DEBAT PANAS soal Rumah Sakit Tolak Pasien Berobat, DPR Sindir Menteri Kesehatan Jangan Asal Ngomong
Salomo Tarigan April 16, 2026 07:27 AM

TRIBUNJ-MEDAN.com - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) jadi sasaran kritik di DPR.

 Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin ikut dicecar karena masih ada masyarakat miskin atau kurang mampu tak dilayani rumah sakit saat berobat akibat penonaktifan peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan.

Hal ini disampaikan Anggota Komisi IX DPR, Irma Suryani Chaniago  dalam rapat dengar pendapat (RDP) Komisi IX DPR dengan Kementerian Kesehatan hingga Kementerian Sosial di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (15/4/2026).

Baca juga: Korupsi Dana Bos, Kepsek SMAN 16 Medan Divonis 2 Tahun, Jaksa Banding

"Akses pelayanan kesehatan publik ini dengan adanya efisiensi transfer daerah itu makin membuat masyarakat tidak mampu tidak bisa mendapatkan akses pelayanan kesehatna publik, di mana pemerintah hadir?" kata Irma.

Tak Sejalan di Lapangan

Irma mengungkapkan, klaim pemerintah pusat sering kali tidak sejalan dengan implementasi di fasilitas kesehatan.

"Jadi kalau tadi disampaikan bahwa tadi DJSN bilang 'kalau ada masyarakat yang darurat datang ke rumah sakit, tetap bisa dibayar tetap bisa dilayani', itu kan kata bapak, kata rumah sakit enggak, enggak terima rumah sakit pak," ujarnya. 

Menurut dia, meskipun meskipun Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin, mengeklaim telah menerbitkan aturan teknis untuk melindungi pasien, namun fakta di lapangan menunjukkan hal yang berbeda.

"Begitu juga Pak Menkes jangan asal ngomong juga sudah berikan surat edaran, bapak beri surat edaran, tapi faktanya rumah sakit itu nggak tindaklanjuti surat edaran itu, siapa yang lakukan kontrol? Siapa yang bapak minta lakukan kontrol ketika rumah sakit tidak melayani masyarakat yang dinonaktifkan itu tidak bisa dilayani rumah sakit," ucapnya. 

Irma mengaku menerima pengaduan langsung dari warga di daerah pemilihannya yang merasa kesulitan saat membutuhkan penanganan medis.

"Kami di dapil yang dapat laporan itu 'Bu Irma saya katanya bisa 3 bulan, ini saya ke rumah sakit enggak bisa, enggak dilayani oleh rumah sakit', terus yang lakukan kontrol siapa? Itu harus dijawab loh oleh Menteri Kesehatan," tegasnya. 

Penghapusan 11 Juta PBI Diaktifkan Kembali

Dalam kesempatan yang sama, Menkes Budi menjelaskan bahwa pemerintah telah melakukan reaktivasi terhadap jutaan peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang memiliki riwayat penyakit berat. 

"Dari total penghapusan 11 juta, yang telah aktif kembali karena ini adalah katastropik, dia mesti cuci darah dan lain sebagainya 2,1 juta," ujar Budi.

"Ada yang 8,8 juta waktu itu kesepakatannya dengan DPR, orang ini tetap bisa mendapatkan akses layanan kesehatan selama 3 bulan sampai akhir April," ucapnya. 

Sebelumnya, DPR dan pemerintah memutuskan bahwa seluruh layanan kesehatan kepesertaan BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI) harus dibayar pemerintah selama 3 bulan ke depan.


Kesimpulan tersebut diambil usai polemik penonaktifan BPJS PBI terhadap sekitar 11 juta PBI JKN.

Perdebatan antara Komisi IX DPR dan pemerintah mencuat dalam rapat kerja Komisi IX DPR RI terkait nasib 11 juta peserta BPJS Kesehatan yang dinonaktifkan.

Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Charles Honoris, menilai implementasi kebijakan di lapangan tidak sejalan dengan kesepakatan yang telah dibuat bersama pemerintah pada 9 Februari 2026 lalu.

Menurut Charles, dalam kesepakatan tersebut, seluruh peserta yang dinonaktifkan seharusnya tetap mendapatkan layanan kesehatan selama tiga bulan.

“Interpretasi saya sesuai dengan kesepakatan rapat DPR dan pemerintah, 11 juta itu dilanjutkan. Tapi dari paparan yang ada, yang direaktivasi baru sekitar 2 juta. Artinya masih ada sekitar 9 juta yang belum bisa mengakses layanan,” ujarnya di Kompleks Parlemen Senayan, Rabu (15/4/2026).

Menanggapi hal itu, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin meluruskan bahwa tidak ada penghentian layanan bagi 11 juta peserta tersebut.

Dia menegaskan, Kementerian Kesehatan telah mengeluarkan kebijakan agar seluruh peserta yang dinonaktifkan tetap bisa mendapatkan layanan kesehatan, selama mereka datang ke fasilitas kesehatan.

“Kalau mereka datang ke layanan kesehatan, akan dilayani. Sudah ada surat dari Kementerian Kesehatan,” kata Budi.

Namun, pemerintah juga mendorong peserta untuk segera melakukan reaktivasi status kepesertaan, dengan proses yang difasilitasi oleh Kementerian Sosial.

Perbedaan pemahaman ini kemudian ditanggapi Menteri Sosial Saifullah Yusuf yang meminta semua pihak kembali merujuk pada dokumen kesepakatan tertulis.

(*/TRIBUN-MEDAN.com)

 Sumber: tribunnews.com 

Baca juga: Korupsi Dana Bos, Kepsek SMAN 16 Medan Divonis 2 Tahun, Jaksa Banding

Baca juga: Barcelona Menang tapi Tersingkir dari Liga Champions, Atletico Madrid Melangkah ke Babak Semifinal

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.