa “persiapan perang menghalangi pemanfaatan sains untuk kesejahteraan.” Ia melihat bahwa dunia sebenarnya memiliki kapasitas material untuk menciptakan kemakmuran global, tetapi terhambat oleh prioritas politik dan ekonomi yang salah.
Pertanyaan tentang dunia tanpa perang tidak bisa dijawab hanya dengan harapan. Ia membutuhkan analisis ilmiah yang serius. Di sinilah pemikiran J.D. Bernal dan Joseph Rotblat menjadi penting. Bernal, yang menulis di tengah Perang Dingin, melihat perang sebagai kegagalan sistem ekonomi-politik. Baginya, ancaman nuklir telah mengubah perang menjadi sesuatu yang tidak lagi rasional. Ia menunjukkan bahwa jika sumber daya yang digunakan untuk militer dialihkan ke sektor produktif, dunia bisa mencapai kesejahteraan global dalam satu generasi.
Sementara itu, Joseph Rotblat, fisikawan nuklir yang dianugerahi Nobel Perdamaian tahun 1995 atas perjuangannya dalam perlucutan senjata nuklir, menekankan bahwa perang bukanlah keniscayaan biologis, melainkan konstruksi sosial yang dapat diubah. Mengacu pada Deklarasi Seville UNESCO (1986), Rotblat menyatakan bahwa tidak ada dasar ilmiah yang menunjukkan bahwa manusia secara genetis ditakdirkan untuk berperang. Dengan kata lain, perang bukan keniscayaan, melainkan pilihan.
Perbedaan pendekatan keduanya justru saling melengkapi. Bernal berbicara tentang perubahan struktur. Ekonomi, distribusi sumber daya, dan sistem global. Rotblat berbicara tentang perubahan nilai. Pendidikan, kesadaran, dan identitas kemanusiaan. Jika disatukan, keduanya memberikan kerangka yang kuat. Dunia tanpa perang membutuhkan transformasi simultan, baik secara material maupun moral.
Sejarah memberikan beberapa petunjuk. Uni Eropa adalah contoh nyata bagaimana musuh lama seperti Prancis dan Jerman dapat bertransformasi menjadi mitra damai melalui integrasi ekonomi dan institusi supranasional. Ini menunjukkan bahwa konflik tidak selalu berujung pada perang. Di sisi lain, hambatan tetap besar. Kepentingan politik, nasionalisme sempit, dan ketimpangan global masih menjadi pemicu utama konflik. Selain itu, budaya kekerasan yang tertanam dalam sistem keamanan internasional membuat perang sering dianggap sebagai solusi “normal”.
Lebih jauh, peningkatan belanja militer global menunjukkan bahwa negara-negara masih lebih percaya pada kekuatan senjata daripada kekuatan diplomasi. Ini memperkuat apa yang disebut sebagai security dilemma: ketika satu negara meningkatkan pertahanan, negara lain merasa terancam dan melakukan hal yang sama. Akibatnya, dunia terjebak dalam siklus ketidakpercayaan.
Dalam tradisi Islam, perdamaian bukan sekadar pilihan, tetapi prinsip dasar. Al-Qur’an menegaskan, “Dan jika mereka condong kepada perdamaian, maka condonglah kepadanya…” (QS. Al-Anfal: 61), yang oleh M Quraish Shihab ditafsirkan sebagai dorongan kuat untuk selalu membuka jalan rekonsiliasi, bahkan dalam situasi konflik. Ini menunjukkan bahwa Islam tidak menempatkan perang sebagai tujuan, melainkan sebagai kondisi yang harus dihindari sejauh mungkin. Dalam kerangka ini, perdamaian bukan sekadar strategi, tetapi sikap moral yang harus diutamakan.
Nilai itu makin dipertegas dalam ayat lain: “Barang siapa membunuh satu jiwa, seakan-akan dia telah membunuh seluruh manusia” (QS. Al-Maidah: 32). Dalam tafsir Ibnu Katsir, ayat ini menegaskan kesucian nyawa manusia secara universal, tanpa membedakan latar belakang. Jika satu nyawa saja memiliki nilai sebesar itu, maka perang yang mengorbankan ribuan bahkan jutaan jiwa jelas bertentangan dengan semangat dasar ajaran Islam. Dengan demikian, secara normatif, Islam berdiri pada posisi yang sangat kritis terhadap kekerasan berskala besar.
Meski demikian, Islam tidak menutup mata terhadap realitas konflik. Para ulama klasik seperti Al-Ghazali menjelaskan bahwa perang hanya dibenarkan dalam kondisi tertentu, terutama sebagai bentuk pertahanan diri dan perlindungan terhadap kehidupan.
Dalam kerangka maqasid al-shariah, menjaga jiwa (hifz al-nafs) menjadi tujuan utama sehingga segala bentuk kekerasan harus dibatasi secara ketat. Sejalan dengan itu, pemikir modern seperti Fazlur Rahman menekankan bahwa ayat-ayat perang harus dipahami dalam konteks historisnya, bukan dijadikan legitimasi untuk konflik tanpa batas. Artinya, perang adalah realitas yang diakui, tetapi bukan idealitas yang diinginkan.
Dalam konteks kontemporer, Tariq Ramadan -seorang cendekiawan muslim asal
Swiss yang banyak menulis tentang etika Islam, dan hubungan antara Islam dan dunia modern-melihat bahwa akar konflik global dewasa ini lebih banyak bersumber pada ketidakadilan struktural dan krisis nilai, bukan semata perbedaan agama atau budaya. Ia menekankan bahwa perdamaian tidak dapat dibangun hanya melalui keseimbangan kekuatan atau perjanjian politik, tetapi harus berakar pada keadilan yang nyata serta dialog yang setara antarperadaban.
Dalam karya-karyanya seperti The Quest for Meaning (2010) dan Radical Reform (2009), Ramadan menegaskan bahwa tanpa keadilan global, dialog hanya akan menjadi formalitas, sementara dengan dialog yang tulus dan berkeadilan, konflik dapat dikelola tanpa kekerasan. Dengan demikian, gagasannya memperluas diskusi dari sekadar “boleh atau tidaknya perang” menjadi pertanyaan yang lebih mendasar: bagaimana membangun peradaban yang berlandaskan keadilan dan tidak bergantung pada kekerasan sebagai instrumen penyelesaian konflik.
Dengan demikian, dalam perspektif Islam, dunia tanpa perang bukanlah utopia yang mustahil, melainkan bagian dari visi etis dan spiritual manusia. Tantangannya bukan pada ajaran, tetapi pada implementasi. Selama manusia masih menempatkan kepentingan sempit di atas nilai kemanusiaan, perang akan terus berulang. Namun jika nilai keadilan, penghormatan terhadap kehidupan, dan komitmen pada perdamaian benar-benar dijadikan dasar, maka dunia tanpa perang bukan sekadar harapan, melainkan arah yang bisa diperjuangkan. (*)