Detik-detik Penahanan Kasus Tipikor Pejabat Setda Sorong, Tersangka Sempat Tendang Petugas Kejati
Petrus Bolly Lamak April 16, 2026 12:38 AM

TRIBUNSORONG.COM, SORONG - Kericuhan pecah saat Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua Barat menetapkan tiga tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Sorong, Rabu (15/4/2026) malam.

Baca juga: Breaking News: Kejati Papua Barat Tetapkan 3 Pejabat Setda Sorong Tersangka Korupsi Anggaran 2023

Ketiga tersangka yang berinisial TS (Bendahara), MS (Bendahara), dan DYO (Kabag Keuangan) digiring petugas keluar dari Kantor Kejari Sorong sekitar pukul 22.40 WIT. 

Penahanan ini memicu kemarahan pihak keluarga yang telah menunggu di area gedung.

Baca juga: Geledah Ruangan Bagian Hukum dan BPKAD Kota Sorong, Penyidik Kejati Papua Barat Sita Puluhan Dokumen

Situasi sempat memanas saat salah satu tersangka MS menghampiri istrinya di depan gedung utama. 

Seorang petugas Kejati yang mencoba mengawal MS justru terlibat cekcok dengan tersangka. 

Dalam ketegangan tersebut, MS yang emosional sempat melayangkan tendangan ke arah petugas.

Pihak keluarga pun mengancam akan menggelar aksi massa besar-besaran di Kabupaten Sorong besok. 

Baca juga: Kejati Papua Barat Tetapkan 2 Tersangka Dugaan Korupsi ATK BPKAD Kota Sorong, Bergulir Sejak 2017

Mereka mendesak para tersangka untuk mengungkap fakta yang sebenarnya agar aktor utama dalam kasus ini juga ikut terseret hukum.

20260416_TERSANGKA TENDANG
TENDANG PETUGAS - Seorang tersangka dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pengadaan barang dan jasa di Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Sorong, Papua Barat Daya, tendang petugas, Rabu (15/4/2026).(tribunsorong.com/safwan)

Penetapan tersangka

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua Barat menetapkan tiga pejabat Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Sorong sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa tahun anggaran 2023, Rabu (15/4/2026).

Ketiga tersangka tersebut adalah DYO (Kabag Keuangan), serta TS dan MS yang menjabat sebagai bendahara. 

Penetapan ini dilakukan setelah ketiganya menjalani pemeriksaan intensif di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Sorong sejak pukul 10.00 WIT hingga malam hari.

Baca juga: Penyidik Kejati Papua Barat Panggil Eks Wali Kota Sorong, 27 Saksi Diperiksa Dugaan Tipikor ATK 2018

Eks Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Papua Barat Abun Hasbullah Syambas mengungkapkan, bahwa kasus ini bermula dari temuan ketidakwajaran pembelanjaan senilai Rp57,36 miliar dari total pagu anggaran Rp111,22 miliar.

Rincian dugaan penyimpangan tersebut meliputi:

  • Rp37,4 miliar: Kegiatan fiktif (tidak dilaksanakan).
  • Rp18,1 miliar: Belanja yang tidak disertai bukti pertanggungjawaban.
  • Rp1,7 miliar: Belanja rumah sakit tanpa bukti valid.

Saat ini, perkiraan kerugian negara mencapai Rp18 miliar, namun angka tersebut berpotensi meningkat seiring proses penyidikan. 

Hingga kini, penyidik telah memeriksa sedikitnya 20 saksi dan terus mengumpulkan barang bukti untuk mengungkap keterlibatan pihak lain dalam skandal anggaran tersebut. (tribunsorong.com/safwan ashari)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.