2 ABG di Manado Ini Terancam Dipenjara 10 Tahun, Berikut Kasus yang Menjerat Keduanya
Indry Panigoro April 16, 2026 02:22 AM

TRIBUNMANADO.CO.ID,SULUT - Dua anak baru gede (ABG) di Manado, Sulawesi Utara (Sulut) terancam dipenjara 10 tahun.

Hal itu karena kasus yang menjerat keduanya.

ABG yang merupakan warga Kelurahan Paniki, Kecamatan Mapanget, Manado, itu tertangkap tangan membawa senjata tajam.

Paniki adalah salah satu kelurahan di Manado.

Lokasi Paniki berada tak jauh dari area Bandara Sam Ratulangi Manado.

Usai ditangkap oleh Tim Resmob Polda Sulawesi Utara saat melakukan operasi, kedua ABG tersebut  terpaksa digelandang ke Polsek Mapanget, Selasa (14/4/2026) malam.

Peristiwa tersebut terjadi di Kelurahan Kairagi, Kecamatan Mapanget, sekitar pukul 23.14 WITA, menyusul adanya laporan warga terkait dugaan aksi perkelahian.

Saat petugas tiba di lokasi, situasi sudah lebih dulu dikendalikan warga yang mengepung para pelaku.

Polisi kemudian mengamankan satu ABG di tempat kejadian perkara.

Dari keterangan warga, diketahui masih ada beberapa pelaku lain yang melarikan diri dari lokasi.

Tim Resmob kemudian melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan satu orang tambahan. 

Total dua ABG diamankan, masing-masing berinisial MKR alias Amad dan GB alias Gil, yang diketahui merupakan warga Kelurahan Paniki.

Wakatim Resmob, Ipda Andros Hinur, mengatakan kedua remaja tersebut selanjutnya diserahkan ke Polsek Mapanget untuk proses hukum lebih lanjut.

“Keduanya sudah diamankan dan diserahkan ke Polsek Mapanget untuk penanganan lebih lanjut,” singkatnya.

Barang bukti berupa sajam dan motor para pelaku juga diamankan di Polsek Mapanget.

Mereka harus mempertanggungjawbkan perbuatan mereka.

Membawa sajam sembarangan sangat meresahkan masyarakat, lantaran berpotensi terjadinya tindak kriminal.

Polisi pun akan melakukan penggeledahan jika melihat ada warga yang mencurigakan.

Membawa senjata tajam (sajam) tanpa izin yang sah di Indonesia merupakan tindak pidana berat berdasarkan UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951.

Pelaku terancam hukuman penjara maksimal 10 tahun.

Sanksi ini berlaku bagi siapa saja yang membawa, memiliki, menyimpan, atau menguasai senjata penikam, penusuk, atau pemukul. (REN)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.