Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Modus karyawan perusahaan pembiayaan kredit kendaraan atau leasing di Bandar Lampung, inisial P (35), gadaikan mobil perusahaan.
Dalam menjalankan aksi nekatnya, karyawan leasing itu ternyata dibantu istri sirinya, inisial D (33).
Alhasil, P dan D diringkus aparat kepolisian setelah pihak perusahaan leasing, tempat P bekerja, melaporkan insiden itu.
Adapun modus P menggadaikan mobil inventaris milik perusahaan tempatnya bekerja itu yakni ia meminjam mobil kantor dengan alasan untuk keperluan pekerjaan, yakni menarik kendaraan milik konsumen yang menunggak.
Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Gigih Andri Putranto mengungkapkan, peristiwa itu terjadi di kantor perusahaan yang berada di Jalan Teuku Umar, Kecamatan Kedaton, 26 Oktober 2025 lalu sekitar pukul 19.25 WIB.
Baca juga: Dibantu Istri Siri, Karyawan di Bandar Lampung Gadaikan Mobil Perusahaan
Dia menjelaskan, setelah mobil berada dalam penguasaannya, P justru menyalahgunakan kepercayaan yang diberikan kepadanya.
"Pelaku meminjam kendaraan dengan alasan pekerjaan, tetapi kemudian menggadaikannya kepada pihak lain," ujar Gigih, Rabu (15/4/2026).
Dalam menjalankan aksinya, kata Gigih, pelaku tidak sendiri.
Ia dibantu oleh seorang wanita berinisial D (33), yang merupakan istri siri pelaku.
D berperan mencarikan pihak yang bersedia menerima gadai mobil tersebut.
Mobil inventaris itu kemudian digadaikan dengan nilai Rp 34 juta.
Setelah mendapatkan uang, keduanya melarikan diri hingga ke Pulau Jawa dan sempat menjadi buronan selama beberapa bulan.
Polisi akhirnya berhasil melacak keberadaan pelaku.
Pada Jumat (10/4/2026) dini hari, petugas menangkap P dan D di wilayah Jati Agung, Lampung Selatan.
"Pelaku diamankan saat berada di wilayah Lampung Selatan. Saat ini keduanya sudah dibawa untuk pemeriksaan lebih lanjut," ujar Gigih.
Dari hasil pemeriksaan sementara, uang hasil gadai mobil tersebut digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari serta membayar utang.
Kini, kedua pelaku telah ditahan dan akan diproses sesuai hukum yang berlaku.
Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 372 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 4 tahun.
Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain, termasuk memburu pihak penerima gadai kendaraan hasil kejahatan tersebut.
( Tribunlampung.co.id / Dominius Desmantri Barus )